OJK Godok Aturan Pemasaran Produk Asuransi Lewat Platform Digital
Merdeka.com - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi mengatakan OJK sedang menyiapkan aturan pemasaran produk asuransi melalui platform digital atau insurtech.
"Untuk perusahaan asuransi yang akan menjual dan mengelola insurtech kami harap komitmennya karena penjualan secara digital yang dilakukan platform insurtech yang boleh melakukan ke depan adalah perusahaan berbentuk pialang asuransi," katanya dalam webinar "Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat Kepada Industri Asuransi Jiwa" yang dipantau di Jakarta, Kamis (16/6).
Perusahaan asuransi diharapkan menjual produk yang mudah dipahami dan memberikan kepastian pengembalian dana nasabah melalui klaim secara mudah. Pasalnya, dana ini sebelumnya dibayarkan nasabah sebagai premi.
-
Apa manfaat utama dari asuransi jiwa? Asuransi jiwa adalah bentuk perlindungan keuangan yang memberikan manfaat kepada ahli waris atau pemegang polis.
-
Bagaimana cara klaim asuransi sepeda BRI? Sejumlah dokumen yang harus disiapkan pemegang polis untuk mengajukan klaim yakni, copy identitas pemilik, copy polis, kuitansi atau invoice pembelian sepeda, jika diperlukan, serial number sepeda, kartu garansi, jika diperlukan, estimasi biaya perbaikan bengkel.
-
Dimana asuransi bisnis digunakan? Asuransi bisnis atau sering disebut sebagai asuransi komersial adalah bentuk perlindungan yang dirancang untuk melindungi perusahaan.
-
Mengapa asuransi kendaraan penting? Asuransi kendaraan adalah bentuk perlindungan yang dirancang khusus untuk melindungi pemilik kendaraan bermotor dari risiko finansial.
-
Bagaimana Allianz Syariah meningkatkan literasi asuransi syariah? Sebagai salah satu upaya peningkatan literasi dan penetrasi asuransi, Allianz Syariah juga meluncurkan program perlindungan jiwa untuk 10.000 orang yang disebar ke berbagai wilayah Indonesia, salah satunya di kota Bandung.
Riswinandi memandang pemanfaatan perkembangan teknologi digital masih dapat dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi secara efisien.
Apalagi saat ini masih banyak masyarakat yang telah beraktivitas menggunakan teknologi digital, tetapi belum memahami asuransi.
Survei soal Manfaat Asuransi
Pada 2019, berdasarkan survei literasi dan inklusi keuangan, hanya 31,26 persen responden yang telah memanfaatkan jasa keuangan digital dan hanya 9,9 persen yang menggunakan platform digital untuk membeli produk asuransi secara daring.
Hanya saja, tata cara pemasaran produk asuransi secara digital yang mengurangi keterlibatan agen pemasaran perlu diperketat, misalnya untuk Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI yang diharapkan dapat mendorong perusahaan asuransi untuk mengutamakan prinsip perlindungan guna menjaga kepercayaan masyarakat.
"Kami berharap surat edaran ini memberikan manfaat yang baik bagi perusahaan asuransi maupun calon nasabah yang akan membeli produk asuransi, jadi keduanya bisa betul-betul saling transparan," ucapnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK buka suara terkait rencana penerapan program asuransi wajib kendaraan yang menuai polemik
Baca SelengkapnyaTransformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan.
Baca SelengkapnyaOJK buka suara terkait rencana penerapan program asuransi wajib kendaraan yang menuai polemik
Baca SelengkapnyaOgi menjelaskan, maksud dari wajib ini adalah pemilik kendaraan bermotor yang membeli melalui lembaga keuangan wajib mengasuransikan kendaraannya.
Baca SelengkapnyaOJK senantiasa memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi yang semakin menjamin pelindungan konsumen
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027.
Baca SelengkapnyaKetentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar
Baca SelengkapnyaOJK beberkan manfaat program wajib asuransi kendaraan yang mendapat penolakan dari kalangan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPeta jalan atau roadmap tersebut dirancang selaras dengan aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnya