Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK gencar sosialisasi aturan pengajuan aksi korporasi emiten lewat online

OJK gencar sosialisasi aturan pengajuan aksi korporasi emiten lewat online OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik, di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (17/4).

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Djustini Septiana menjelaskan, POJK Nomor 58 Tahun 2017 ini akan mewajibkan pengajuan aksi korporasi yang dilakukan secara elektronik atau online melalui sistem perizinan OJK. Dengan begitu, nantinya dapat mempermudah pihak yang melakukan penawaran umum atau emiten.

"Iya lebih efisien, karena kualitas tetap sama enggak berkurang. Tapi yang saya maksud lebih efisien itu karena semua sudah harus final baru bisa by sistem," kata Djustini di Main Hall BEI.

Orang lain juga bertanya?

Manfaat penyampaian pernyataan pendaftaran aksi korporasi secara elektronik juga akan mempermudah proses penawaran umum bagi emiten. Kemudian, dalam prosesnya mereka juga dapat menyaksikan tahapan penelaahan pernyataan pendaftaran secara real time. "Dengan begitu, dapat memberikan fleksibilitas waktu dan tempat dalam menyampaikan dokumen persyaratan dan pendaftaran atau aksi korporasi secara transparansi," imbuhnya.

Selain itu, secara akuntabilitas, nantinya emiten juga dapat menetapkan standardisasi atas proses bisnis. Semua akan terdokumentasi melalui sistem SPRINT. "Emiten yang berada di daerah juga tidak perlu datang ke Kantor Pusat OJK, tidak perlu juga mencetak dokumen sehingga lebih efisiensi," tambahnya.

Sejauh ini, OJK mencatat sudah ada tiga emiten yang menggunakan secara elektronik. Mereka memanfaatkannya untuk melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO).

Di kesempatan sama, OJK juga melakukan sosialiasi untuk POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Aturan ini menjelaskan secara direksi atau secara keanggotaan masih tetap sama tidak ada yang berubah. Jumlah minimal anggota direksi adalah dua, satu di antaranya adalah Direktur Utama atau Presiden Direktur. Kemudian satu periode masa jabatan anggota direksi paling lama lima tahun sampai dengan RUPS.

"Ini kan engga baru. Ini sosialisasi doang, ini kan tetep tahun 2014. Kenapa perlu disosialisasikan lagi? supaya tidak ada pelanggaran. Jadi sekarang kan masih ada ketika mengganti, atau mengundurkan diri, atau mengajukan. Kadang-kadang misss atau quota kan dibatasi tuh maksimum 3 untuk direksi karena ga boleh lebih. Jadi ternyata maish ada yang lebih dari itu," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Izin Event Kini Sudah Bisa Diurus Online, Simak Caranya Berikut Ini
Izin Event Kini Sudah Bisa Diurus Online, Simak Caranya Berikut Ini

Program digitalisasi perizinan diharapkan membuat proses perizinan di kepolisian akan lebih efektif.

Baca Selengkapnya
Waspada, Begini Tren Kejahatan Sektor Keuangan yang Marak Terjadi di Akhir Tahun
Waspada, Begini Tren Kejahatan Sektor Keuangan yang Marak Terjadi di Akhir Tahun

Ada penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas.

Baca Selengkapnya
Aplikasi SPRINT OJK Dipercaya Bakal Dongkrak Pertumbuhan Industri Kripto di Indonesia
Aplikasi SPRINT OJK Dipercaya Bakal Dongkrak Pertumbuhan Industri Kripto di Indonesia

Selain itu, OJK juga akan membuka pendaftaran bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang ditentukan untuk diatur dan diawasi oleh OJK.

Baca Selengkapnya
Viral Bayar Uang Kuliah di ITB Pakai Pinjol Danacita, Ketua OJK Beri Penjelasan Begini
Viral Bayar Uang Kuliah di ITB Pakai Pinjol Danacita, Ketua OJK Beri Penjelasan Begini

Ketua OJK mengakui memang ada program kerja sama antara Danacita dengan perguruan tinggi terkait.

Baca Selengkapnya
OJK Sosialisasikan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2024 Di Riau
OJK Sosialisasikan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2024 Di Riau

OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di Pasar Modal.

Baca Selengkapnya
OJK Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif 2024
OJK Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif 2024

OJK meraih kategori Informatif level nasional kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah non-Kementerian pada 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar Aplikasi Pinjol Resmi yang Proses Pencairan Uang Cepat Tanpa Ribet
Daftar Aplikasi Pinjol Resmi yang Proses Pencairan Uang Cepat Tanpa Ribet

Berdasarkan data dari OJK per 12 Juli 2024, ada sebanyak 98 pinjol yang legal atau resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat dengan aman.

Baca Selengkapnya
Sukses Raih Merdeka Awards 2024, Kementerian Investasi Terus Berinovasi dan Kolaborasi
Sukses Raih Merdeka Awards 2024, Kementerian Investasi Terus Berinovasi dan Kolaborasi

Layanan Contact Center OSS berhasil membawa Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyabet Merdeka Award.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT untuk Permudah Perizinan BPR
OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT untuk Permudah Perizinan BPR

Pengembangan & implementasi SPRINT untuk perizinan kepengurusan BPR dan BPRS merupakan langkah awal memperluas layanan perizinan secara elektronik kepada BPR.

Baca Selengkapnya
OJK Ikut Dorong Kemajuan UMKM
OJK Ikut Dorong Kemajuan UMKM

UMKM antara lain melalui perluasan literasi keuangan secara berkelanjutan kepada pelaku UMKM di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya
Cara Cek SLIK OJK Online Sendiri, Perhatikan dan Ikuti Langkah-Langkahnya
Cara Cek SLIK OJK Online Sendiri, Perhatikan dan Ikuti Langkah-Langkahnya

SLIK OJK berfungsi mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Baca Selengkapnya