Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Imbau Masyarakat Tak Investasi di VTube karena Ilegal Sejak Juli 2020

OJK Imbau Masyarakat Tak Investasi di VTube karena Ilegal Sejak Juli 2020 OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau masyarakat agar tidak melakukan investasi di PT Future View Tech atau Vtube karena dinyatakan sebagai entitas investasi ilegal sejak 3 Juli 2020.

"Selama tahun 2020, Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) telah menangani sejumlah 1.447 entitas investasi ilegal. Salah satu yang dinyatakan sebagai entitas investasi ilegal adalah Vtube," kata Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution dikutip dari Antara, Jumat (5/10.

Dia menjelaskan, bisnis investasi yang dilakukan entitas ini adalah memberikan penghasilan bagi member atau anggotanya yang menonton iklan dalam aplikasi mereka berupa poin. Selain itu, poin penghasilan ini diberikan Vtube jika member dapat merekrut anggota baru serta mengizinkan transaksi jual beli poin antar pengguna.

Kata Fredly, berdasarkan informasi dari SWI, Vtube sedang mengajukan perizinan di bidang periklanan. SWI dalam hal ini mendorong Vtube segera menyelesaikan perizinan tersebut sebelum menjalankan bisnis bahkan mempromosikan produk-produknya.

"Sepanjang izin belum didapatkan, status Vtube sebagai entitas illegal. Selanjutnya, terkait upaya kelengkapan dokumen perizinan, SWI telah mengarahkan Vtube untuk memperbaiki mekanisme usaha agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan," tutur Fredly.

Dia menyampaikan, mekanisme yang harus diperbaiki yakni mengganti transaksi yang menggunakan mata uang asing (dolar) menjadi mata uang Indonesia (Rupiah), tidak menggunakan sistem referral karena jasa periklanan, mengganti mekanisme penjualan jual beli antar anggota.

Kemudian, menertibkan komunitas promosi (marketing) sehingga tidak memiliki perbedaan sistem pemasaran produk yang sedang diusulkan untuk mendapatkan legalitas, hingga melakukan kegiatan dengan menggunakan server di Indonesia.

Untuk wilayah Sulawesi Tenggara, lanjut Fredly, Vtube mulai marak didaftarkan. Berdasarkan observasi lapangan, jumlah anggota Vtube diasumsikan 200-300 orang di Kota Kendari.

"Modus pemasaran sangat masif dilakukan dengan sistem komunitas berbasis media sosial seperti WhatsApp," ujarnya.

Imbau Masyarakat Selalu Hati-Hati

Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan produk entitas investasi illegal karena berpotensi merugikan di masa depan. "Selain itu, kami mendorong entitas investasi yang belum memiliki izin tersebut di atas untuk segera menyelesaikan legalitasnya sebelum melaksanakan usaha/bisnisnya," katanya.

Fredly menjelaskan, sebelum melakukan investasi hal yang harus dipahami yakni memahami memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

"Keempat menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. Jikalau sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan Logis," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak

Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
Waspada, Begini Tren Kejahatan Sektor Keuangan yang Marak Terjadi di Akhir Tahun
Waspada, Begini Tren Kejahatan Sektor Keuangan yang Marak Terjadi di Akhir Tahun

Ada penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Investasi Berkedok Koperasi, Begini Cara Menghindarinya
Waspada Penipuan Investasi Berkedok Koperasi, Begini Cara Menghindarinya

Hingga saat ini, praktik penipuan yang berkedok investasi bodong masih terus memakan korban. Tak sedikit korban yang merugi hingga ratusan juta.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Influencer Promosikan Judi Online, Tiga Perempuan dan Dua Waria
Polisi Ringkus Influencer Promosikan Judi Online, Tiga Perempuan dan Dua Waria

Kelima pelaku direkrut para bandar dan dijadikan agen judi online.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Penipuan Modus Live Video Youtube, Kerugian Capai Rp800 Juta
Polisi Bongkar Penipuan Modus Live Video Youtube, Kerugian Capai Rp800 Juta

EO berperan memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening.

Baca Selengkapnya
Pelaku Modus Penipuan Like dan Subscribe Juga Menjual Rekening Korban
Pelaku Modus Penipuan Like dan Subscribe Juga Menjual Rekening Korban

Kasus penipuan modus kerja dengan like dan subscribe youtube tidak hanya menipu para korban dengan menggasak uangnya saja.

Baca Selengkapnya
Ingatkan Bahaya Pinjol, Misbakhun Ajak OJK Sosialisasi ke Konstituen di Pasuruan
Ingatkan Bahaya Pinjol, Misbakhun Ajak OJK Sosialisasi ke Konstituen di Pasuruan

Modus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Admin Telegram Pembajak Film Milik Vidio Diringkus Polisi, DPR: Harus Diusut
Admin Telegram Pembajak Film Milik Vidio Diringkus Polisi, DPR: Harus Diusut

Komisi I DPR menyatakan bahwa aksi pembajakan film dalam negeri harus diusut secara tuntas

Baca Selengkapnya
Gandeng OJK, Misbakhun Gelar Penyuluhan Cegah Penipuan Investasi Ilegal
Gandeng OJK, Misbakhun Gelar Penyuluhan Cegah Penipuan Investasi Ilegal

Saat ini banyak tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat besar.

Baca Selengkapnya
PN Bandung Vonis Terdakwa Pendistribusian Konten Ilegal ZAL TV Pidana 1 Tahun Bui
PN Bandung Vonis Terdakwa Pendistribusian Konten Ilegal ZAL TV Pidana 1 Tahun Bui

Kasus penangkapan dan penahanan pengelola aplikasi streaming online ilegal ZAL TV oleh Tim Siber Polda Jawa Barat memasuki proses hukum lanjutan.

Baca Selengkapnya
Vidio Apresiasi Hakim Vonis Satu Tahun Bui Pelaku Pembajakan Konten Ilegal ZAL TV
Vidio Apresiasi Hakim Vonis Satu Tahun Bui Pelaku Pembajakan Konten Ilegal ZAL TV

Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Ilham Allamsyah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Google dan Induk Perusahaan Facebook Setop Iklan Pinjol Ilegal
OJK Minta Google dan Induk Perusahaan Facebook Setop Iklan Pinjol Ilegal

Saat ini Google sudah menutup 17 aplikasi lantaran dianggap membahayakan masyarakat dan mencuri data pribadi.

Baca Selengkapnya