Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Bakal Atur Klaster Keuangan Digital untuk Hindari Disrupsi dengan Perbankan

OJK Bakal Atur Klaster Keuangan Digital untuk Hindari Disrupsi dengan Perbankan Nurhaida. ©2015 Merdeka.com/ Fikri Faqih

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengatur klaster inovasi keuangan digital untuk menghindari saling disrupsi. Namun saling bersinergi dengan lembaga jasa keuangan, yang sudah berdiri termasuk perbankan.

"Ini harus ada kolaborasi atau harus ada metode pengembangan atau pengaturan yang bisa mendukung kolaborasi," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam diskusi daring Indonesia Fintech Society di Jakarta, Senin (9/11).

Menurut dia, saat ini ada 84 inovasi keuangan digital (IKD) yang tercatat di OJK yang dapat dikelompokkan dalam 18 klaster, di antaranya aggregator, perencana keuangan, block chain hingga credit scoring.

Orang lain juga bertanya?

Sedangkan peraturan yang ada saat ini, khusus terkait pinjam meminjam digital atau P2P lending dan equity crowd funding, sedangkan 18 klaster itu belum memiliki aturan khusus tapi mereka tercakup dalam Peraturan OJK No 13 Tahun 2018 tentang IKD.

"Akan segera diatur ada empat mengenai aggregator, project financing mungkin mirip equity crowd funding, financial planner, dan credit scoring," katanya.

Adapun pertimbangan mengatur IKD tersebut karena seiring kemajuan teknologi. Regulator tidak bisa mengabaikan kemunculan keuangan digital itu sehingga perlu dikelola karena melibatkan konsumen.

Inovasi Tanggung Jawab

OJK menginginkan IKD tersebut memiliki inovasi yang bertanggung jawab dengan memperhatikan keamanan nasabah. Regulator juga ingin IKD berkembang tidak mendisrupsi sektor keuangan yang sudah ada termasuk dengan perbankan.

"Kalau dilihat dari nature, sifatnya, kelebihannya (fintech) ada, kelebihan lembaga jasa keuangan misalnya perbankan juga ada, mereka sebetulnya berkolaborasi dengan baik akan sangat memungkinkan. Nah, ini mungkin kami akan lihat pengaturannya yang bisa membuat kolaborasi ini terjadi dengan baik," katanya.

Berdasarkan data dari OJK, per September 2020 jumlah fintech di Indonesia mencapai 286 entitas.

Dari jumlah itu, 124 perusahaan merupakan perusahaan pinjam meminjam daring (P2P lending) terdaftar dan 33 berizin di OJK, 84 perusahaan inovasi keuangan digital tercatat dan tiga equity crowdfunding berizin.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-siap, Perilaku Sosial Media hingga Tagihan Listrik Masuk Penilaian Sistem Credit Scoring
Siap-siap, Perilaku Sosial Media hingga Tagihan Listrik Masuk Penilaian Sistem Credit Scoring

Selain sosmed dan tagihan listrik, sistem innovative credit scoring (ICS) juga akan memasukkan unsur kepatuhan konsumen dalam membayar tagihan di e-commerce.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan 9 Peta Jalan IAKD untuk Pengembangan Keuangan Digital dan Aset Kripto
OJK Luncurkan 9 Peta Jalan IAKD untuk Pengembangan Keuangan Digital dan Aset Kripto

Industri IAKD memiliki kontribusi penting pada pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
OJK Catat Transaksi Aset Kripto Tembus Rp158 Triliun Sejak Awal Tahun 2024
OJK Catat Transaksi Aset Kripto Tembus Rp158 Triliun Sejak Awal Tahun 2024

OJK juga tengah menyusun cyber security guideline yang akan diterapkan di sektor IAKD, termasuk untuk aset kripto.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 20,9 Juta Orang per Agustus 2024
Data OJK: Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 20,9 Juta Orang per Agustus 2024

Untuk nilai transaksi aset kripto juga mengalami pertumbuhan dari Rp42,34 triliun per Juli 2024 menjadi Rp48 triliun pada Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Perbankan Masih Pakai SLIK untuk Pembiayaan UMKM, Begini Penjelasan OJK
Perbankan Masih Pakai SLIK untuk Pembiayaan UMKM, Begini Penjelasan OJK

Credit scoring adalah salah satu alat yang digunakan untuk menilai kelayakan calon debitur.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
Target Transformasi Besar di Sektor Keuangan Digital, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Begini
Target Transformasi Besar di Sektor Keuangan Digital, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Begini

Jumlah pengguna ITSK diproyeksikan meningkat pesat dari 277.887 menjadi 5 juta pengguna.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Investor Kripto Bertambah Jadi 21,17 Juta, NIlai Transaksi Rp33,6 Triliun
Data OJK: Investor Kripto Bertambah Jadi 21,17 Juta, NIlai Transaksi Rp33,6 Triliun

Nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan di sepanjang tahun 2024, yakni mencapai Rp426,69 triliun.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan Dua Anggota Dewan Komisioner OJK yang Baru, Ini Sosoknya
DPR Sahkan Dua Anggota Dewan Komisioner OJK yang Baru, Ini Sosoknya

Setidaknya ada 7 pilar untuk memajukan industri kripto di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Aset Kripto Bakal Bisa Jadi Agunan ke Bank
Aset Kripto Bakal Bisa Jadi Agunan ke Bank

OJK buka peluang aset kripto bisa jadi agunan untuk pinjaman ke bank.

Baca Selengkapnya
Ditangan OJK, Masa Depan Industri Kripto Indonesia Diprediksi Cerah
Ditangan OJK, Masa Depan Industri Kripto Indonesia Diprediksi Cerah

Indodax memprediksi industri kripto akan berkembang pesat dibawah pengelolaan OJK.

Baca Selengkapnya