OJK: Awak AirAsia tak ditanggung Jasindo dan Sinarmas
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuanga (OJK) memastikan awak AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata, Minggu (28/12),tak mendapat pembayaran asuransi dari PT Jasindo dan Sinarmas. Dua perusahaan asuransi tersebut hanya akan menyantuni 155 penumpang korban tragedi tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang, santunan harus diberikan sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang. Untuk diketahui, Jasindo merupakan co-asuransi Sinar Mas dalam melindungi para penumpang AirAsia.
Komisioner OJK Firdaus Djaelani mengatakan awak maskapai biasanya menjadi nasabah perusahaan asuransi luar negeri.
-
Siapa yang naik jet pribadi? Walikota Medan, Bobby Nasution akhirnya mengakui dirinya pernah menaiki jet pribadi yang fotonya viral di media sosial.
-
Siapa yang diduga naik jet pribadi? 'Ternyata gak hanya kaesang. Tahun lalu bobby dan keluarga pun naik private jet milik konglo medan ACG,' tulis akun X tersebut yang dikutip, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pilot Susi Air dibebaskan? Setelah melalui proses negosiasi panjang, Pilot Philip Mark Mehrtens yang sempat disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berhasil dibebaskan dan tiba dengan selamat di Kabupaten Mimika, Papua Pegunungan.
-
Siapa yang terbang ke Jakarta? 'Puji Tuhan, Selasa malam rapat pleno KPU Papua Pegunungan selesai dilaksanakan walaupun banyak yang mengajukan keberatan dan kami bersama komisioner KPU Papua berangkat dan setibanya di Jakarta akan langsung mengikuti rapat pleno di KPU RI,' kata Theodorus Kossay.
-
Di mana pesawat jet itu hilang? Pesawat itu hilang di daerah danau 50 tahun lalu.
-
Dimana pilot Susi Air dibebaskan? Pilot berkebangsaan Selandia Baru tersebut dijemput oleh Tim Gabungan TNI-Polri dan Satgas Ops Damai Cartenz-2024 di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Sabtu 21 September 2024.
"Jadi tujuh awak AirAsia kemungkinan diberikan sendiri polis luar negeri," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (6/1).
Jika demikian, Firdaus menduga, nilai klaim asuransi awak pesawat lebih besar dari penumpang hanya Rp 1,25 miliar per orang.
"Lebih besar pertanggung jawaban itu. Tapi mereka tidak di Indonesia tapi luar negeri," tegasnya.
Menurut Firdaus, korban AirAsia tetap menerima pembayaran asuransi, meskipun maskapai tersebut ditenggarai melanggaran ketentuan penerbangan. Ini berbeda dengan asuransi kecelakaan jalan raya, bisa tidak dicairkan setelah terbukti ada unsur pelanggaran hukum.
"Beda sama asuransi motor atau mobil. Tidak punya SIM dan kecelakaan, atau memang tidak ckup umur tidak dibayar. Kasus AirAsia katakanlah penumpang tidak ada pengecualian masalah. Penumpang tidak salah." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui pesawat jet tersebut merupakan jenis Challenger 605 dengan nomor register T7 IDR.
Baca SelengkapnyaPengusutan di Direktorat PLPM juga dilakukan terhadap Bobby dan sudah tidak lagi ditangani oleh Direktorat Gratifikasi.
Baca SelengkapnyaTiga perusahaan online travel yang sudah mendaftar itu ialah sebagai berikut.
Baca SelengkapnyaIa menegaskan bahwa KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaAda syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.
Baca SelengkapnyaKaesang mengaku soal jet pribadi yang digunakan ke AS bersama sang istrinya bukan miliknya pribadi.
Baca SelengkapnyaKaesang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi yang kemudian dikatakan dengan fasilitas mewah tersebut
Baca SelengkapnyaFrancine enggan menjawab saat ditanya lebih rinci soal data manifest pesawat komersil yang ditumpangi Kaesang dan Erina.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum mengakui pihaknya tmemang mengisi angka tersebut namun hanya taksiran mengacu harga tiket kelas bisnis dari Jakarta ke AS dengan pesawat komersil.
Baca SelengkapnyaFebri Dianysah mengatakan KPK memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk memutuskan dan menetapkan apakah penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep
Baca SelengkapnyaMenurut Nawawi, Kaesang tidak bisa dipandang sebagai warga sipil biasa, karena berasal dari keluarga penyelenggara negara.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca Selengkapnya