OJK: Hanya 86 Perusahaan Pembiayaan Bisa Beri DP Nol Persen Pembelian Mobil & Motor
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengeluarkan kebijakan DP (Down Payment) atau uang muka nol persen untuk kredit kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJ K) No.35/POJK.O5/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2 B, Bambang W. Budiawan menyebutkan, baru 46 persen dari total 188 perusahaan pembiayaan (multi finance) yang memenuhi syarat untuk menerapkan DP 0 persen tersebut. Artinya, hanya 86 perusahaan yang dapat memberikan DP 0 persen kepada nasabahnya.
"Sekitar 46 persen perusahaan multi finance, ini harus NPF (kredit macet) di bawah 1 persen," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Rabu (16/1).
-
Bagaimana cara jual motor kredit? Penjualan motor yang masih memiliki cicilan harus dilakukan melalui perusahaan leasing yang bersangkutan.
-
Siapa yang menggadaikan motor? Kasus gadai sepeda motor yang melibatkan RF, adik dari penyanyi dangdut (Pedangdut) Via Vallen berakhir damai.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
Seperti diketahui, dalam peraturan tersebut disebutkan Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1 persen wajib menerapkan ketentuan uang muka nol persen dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.
Perusahaan dengan NPF di atas 1 persen tetap harus mengenakan DP kepada nasabahnya. Besaran DP pun bervariasi. Berdasakan aturan tersebut besaran DP minimal adalah 10 persen dari harga jual kendaraan.
Akan tetapi, Bambang menjelaskan hal itu dikembalikan lagi pada kebijakan masing-masing perusahaan. 86 perusahaan yang memenuhi kriteria mampu menyalurkan kredit DP 0 persen bisa saja untuk tidak melakukannya.
"Tergantung mereka. Bisa boleh pakai itu (DP 0 persen) atau enggak, tergantung. Kalau mereka meskipun NPF di bawah 1 persen tapi merasa itu gak jadi bisnis andalan ya gak apa-apa (gak diterapkan)," ujarnya.
Dia juga menyatakan tidak akan ada sanksi bagi 86 perusahaan multi finance tersebut jika tidak memberikan DP 0 persen pada nasabahnya. "Gak apa-apa, gak ada sanksi," ujarnya.
Dia berharap semua perusahaan multi finance memiliki pengelolaan risiko atau risk managemen yang baik agar keuangannya tidak terganggu. "Kita menegaskan mereka untuk menerapkan risk management dengan benar," ujarnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
Baca SelengkapnyaSetiap pembelian kredit motor melalui Honda, nantinya akan mendapatkan asuransi dari perusahaan pembiayaan di antaranya FIF, Adira, WOM, OTO selama masa kredit.
Baca SelengkapnyaBiasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Baca SelengkapnyaGratis bea balik nama ini berlaku sejak 10 Oktober 2023 lalu sampai dengan 31 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaIni solusi finansial dari Bank Danamon dan Adira Finance buat upgrade kendaraanmu.
Baca SelengkapnyaSimak detail pajak mobil listrik, mulai dari aturan hingga insentif yang membuat kendaraan ini kian diminati.
Baca SelengkapnyaKredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya.
Baca Selengkapnya