OJK Catat 51.000 Aduan soal Pinjol dan Investasi Ilegal Hingga Januari 2022
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 51.000 jumlah aduan terkait pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. Angka ini didapat pada periode Juni 2021 hingga Januari 2022.
Banyaknya jumlah aduan ini mengindikasikan bahwa pandemi Covid-19 mengakselerasi perkembangan teknologi finansial. Meski tak seluruhnya positif, ada pula sebagian yang berkembang dan memberikan dampak negatif, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Kejahatan keuangan di antaranya penawaran produk investasi ilegal, pinjol dan gadai ilegal itu marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara dalam webinar Lembaga Perkembangan Perbankan Indonesia, Kamis (10/2).
-
Apa saja dampak judi online? Kedua, kesehatan mental. Pecandu judi sering mengalami stres, kecemasan, dan depresi karena tekanan finansial dan konsekuensi sosial dari kecanduan mereka. Ini dapat mengarah pada masalah kesehatan mental yang lebih serius.
-
Apa penipuan yang marak terjadi saat ini? Beredar unggahan di media sosial terkait tawaran pinjaman bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya dengan menghubungi nomor WhatsApp.
-
Kenapa judi online berkembang pesat? Seiring dengan meningkatnya persaingan dan masuknya lebih banyak perusahaan ke dalam industri ini, muncul kebutuhan untuk meningkatkan kualitas.
-
Kenapa judi online meningkat? Maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) kini tengah menjadi masalah serius yang harus dihadapi di era digital seperti saat ini. Sebab jika dibiarkan, hal tersebut tentu akan berdampak buruk bagi masyarakat luas.
-
Apa dampak judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
-
Apa dampak negatif dari judi online? Lebih lanjut, meskipun gangguan mental juga dapat menyebabkan masalah perjudian, yang mana perjudian berlebihan dapat menyebabkan masalah lain.
Sebagai ilustrasi, maraknya pinjol ilegal selama 2020-2021 terbukti dari Satgas Waspada Investasi yang menutup tak kurang dari 440 penawaran investasi ilegal. Kemudian lebih dari 1.800 pinjol ilegal dan ada 92 gadai ilegal.
"Selama bulan Juni 2021 sampai Januari 2022, OJK juga menerima tidak kurang dari 51.000 pertanyaan atau pengaduan terkait pinjol dan investasi ilegal," katanya.
Dari jumlah aduan tersebut, 41 persen atau sekitar 21.000 aduan berkaitan dengan perilaku petugas penagihan utang. Kemudian diikuti dengan pengaduan terkait legalitas Lembaga Jasa Keuangan sebanyak 10 ribu aduan. Serta keberatan atas jumlah tagihan yang tiba-tiba membesar sebanyak 6 ribu aduan.
Penyebab Maraknya Investasi Ilegal
Tirta menyebut, tingkat literasi keuangan yang rendah masih jadi salah satu penyebab banyaknya korban pinjol dan investasi ilegal. Mengacu survei OJK pada 2019, tingkat literasi keuangan di Indonesia baru mencapai sekitar 38 persen.
"Ini lebih rendah lagi untuk produk pasar modal atau produk investasi hanya 5 persen yang padahal ini survei 3 tahun lalu," katanya.
Kemudian ada faktor dari sisi peminjam atau borrower. Di mana situasi di masyarakat yang tidak siap menghadapi pandemi. Sehingga mereka sangat membutuhkan akses keuangan, baik dalam bentuk pinjaman jangka pendek secara mudah dan instan untuk menyambung hidup untuk konsumsi.
"Alasan utama mereka untuk berhubungan dengan pinjol termasuk yang ilegal dengan tingkat literasi yang rendah. Ini dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Padahal mereka tidak paham dengan perhitungan bunga harian atau bunga majemuk biaya atau denda dan sebagainya mereka juga tidak peduli dengan suku bunga yang tinggi pada waktu menginjak karena memang tidak paham," tutup Tirta.
Reporter: Arief Rahman Hakim
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaAdanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah cara agar masyarakat bisa melunasi utang pinjol.
Baca SelengkapnyaHal ini diungkapkan Satgas PASTI OJK berdasarkan hasil pengalaman di lapangan.
Baca SelengkapnyaPesatnya teknologi digital saat ini membuat masyarakat dapat dengan mudah melakukan aktivitas keuangan.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaOJK tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaUntuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.
Baca SelengkapnyaSarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.
Baca Selengkapnya