Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK: Hanya 86 Perusahaan Pembiayaan Bisa Beri DP Nol Persen Pembelian Mobil & Motor

OJK: Hanya 86 Perusahaan Pembiayaan Bisa Beri DP Nol Persen Pembelian Mobil & Motor OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengeluarkan kebijakan DP (Down Payment) atau uang muka nol persen untuk kredit kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJ K) No.35/POJK.O5/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2 B, Bambang W. Budiawan menyebutkan, baru 46 persen dari total 188 perusahaan pembiayaan (multi finance) yang memenuhi syarat untuk menerapkan DP 0 persen tersebut. Artinya, hanya 86 perusahaan yang dapat memberikan DP 0 persen kepada nasabahnya.

"Sekitar 46 persen perusahaan multi finance, ini harus NPF (kredit macet) di bawah 1 persen," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Rabu (16/1).

Seperti diketahui, dalam peraturan tersebut disebutkan Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1 persen wajib menerapkan ketentuan uang muka nol persen dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.

Perusahaan dengan NPF di atas 1 persen tetap harus mengenakan DP kepada nasabahnya. Besaran DP pun bervariasi. Berdasakan aturan tersebut besaran DP minimal adalah 10 persen dari harga jual kendaraan.

Akan tetapi, Bambang menjelaskan hal itu dikembalikan lagi pada kebijakan masing-masing perusahaan. 86 perusahaan yang memenuhi kriteria mampu menyalurkan kredit DP 0 persen bisa saja untuk tidak melakukannya.

"Tergantung mereka. Bisa boleh pakai itu (DP 0 persen) atau enggak, tergantung. Kalau mereka meskipun NPF di bawah 1 persen tapi merasa itu gak jadi bisnis andalan ya gak apa-apa (gak diterapkan)," ujarnya.

Dia juga menyatakan tidak akan ada sanksi bagi 86 perusahaan multi finance tersebut jika tidak memberikan DP 0 persen pada nasabahnya. "Gak apa-apa, gak ada sanksi," ujarnya.

Dia berharap semua perusahaan multi finance memiliki pengelolaan risiko atau risk managemen yang baik agar keuangannya tidak terganggu. "Kita menegaskan mereka untuk menerapkan risk management dengan benar," ujarnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

Baca Selengkapnya
PNM Tak Naikkan Bunga Kredit Pasca BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen, Ini Alasannya
PNM Tak Naikkan Bunga Kredit Pasca BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen, Ini Alasannya

Bank Indonesia yang memutuskan menaikkan suku bunga acuan di level 6,25 persen pada bulan April 2024.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Sebut Kenaikan PPN Tak Berdampak Signifikan ke Harga Barang, Pengamat: Itu Sangat Menyesatkan
Ditjen Pajak Sebut Kenaikan PPN Tak Berdampak Signifikan ke Harga Barang, Pengamat: Itu Sangat Menyesatkan

Estimasi ini tidak mempertimbangkan efek kumulatif, di mana ketika PPN naik, maka pembentuk harga barang jasa juga akan mengalami perubahan.

Baca Selengkapnya
UMKM Dijamin Bebas dari Penerapan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
UMKM Dijamin Bebas dari Penerapan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

UMKM tidak akan terkekang oleh lonjakan PPN 12 persen, baik untuk ongkos produksi maupun harga jual produk barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Rangka Motor Honda Patah, Bisakah Klaim Asuransi?
Rangka Motor Honda Patah, Bisakah Klaim Asuransi?

Setiap pembelian kredit motor melalui Honda, nantinya akan mendapatkan asuransi dari perusahaan pembiayaan di antaranya FIF, Adira, WOM, OTO selama masa kredit.

Baca Selengkapnya
Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini Aturannya
Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini Aturannya

Biasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.

Baca Selengkapnya
Industri Logistik Diprediksi Bakal Melesat setelah Pemerintah Hanya Kenakan PPN 12 Persen terhadap Barang Mewah
Industri Logistik Diprediksi Bakal Melesat setelah Pemerintah Hanya Kenakan PPN 12 Persen terhadap Barang Mewah

Sektor logistik, tidak akan terbebani dengan kenaikan tarif PPN yang signifikan.

Baca Selengkapnya