OJK Disarankan Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis
Merdeka.com - Pengamat asuransi, Kapler A. Marpaung, berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk lembaga penjamin polis pada tahun ini. Kehadiran lembaga ini dinilai akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi yang tengah menjadi sorotan karena berbagai masalah.
Menurut Kapler, lembaga penjamin polis juga bisa menjadi mitra OJK untuk mengawasi industri asuransi.
"Oleh karena itu mungkin saatnya pemerintah, ini adanya di OJK, mungkin tahun ini kita harus mendirikan lembaga penjamin polis. Masalah nanti ada kekurangan, nanti bisa dibenahi sambil berjalan," ungkap Kapler dalam webinar Dialog Bisnis "Penerapan Good Corporate Governance di Industri Asuransi" pada Selasa (27/4).
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Kenapa OJK optimis terhadap sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Bagaimana OJK menjaga stabilitas sektor jasa keuangan? Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat. Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
-
Bagaimana Kemnaker menjamin perlindungan PMI melalui OCS? Ida Fauziyah mengungkapkan untuk pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui skema OCS, Pemerintah Indonesia mengusulkan konversi visa diperbolehkan hanya untuk Pekerja Migran Indonesia yang sudah berada di PEA, selama penggunanya berbadan hukum yaitu Tadbeer.
Dijelaskannya, wacana dan semangat pendirian lembaga ini sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sudah berdiri di industri perbankan. Pembentukan lembaga penjamin polis merupakan amanat dari UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang seharusnya sudah berdiri tiga tahun sejak regulasi tersebut diberlakukan.
Artinya, kata Kapler, lembaga tersebut seharusnya sudah berdiri sejak 4 tahun lalu yaitu pada 2017. Sesuai dengan amanat UU, tujuan pendirian lembaga ini yaitu untuk melindungi kepentingan pemegang polis.
Selanjutnya
Kapler menyatakan, salah satu alasan OJK belum mau mendirikan karena mengkhawatirkan terjadinya penipuan dengan adanya perlindungan dari lembaga tersebut.
"Tapi ini tidak perlu menjadi pertimbangan utama karena toh yang dijamin pasti terbatas juga. Seperti bagaimana LPS memberikan batas tanggung jawabnya kalau ada bank yang gagal bayar," jelasnya.
Oleh sebab itu, dia menilai saat ini merupakan momen tepat mendirikan lembaga penjamin polis. Hal ini terutama banyaknya kekhawatiran dari masyarakat terkait berbagai permasalahan di industri asuransi Tanah Air.
"Kita bersama-sama mengawal bagaimana permasalahan asuransi bisa terselesaikan dengan baik. Dengan adanya lembaga penjamin polis ini, masyarakat melihat pemerintah memiliki tanggung jawab besar kepada tertanggung," tutur Kapler.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK senantiasa memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi yang semakin menjamin pelindungan konsumen
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027.
Baca SelengkapnyaKemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.
Baca SelengkapnyaTransformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan.
Baca SelengkapnyaOJK buka suara terkait rencana penerapan program asuransi wajib kendaraan yang menuai polemik
Baca SelengkapnyaKetentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Baca SelengkapnyaOgi menjelaskan, maksud dari wajib ini adalah pemilik kendaraan bermotor yang membeli melalui lembaga keuangan wajib mengasuransikan kendaraannya.
Baca Selengkapnyastrategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.
Baca SelengkapnyaLPS mendapat mandat sebagai pelaksana program penjamin polis asuransi.
Baca SelengkapnyaProgram tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.
Baca SelengkapnyaPeta jalan atau roadmap tersebut dirancang selaras dengan aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaKetua Umum Gaikindo, Yohanes Nangoi, menyatakan bahwa penerapan asuransi wajib kendaraan saat ini bukanlah waktu yang tepat
Baca Selengkapnya