OJK gencar sosialisasi aturan pengajuan aksi korporasi emiten lewat online
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik, di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (17/4).
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Djustini Septiana menjelaskan, POJK Nomor 58 Tahun 2017 ini akan mewajibkan pengajuan aksi korporasi yang dilakukan secara elektronik atau online melalui sistem perizinan OJK. Dengan begitu, nantinya dapat mempermudah pihak yang melakukan penawaran umum atau emiten.
"Iya lebih efisien, karena kualitas tetap sama enggak berkurang. Tapi yang saya maksud lebih efisien itu karena semua sudah harus final baru bisa by sistem," kata Djustini di Main Hall BEI.
-
Bagaimana press release membantu perusahaan? Dengan adanya press release, perusahaan atau lembaga akan lebih mudah untuk dikenal banyak orang sehingga bisa meningkatkan citra perusahaan atau lembaga tersebut.
-
Kenapa bayar pajak online lebih praktis? Pembayaran pajak mobil sekarang bisa dilakukan secara daring, yang membuatnya lebih praktis dan sederhana, serta menghemat waktu Anda daripada harus pergi ke Samsat.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Bagaimana OJK melibatkan masyarakat dalam edukasi keuangan? Kegiatan The Jewel of Central Java merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi bersama untuk terus memberikan edukasi secara masif kepada masyarakat Jawa Tengah serta dikemas dalam bentuk edukasi keuangan melalui kesenian daerah agar lebih menarik minat dan dapat lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
-
Kenapa pembayaran pajak motor secara online lebih mudah? Metode ini sangat menghemat waktu karena sebagian besar proses dapat dilakukan dari rumah atau di mana saja tanpa perlu mengantri di kantor Samsat.
-
Bagaimana cara cek SLIK OJK secara online? Cara cek SLIK OJK sendiri secara online sebagai berikut: 1. Pertama-tama, pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id. 2. Kemudian, klik menu 'Pendaftaran' pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK. 3. Cek Ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman yang muncul dan klik 'Selanjutnya'. 4. Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan. Klik 'Selanjutnya' apabila data isian telah lengkap dan benar. 5. Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi. 6. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran. 7. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu 'Status Layanan' dengan isi nomor pendaftaran. 8. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. 9. Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui: Telp: 157, atau WA: 081-157-157-157.
Manfaat penyampaian pernyataan pendaftaran aksi korporasi secara elektronik juga akan mempermudah proses penawaran umum bagi emiten. Kemudian, dalam prosesnya mereka juga dapat menyaksikan tahapan penelaahan pernyataan pendaftaran secara real time. "Dengan begitu, dapat memberikan fleksibilitas waktu dan tempat dalam menyampaikan dokumen persyaratan dan pendaftaran atau aksi korporasi secara transparansi," imbuhnya.
Selain itu, secara akuntabilitas, nantinya emiten juga dapat menetapkan standardisasi atas proses bisnis. Semua akan terdokumentasi melalui sistem SPRINT. "Emiten yang berada di daerah juga tidak perlu datang ke Kantor Pusat OJK, tidak perlu juga mencetak dokumen sehingga lebih efisiensi," tambahnya.
Sejauh ini, OJK mencatat sudah ada tiga emiten yang menggunakan secara elektronik. Mereka memanfaatkannya untuk melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO).
Di kesempatan sama, OJK juga melakukan sosialiasi untuk POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Aturan ini menjelaskan secara direksi atau secara keanggotaan masih tetap sama tidak ada yang berubah. Jumlah minimal anggota direksi adalah dua, satu di antaranya adalah Direktur Utama atau Presiden Direktur. Kemudian satu periode masa jabatan anggota direksi paling lama lima tahun sampai dengan RUPS.
"Ini kan engga baru. Ini sosialisasi doang, ini kan tetep tahun 2014. Kenapa perlu disosialisasikan lagi? supaya tidak ada pelanggaran. Jadi sekarang kan masih ada ketika mengganti, atau mengundurkan diri, atau mengajukan. Kadang-kadang misss atau quota kan dibatasi tuh maksimum 3 untuk direksi karena ga boleh lebih. Jadi ternyata maish ada yang lebih dari itu," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaProgram digitalisasi perizinan diharapkan membuat proses perizinan di kepolisian akan lebih efektif.
Baca SelengkapnyaAda penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas.
Baca SelengkapnyaSelain itu, OJK juga akan membuka pendaftaran bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang ditentukan untuk diatur dan diawasi oleh OJK.
Baca SelengkapnyaKetua OJK mengakui memang ada program kerja sama antara Danacita dengan perguruan tinggi terkait.
Baca SelengkapnyaOJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di Pasar Modal.
Baca SelengkapnyaOJK meraih kategori Informatif level nasional kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah non-Kementerian pada 2024.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data dari OJK per 12 Juli 2024, ada sebanyak 98 pinjol yang legal atau resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat dengan aman.
Baca SelengkapnyaLayanan Contact Center OSS berhasil membawa Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyabet Merdeka Award.
Baca SelengkapnyaPengembangan & implementasi SPRINT untuk perizinan kepengurusan BPR dan BPRS merupakan langkah awal memperluas layanan perizinan secara elektronik kepada BPR.
Baca SelengkapnyaUMKM antara lain melalui perluasan literasi keuangan secara berkelanjutan kepada pelaku UMKM di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaSLIK OJK berfungsi mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
Baca Selengkapnya