OJK Imbau Masyarakat Tak Investasi di VTube karena Ilegal Sejak Juli 2020
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau masyarakat agar tidak melakukan investasi di PT Future View Tech atau Vtube karena dinyatakan sebagai entitas investasi ilegal sejak 3 Juli 2020.
"Selama tahun 2020, Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) telah menangani sejumlah 1.447 entitas investasi ilegal. Salah satu yang dinyatakan sebagai entitas investasi ilegal adalah Vtube," kata Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution dikutip dari Antara, Jumat (5/10.
Dia menjelaskan, bisnis investasi yang dilakukan entitas ini adalah memberikan penghasilan bagi member atau anggotanya yang menonton iklan dalam aplikasi mereka berupa poin. Selain itu, poin penghasilan ini diberikan Vtube jika member dapat merekrut anggota baru serta mengizinkan transaksi jual beli poin antar pengguna.
-
Bagaimana caranya agar affiliate mendapatkan komisi besar? Tips berikutnya adalah konsisten. Upayakan setidaknya upload konten 10 kali dalam sehari dengan jeda waktu 1 jam biar produk yang kamu pasarkan tidak dianggap sebagai spam. Terus ulangi setiap hari tanpa libur.
-
Apa yang ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko.
-
Bagaimana IP memperoleh dana? Melansir dari esi.kemdikbud.go.id, kantor IP ini bisa berdiri berkat dana pinjaman dari H. Van Kol, orang Belanda yang sempat bekerja di Departemen Pekerjaan Umum di Jawa.
-
Bagaimana program afiliasi membantu meningkatkan penjualan? “Sebagai dampaknya pun, tidak hanya membantu para pelaku bisnis meningkatkan penjualan dan jangkauan pasar yang lebih luas, tapi juga turut melahirkan tren dan profesi - profesi baru yang memonetisasi digital.
-
Bagaimana keuntungan deposito didapat? Semakin besar dana dan semakin lama waktu pencairan depositonya, akan semakin besar pula bunga yang akan didapatkan oleh nasabah.
-
Bagaimana menghasilkan uang melalui media sosial? Dengan jumlah pengguna yang sangat besar, media sosial memberikan banyak kesempatan untuk menghasilkan uang. Mulai dari menjadi influencer, menjual produk atau jasa, hingga berkolaborasi dengan merek.
Kata Fredly, berdasarkan informasi dari SWI, Vtube sedang mengajukan perizinan di bidang periklanan. SWI dalam hal ini mendorong Vtube segera menyelesaikan perizinan tersebut sebelum menjalankan bisnis bahkan mempromosikan produk-produknya.
"Sepanjang izin belum didapatkan, status Vtube sebagai entitas illegal. Selanjutnya, terkait upaya kelengkapan dokumen perizinan, SWI telah mengarahkan Vtube untuk memperbaiki mekanisme usaha agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan," tutur Fredly.
Dia menyampaikan, mekanisme yang harus diperbaiki yakni mengganti transaksi yang menggunakan mata uang asing (dolar) menjadi mata uang Indonesia (Rupiah), tidak menggunakan sistem referral karena jasa periklanan, mengganti mekanisme penjualan jual beli antar anggota.
Kemudian, menertibkan komunitas promosi (marketing) sehingga tidak memiliki perbedaan sistem pemasaran produk yang sedang diusulkan untuk mendapatkan legalitas, hingga melakukan kegiatan dengan menggunakan server di Indonesia.
Untuk wilayah Sulawesi Tenggara, lanjut Fredly, Vtube mulai marak didaftarkan. Berdasarkan observasi lapangan, jumlah anggota Vtube diasumsikan 200-300 orang di Kota Kendari.
"Modus pemasaran sangat masif dilakukan dengan sistem komunitas berbasis media sosial seperti WhatsApp," ujarnya.
Imbau Masyarakat Selalu Hati-Hati
Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan produk entitas investasi illegal karena berpotensi merugikan di masa depan. "Selain itu, kami mendorong entitas investasi yang belum memiliki izin tersebut di atas untuk segera menyelesaikan legalitasnya sebelum melaksanakan usaha/bisnisnya," katanya.
Fredly menjelaskan, sebelum melakukan investasi hal yang harus dipahami yakni memahami memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
"Keempat menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. Jikalau sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan Logis," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.
Baca SelengkapnyaAda penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, praktik penipuan yang berkedok investasi bodong masih terus memakan korban. Tak sedikit korban yang merugi hingga ratusan juta.
Baca SelengkapnyaKelima pelaku direkrut para bandar dan dijadikan agen judi online.
Baca SelengkapnyaEO berperan memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening.
Baca SelengkapnyaKasus penipuan modus kerja dengan like dan subscribe youtube tidak hanya menipu para korban dengan menggasak uangnya saja.
Baca SelengkapnyaModus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.
Baca SelengkapnyaKomisi I DPR menyatakan bahwa aksi pembajakan film dalam negeri harus diusut secara tuntas
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat besar.
Baca SelengkapnyaKasus penangkapan dan penahanan pengelola aplikasi streaming online ilegal ZAL TV oleh Tim Siber Polda Jawa Barat memasuki proses hukum lanjutan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Ilham Allamsyah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak.
Baca SelengkapnyaSaat ini Google sudah menutup 17 aplikasi lantaran dianggap membahayakan masyarakat dan mencuri data pribadi.
Baca Selengkapnya