Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Catat 51.000 Aduan soal Pinjol dan Investasi Ilegal Hingga Januari 2022

OJK Catat 51.000 Aduan soal Pinjol dan Investasi Ilegal Hingga Januari 2022 OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 51.000 jumlah aduan terkait pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. Angka ini didapat pada periode Juni 2021 hingga Januari 2022.

Banyaknya jumlah aduan ini mengindikasikan bahwa pandemi Covid-19 mengakselerasi perkembangan teknologi finansial. Meski tak seluruhnya positif, ada pula sebagian yang berkembang dan memberikan dampak negatif, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Kejahatan keuangan di antaranya penawaran produk investasi ilegal, pinjol dan gadai ilegal itu marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara dalam webinar Lembaga Perkembangan Perbankan Indonesia, Kamis (10/2).

Sebagai ilustrasi, maraknya pinjol ilegal selama 2020-2021 terbukti dari Satgas Waspada Investasi yang menutup tak kurang dari 440 penawaran investasi ilegal. Kemudian lebih dari 1.800 pinjol ilegal dan ada 92 gadai ilegal.

"Selama bulan Juni 2021 sampai Januari 2022, OJK juga menerima tidak kurang dari 51.000 pertanyaan atau pengaduan terkait pinjol dan investasi ilegal," katanya.

Dari jumlah aduan tersebut, 41 persen atau sekitar 21.000 aduan berkaitan dengan perilaku petugas penagihan utang. Kemudian diikuti dengan pengaduan terkait legalitas Lembaga Jasa Keuangan sebanyak 10 ribu aduan. Serta keberatan atas jumlah tagihan yang tiba-tiba membesar sebanyak 6 ribu aduan.

Penyebab Maraknya Investasi Ilegal

Tirta menyebut, tingkat literasi keuangan yang rendah masih jadi salah satu penyebab banyaknya korban pinjol dan investasi ilegal. Mengacu survei OJK pada 2019, tingkat literasi keuangan di Indonesia baru mencapai sekitar 38 persen.

"Ini lebih rendah lagi untuk produk pasar modal atau produk investasi hanya 5 persen yang padahal ini survei 3 tahun lalu," katanya.

Kemudian ada faktor dari sisi peminjam atau borrower. Di mana situasi di masyarakat yang tidak siap menghadapi pandemi. Sehingga mereka sangat membutuhkan akses keuangan, baik dalam bentuk pinjaman jangka pendek secara mudah dan instan untuk menyambung hidup untuk konsumsi.

"Alasan utama mereka untuk berhubungan dengan pinjol termasuk yang ilegal dengan tingkat literasi yang rendah. Ini dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Padahal mereka tidak paham dengan perhitungan bunga harian atau bunga majemuk biaya atau denda dan sebagainya mereka juga tidak peduli dengan suku bunga yang tinggi pada waktu menginjak karena memang tidak paham," tutup Tirta.

Reporter: Arief Rahman Hakim

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol

Tercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Banyak UMKM Beralih Pinjam Modal Lewat Pinjol
Ini Alasan Banyak UMKM Beralih Pinjam Modal Lewat Pinjol

Adanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Pakai Cara Ini Agar Anda Terbebas dari Jerat Utang Pinjol
Pakai Cara Ini Agar Anda Terbebas dari Jerat Utang Pinjol

Ada sejumlah cara agar masyarakat bisa melunasi utang pinjol.

Baca Selengkapnya
Waduh, Ternyata Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol Buat Modal Judi Online
Waduh, Ternyata Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol Buat Modal Judi Online

Hal ini diungkapkan Satgas PASTI OJK berdasarkan hasil pengalaman di lapangan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Penyebab Masyarakat Banyak Terjerat Judol hingga Pinjol
Ternyata, Ini Penyebab Masyarakat Banyak Terjerat Judol hingga Pinjol

Pesatnya teknologi digital saat ini membuat masyarakat dapat dengan mudah melakukan aktivitas keuangan.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Tindak Iklan Pinjol Ilegal hingga Influencer yang Promosikan Judi Online
OJK Bakal Tindak Iklan Pinjol Ilegal hingga Influencer yang Promosikan Judi Online

OJK tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak

Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal

Sarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.

Baca Selengkapnya