OJK Bakal Atur Klaster Keuangan Digital untuk Hindari Disrupsi dengan Perbankan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengatur klaster inovasi keuangan digital untuk menghindari saling disrupsi. Namun saling bersinergi dengan lembaga jasa keuangan, yang sudah berdiri termasuk perbankan.
"Ini harus ada kolaborasi atau harus ada metode pengembangan atau pengaturan yang bisa mendukung kolaborasi," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam diskusi daring Indonesia Fintech Society di Jakarta, Senin (9/11).
Menurut dia, saat ini ada 84 inovasi keuangan digital (IKD) yang tercatat di OJK yang dapat dikelompokkan dalam 18 klaster, di antaranya aggregator, perencana keuangan, block chain hingga credit scoring.
-
Bagaimana cara OJK meningkatkan literasi keuangan? OJK telah meluncurkan program Desaku Cakap Keuangan dan Sobat Sikapi Mahasiswa yang bertujuan untuk menjadi duta edukasi keuangan di masyarakat.
-
Apa yang dilakukan OJK untuk investasi kripto? Kendati industri kripto mengalami kebangkitan pasca menangnya Trump dalam Pilpres AS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengingatkan bahwa meskipun kripto menarik, instrumen ini memiliki risiko tinggi dan masih tergolong spekulatif.Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dengan baik risiko dan cara berinvestasi di kripto sebelum memulai.
-
Mengapa OJK fokus pada literasi dan inklusi keuangan? 'Kesejahteraan masyarakat sangat tergantung kepada dua hal kalau dilihat dari aspek keuangan, yaitu literasi atau mengerti bagaimana harus memahami risiko, dan inklusi yaitu masyarakat harus mudah untuk berurusan dan mengakses lembaga jasa keuangan,' kata Dian, Sabtu (28/10) malam.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
Sedangkan peraturan yang ada saat ini, khusus terkait pinjam meminjam digital atau P2P lending dan equity crowd funding, sedangkan 18 klaster itu belum memiliki aturan khusus tapi mereka tercakup dalam Peraturan OJK No 13 Tahun 2018 tentang IKD.
"Akan segera diatur ada empat mengenai aggregator, project financing mungkin mirip equity crowd funding, financial planner, dan credit scoring," katanya.
Adapun pertimbangan mengatur IKD tersebut karena seiring kemajuan teknologi. Regulator tidak bisa mengabaikan kemunculan keuangan digital itu sehingga perlu dikelola karena melibatkan konsumen.
Inovasi Tanggung Jawab
OJK menginginkan IKD tersebut memiliki inovasi yang bertanggung jawab dengan memperhatikan keamanan nasabah. Regulator juga ingin IKD berkembang tidak mendisrupsi sektor keuangan yang sudah ada termasuk dengan perbankan.
"Kalau dilihat dari nature, sifatnya, kelebihannya (fintech) ada, kelebihan lembaga jasa keuangan misalnya perbankan juga ada, mereka sebetulnya berkolaborasi dengan baik akan sangat memungkinkan. Nah, ini mungkin kami akan lihat pengaturannya yang bisa membuat kolaborasi ini terjadi dengan baik," katanya.
Berdasarkan data dari OJK, per September 2020 jumlah fintech di Indonesia mencapai 286 entitas.
Dari jumlah itu, 124 perusahaan merupakan perusahaan pinjam meminjam daring (P2P lending) terdaftar dan 33 berizin di OJK, 84 perusahaan inovasi keuangan digital tercatat dan tiga equity crowdfunding berizin.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain sosmed dan tagihan listrik, sistem innovative credit scoring (ICS) juga akan memasukkan unsur kepatuhan konsumen dalam membayar tagihan di e-commerce.
Baca SelengkapnyaIndustri IAKD memiliki kontribusi penting pada pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaOJK juga tengah menyusun cyber security guideline yang akan diterapkan di sektor IAKD, termasuk untuk aset kripto.
Baca SelengkapnyaUntuk nilai transaksi aset kripto juga mengalami pertumbuhan dari Rp42,34 triliun per Juli 2024 menjadi Rp48 triliun pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaCredit scoring adalah salah satu alat yang digunakan untuk menilai kelayakan calon debitur.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaJumlah pengguna ITSK diproyeksikan meningkat pesat dari 277.887 menjadi 5 juta pengguna.
Baca SelengkapnyaNilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan di sepanjang tahun 2024, yakni mencapai Rp426,69 triliun.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada 7 pilar untuk memajukan industri kripto di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaOJK buka peluang aset kripto bisa jadi agunan untuk pinjaman ke bank.
Baca SelengkapnyaIndodax memprediksi industri kripto akan berkembang pesat dibawah pengelolaan OJK.
Baca Selengkapnya