Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Disarankan Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis

OJK Disarankan Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengamat asuransi, Kapler A. Marpaung, berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk lembaga penjamin polis pada tahun ini. Kehadiran lembaga ini dinilai akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi yang tengah menjadi sorotan karena berbagai masalah.

Menurut Kapler, lembaga penjamin polis juga bisa menjadi mitra OJK untuk mengawasi industri asuransi.

"Oleh karena itu mungkin saatnya pemerintah, ini adanya di OJK, mungkin tahun ini kita harus mendirikan lembaga penjamin polis. Masalah nanti ada kekurangan, nanti bisa dibenahi sambil berjalan," ungkap Kapler dalam webinar Dialog Bisnis "Penerapan Good Corporate Governance di Industri Asuransi" pada Selasa (27/4).

Orang lain juga bertanya?

Dijelaskannya, wacana dan semangat pendirian lembaga ini sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sudah berdiri di industri perbankan. Pembentukan lembaga penjamin polis merupakan amanat dari UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang seharusnya sudah berdiri tiga tahun sejak regulasi tersebut diberlakukan.

Artinya, kata Kapler, lembaga tersebut seharusnya sudah berdiri sejak 4 tahun lalu yaitu pada 2017. Sesuai dengan amanat UU, tujuan pendirian lembaga ini yaitu untuk melindungi kepentingan pemegang polis.

Selanjutnya

Kapler menyatakan, salah satu alasan OJK belum mau mendirikan karena mengkhawatirkan terjadinya penipuan dengan adanya perlindungan dari lembaga tersebut.

"Tapi ini tidak perlu menjadi pertimbangan utama karena toh yang dijamin pasti terbatas juga. Seperti bagaimana LPS memberikan batas tanggung jawabnya kalau ada bank yang gagal bayar," jelasnya.

Oleh sebab itu, dia menilai saat ini merupakan momen tepat mendirikan lembaga penjamin polis. Hal ini terutama banyaknya kekhawatiran dari masyarakat terkait berbagai permasalahan di industri asuransi Tanah Air.

"Kita bersama-sama mengawal bagaimana permasalahan asuransi bisa terselesaikan dengan baik. Dengan adanya lembaga penjamin polis ini, masyarakat melihat pemerintah memiliki tanggung jawab besar kepada tertanggung," tutur Kapler.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Jasa Keuangan, OJK Ngajar di Makassar & Bogor
Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Jasa Keuangan, OJK Ngajar di Makassar & Bogor

OJK senantiasa memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi yang semakin menjamin pelindungan konsumen

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027.

Baca Selengkapnya
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru

Kemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun

Transformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan.

Baca Selengkapnya
Asuransi Kendaraan Wajib Mulai 2025, Apa Saja Manfaatnya?
Asuransi Kendaraan Wajib Mulai 2025, Apa Saja Manfaatnya?

OJK buka suara terkait rencana penerapan program asuransi wajib kendaraan yang menuai polemik

Baca Selengkapnya
OJK: Program Mobil dan Motor Wajib Asuransi Masih Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah
OJK: Program Mobil dan Motor Wajib Asuransi Masih Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Semua Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Kendaraan Mulai 2025
Aturan Baru: Semua Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Kendaraan Mulai 2025

Ogi menjelaskan, maksud dari wajib ini adalah pemilik kendaraan bermotor yang membeli melalui lembaga keuangan wajib mengasuransikan kendaraannya.

Baca Selengkapnya
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan

strategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.

Baca Selengkapnya
Kelakar Ketua LPS Pusing Urusi Program Asuransi: Tapi Kalau Malas Nanti Saya Digebukin DPR
Kelakar Ketua LPS Pusing Urusi Program Asuransi: Tapi Kalau Malas Nanti Saya Digebukin DPR

LPS mendapat mandat sebagai pelaksana program penjamin polis asuransi.

Baca Selengkapnya
Kata Jokowi soal Rencana Aturan Mewajibkan Kendaraan Punya Asuransi
Kata Jokowi soal Rencana Aturan Mewajibkan Kendaraan Punya Asuransi

Program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Peta Jalan Perasuransian 2023-2027, Begini Isinya
OJK Luncurkan Peta Jalan Perasuransian 2023-2027, Begini Isinya

Peta jalan atau roadmap tersebut dirancang selaras dengan aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Gaikindo Minta Tunda Asuransi Kendaraan Wajib, Apa Alasannya?
Gaikindo Minta Tunda Asuransi Kendaraan Wajib, Apa Alasannya?

Ketua Umum Gaikindo, Yohanes Nangoi, menyatakan bahwa penerapan asuransi wajib kendaraan saat ini bukanlah waktu yang tepat

Baca Selengkapnya