Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK bakal wajibkan konglomerasi keuangan punya perusahaan induk

OJK bakal wajibkan konglomerasi keuangan punya perusahaan induk OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) yang mewajibkan Konglomerasi Keuangan (KK) memiliki perusahaan induk (holding company).

Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK, Agus Edi Siregar mengatakan, dengan adanya holding company, maka seluruh aktivitas konglomerasi keuangan akan diatur, dikonsolidasikan dan dikendalikan oleh Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK). Konsep PIKK ini merupakan evaluasi terhadap konsep Entitas Utama (EU) yang selama ini digunakan, karena memiliki keterbatasan, yaitu tidak memiliki kendali pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain dalam KK.

"Dengan adanya PIKK sebagai perusahaan induk, diharapkan akan memudahkan Pemegang Saham Pengendali atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir dalam memantau perkembangan bisnis jasa keuangannya," ungkapnya dalam acara buka bersama di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Orang lain juga bertanya?

Dalam beleid ini, terdapat dua alasan untuk menyatakan suatu grup LJK layak disebut sebagai suatu KK, yaitu dengan melihat tingkat heteregonitasnya juga dengan juga signifikansinya.

"Setidaknya terdapat LJK paling kurang dua sektor, misalnya bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan (aspek heteregon). Dari sisi signifikansinya, KK itu punya total aset minimal Rp 2 triliun," katanya.

Oleh karena itu, berdasarkan dua kriteria tersebut, kini sudah ada 48 KK dengan total aset per Desember 2016 mencapai Rp 5.915 triliun atau 67,52 persen dari total aset keseluruhan sektor jasa keuangan.

Dengan aset yang sedemikian besar, maka, amat penting bagi OJK untuk senantiasa menjaga dan mengawasi agar sektor Konglomerasi Keuangan selalu sehat dan stabil. "Kita ingin menciptakan Konglomerasi Keuangan di Indonesia yang sehat dan stabil," tegasnya.

"Dia pegang hampir 70 persen, sepanjang bisa efisien, dan stabil, maka perekonomian kita dapat berjalan baik," pungkas Agus.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional

OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Lebarkan Sayap Bisnis, Bank Jatim MoU KUB dengan Bank Lampung
Lebarkan Sayap Bisnis, Bank Jatim MoU KUB dengan Bank Lampung

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Direktur Utama bankjatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Lampung Presley Hutabarat.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
Tok! OJK Larang Pemegang Saham Mayoritas Punya Lebih dari Satu BPR dan BPRS
Tok! OJK Larang Pemegang Saham Mayoritas Punya Lebih dari Satu BPR dan BPRS

Pemilik saham mayoritas hanya diperbolehkan untuk mempunyai satu BPR ataupun BPRS.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun

Transformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Baca Selengkapnya
Saat Bos OJK Curhat Sulit Eksekusi Kebijakan
Saat Bos OJK Curhat Sulit Eksekusi Kebijakan

Keberhasilan implementasinya bergantung pada kerjasama yang erat antara.

Baca Selengkapnya
OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah
OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah

OJK terus mendukung pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional.

Baca Selengkapnya
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan

strategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.

Baca Selengkapnya
Masuk IKN Nusantara, Bank Swasta Wajib Tunggu OJK Bangun Kantor
Masuk IKN Nusantara, Bank Swasta Wajib Tunggu OJK Bangun Kantor

Pihak regulator di bidang keuangan dan perbankan akan segera melakukan groundbreaking pembangunan kantornya di IKN.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Selengkapnya