Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Bongkar Ciri-Ciri Perusahaan Investasi dan Fintech Ilegal

OJK Bongkar Ciri-Ciri Perusahaan Investasi dan Fintech Ilegal Ilustrasi OJK. Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih perusahaan fintech dan investasi. Hal ini agar masyarakat tidak terjerat utang dan investasi di layanan ilegal atau tidak memiliki izin resmi.

"Kami ingin masyarakat memperhatikan untuk memilih perusahaan investasi atau fintech ini. Secara umum, kegiatan investasi ilegal memiliki ciri-ciri yang hampir sama," ungkap Tirta dalam webinar Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech & Investasi Ilegal pada Selasa (13/4).

Menurut Tirta, investasi ilegal selalu menjanjikan keuntungan besar yang tidak wajar dalam waktu singkat. Selain itu juga, biasanya menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau 'member get member'.

Orang lain juga bertanya?

Ciri lain, layanan investasi ilegal biasanya memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik minat investasi. Padahal, keterlibatan tokoh masyarakat tersebut belum tentu benar.

"Kadang-kadang tokoh masyarakat itu tidak tahu kalau foto mereka digunakan dan dikomersialkan. Jadi masyarakat harus hati-hati," tutur Tirta.

Selain itu, layanan investasi ilegal juga selalu menjanjikan aset aman dan buyback tanpa biaya, mudah dan fleksibel. Bahkan, juga ada yang menjanjikan klaim investasi tanpa risiko. Padahal, kata Tirta, tidak ada satupun investasi yang tanpa risiko.

Fintech ilegal juga biasanya menjanjikan pinjaman cepat, mudah, dan murah tanpa syarat. Di sisi lain, legalitas perusahaan tersebut tidak jelas.

Cara Melaporkan

Namun, jika sudah telanjur berurusan atau terjerat penawaran atau layanan fintech lending ilegal, masyarakat disarankan untuk segera membuat laporan ke OJK serta pihak berwajib dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

- Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya.

- Melaporkan bukti-bukti tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan.

- Mengirimkan pengaduan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157.

- Mengirimkan laporan ke situs resmi AFPI di https://afpi.or.id/pengaduan.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak

Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
Ingatkan Bahaya Pinjol, Misbakhun Ajak OJK Sosialisasi ke Konstituen di Pasuruan
Ingatkan Bahaya Pinjol, Misbakhun Ajak OJK Sosialisasi ke Konstituen di Pasuruan

Modus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Gandeng OJK, Misbakhun Gelar Penyuluhan Cegah Penipuan Investasi Ilegal
Gandeng OJK, Misbakhun Gelar Penyuluhan Cegah Penipuan Investasi Ilegal

Saat ini banyak tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat besar.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban

Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Waspada, Begini Tren Kejahatan Sektor Keuangan yang Marak Terjadi di Akhir Tahun
Waspada, Begini Tren Kejahatan Sektor Keuangan yang Marak Terjadi di Akhir Tahun

Ada penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Baca Selengkapnya
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan ke Komunitas Perempuan
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan ke Komunitas Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan secara aktif terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Baca Selengkapnya