OJK Bakal Atur Praktik Perencana Keuangan, Cegah Kasus Jouska Terulang
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menyetop operasional PT Jouska Finansial Indonesia. Firma konsultan keuangan ini dituding telah merugikan nasabah hingga puluhan juta Rupiah.
Mencegah kasus terulang, Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK Horas Tarihoran mengatakan, pihak otoritas tengah mendorong untuk mengatur keberadaan firma perencana keuangan (financial planner).
"Financial planner belum diatur secara resmi di OJK. Namun, kami sudah menyarankan dan mendorong untuk segera dibuatkan peraturannya. Sehingga kasus-kasus semacam ini tidak akan terjadi kembali," kata Horas dalam sesi webinar, Kamis (6/8).
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Bagaimana OJK menjaga stabilitas sektor jasa keuangan? Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat. Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Gimana cara OJK tekan korupsi? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
-
Mengapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
Sementara itu, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) turut mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memakai jasa keuangan. Director of Marketing, Communication and Development Aftech William berpesan kepada calon nasabah untuk lebih jeli melihat, apakah fintech yang hendak digunakannya telah terdaftar di OJK atau Bank Indonesia (BI).
"Di forum manapun Aftech berbicara, untuk masyarakat dalam menilai sebuah fintech, kami selalu menekankan untuk memeriksa dulu status legalitasnya, baik berizin, tercatat atau terdaftar di OJK atau BI," imbuh dia.
William menyatakan, Aftech sendiri telah menetapkan kode etik guna mencegah risiko dalam mengakses produk jasa keuangan dan juga adanya pelanggaran dari para anggotanya.
"Aftech memiliki kode etik untuk menjadi panduan bagi setiap anggotanya. Aftech juga bekerjasama dengan asosiasi fintech lain seperti Afpi dan Afsi untuk menyusun kode etik bersama," ujar William.
Jouska Janjikan Rincian Ganti Rugi Klien Diumumkan 1 September
Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, meminta tenggat waktu selambat-lambatnya hingga 1 September 2020 untuk menyusun strategi pelunasan klaim ganti rugi kepada para klien. Manajemen Jouska telah mengirimkan surat elektronik (email) mengenai surat permohonan maaf dan komitmen terbuka kepada para klien.
"Memohon kebijaksanaan para klien untuk dapat memberikan waktu selambat-lambatnya hingga tanggal 1 September 2020, untuk dapat menyusun dan kemudian menyampaikan strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi yang diderita para klien melalui surat perdamaian yang akan disampaikan," tulis Jouska seperti dikutip dari Antara, Senin (3/8).
Jouska merupakan perusahaan yang sebelumnya memproklamirkan sebagai konsultan finansial independen. Jouska telah diberikan sanksi penghentian sementara oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, karena tidak memiliki izin sebagai Penasehat Investasi dan Agen Perantara Perdagangan Efek.
Satgas Waspada Investasi juga meminta Jouska untuk bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan klien secara terbuka. Aakar Abyasa menyatakan berkomitmen dan bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan masalah atas kerugian portofolio investasi saham yang dialami para klien Jouska.
"Adapun sejak pertemuan dengan Satgas Waspada Investasi pada Jumat, 24 Juli 2020 hingga saat ini proses dialog dengan para klien senantiasa dilakukan dengan mengedepankan itikad baik dari kedua belah pihak," ujar Jouska.
Pengiriman surat kepada klien per hari ini juga, menurut manajemen Jouska, telah diinformasikan kepada Satgas Waspada Investasi dan Asosiasi Perencana Keuangan Independen (Independent Financial Planner Club/IFPC).
Dalam surat kepada klien itu per Senin ini, Aakar mengucapkan terima kasih atas kesetiaan dan kepercayaan para klien yang telah diberikan kepada Jouska.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.
Baca SelengkapnyaJiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaUntuk pengawasan judi online, OJK telah menginfokan kepada perbankan agar melakukan pemblokiran terhadap rekening.
Baca SelengkapnyaInarno menekankan agar masyarakat mewaspadai investasi ilegal. OJK disebut selalu menjalin sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaOJK juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.
Baca SelengkapnyaOJK meminta bank menganalisa transaksi nasabah yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
Baca Selengkapnyastrategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.
Baca SelengkapnyaOJK terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di Tani Fund dan Investree.
Baca SelengkapnyaPerbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.
Baca SelengkapnyaJumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaDari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.
Baca Selengkapnya