OJK Imbau Nasabah Tak Terdampak Virus Corona Tetap Bayar Kredit
Merdeka.com - Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengimbau nasabah perbankan yang tidak terdampak Virus Corona tetap melakukan pembayaran pinjaman. Hal tersebut untuk membantu perbankan agar tidak terdampak terlalu dalam terutama dalam hal restrukturisasi.
"Bagi nasabah yang tidak terdampak Covid, masih mampu membayar kewajibannya, kita harapkan membayar. Supaya sektor keuangan atau perbankan tidak mengalami dampak yang dalam berbagai upaya termasuk restrukturisasi," ujar Heru dalam Video Conference, Jakarta, Selasa (19/5).
Dia mengatakan, pandemi Virus Corona berpotensi dapat meningkatkan rasio kredit macet termasuk juga mengganggu likuiditas permodalan. Setidaknya ada tiga risiko yang dihadapi oleh sektor keuangan yaitu risiko kredit, jalur risiko pasar dan jalur risiko likuiditas.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
Bagaimana OJK menjaga stabilitas sektor jasa keuangan? Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat. Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
-
Mengapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Apa tips keuangan untuk menghadapi krisis? Penting bagi individu dan keluarga untuk mempertimbangkan beberapa tips mengelola keuangan sebagai langkah pro-aktif agar keuangan tetap terjaga.
-
Bagaimana OJK sampaikan pesan antikorupsi? Untuk menarik minat dan antusiasme pengunjung, OJK mengemas kegiatan pada booth dengan permainan, publikasi berupa papan penghargaan dan informasi seputar program penguatan integritas OJK.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
"Jalur risiko kredit tentunya kalau sektor rill nya terdampak misalnya tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pokok maupun bunga di perbankan. Tentunya bank harus mulai melihat secara serius melihat dampak dari resiko kredit dan resiko pasar," jelasnya.
Untuk risiko pasar, perbankan juga harus mengamati pelemahan instrumen keuangan dan pelemahan nilai tukar. Kemudian untuk risiko likuiditas, perbankan diharapkan meneliti setiap permohonan restrukturisasi agar tidak memberikan beban yang cukup berat bagi cashflow.
"OJK dalam hal ini tentunya melihat keseimbangan dalam POJK 11 kita melakukan relaksasi terhadap berbagai hal. Kita melihat keseimbangan dari sektor rillnya harus tetap hidup tidak terdampak tapi banyak mengalami permasalahan. Jadi keseimbangan sektor rill dan keuangan ini sangat kita tetapkan sekali," tandasnya.
90 Bank Restrukturisasi Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 11 Mei 2020 sebanyak 90 bank sudah melakukan restrukturisasi kredit. Dari jumlah bank tersebut, total nilai outstanding mencapai Rp391,18 triliun.
"Terdapat 90 bank yang sudah menerapkan restrukturisasi untuk 4,33 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp391,18 triliun," ujar Heru di Jakarta, Selasa (19/5).
Sejauh ini, kata Heru nasabah yang paling banyak melakukan restrukturisasi kredit adalah debitur Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM). Total keringanan kredit untuk sektor UMKM mencapai Rp190,30 triliun.
"Di mana di antaranya 3,76 debitur merupakan UMKM dengan outstanding Rp190,30 triliun," jelas Heru.
Dia menambahkan, OJK masih mendapatkan laporan bahwa masih ada debitur yang belum sepenuhnya mendapatkan bantuan keringanan kredit. Hal ini menjadi wewenang perbankan yang meneliti profil debitur.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi meminta restrukturisasi kredit terdampak pandemi kembali diperpanjang sampai tahun 2025.
Baca SelengkapnyaHal yang perlu menjadi perhatian adalah terjaganya tingkat pertumbuhan kredit dan DPK di level yang hampir sama.
Baca SelengkapnyaOJK mencatat pertumbuhan kredit dan DPK melambat dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan sejumlah kebijakan yang diambil guna menjaga sistem keuangan nasional.
Baca SelengkapnyaDiharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar
Baca SelengkapnyaOJK berhasil menjaga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dan pasar keuangan menguat di tengah sentimen positif.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaMelainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.
Baca SelengkapnyaKerkontribusi generasi z dan milenial terhadap kredit macet pinjaman online mencapai 37,17 persen pada bulan Juli 2024.
Baca SelengkapnyaBPS mencatat Indonesia mengalami deflasi sejak bulan Mei-Agustus 2024. Tak hanya itu angka kelas menengah juga anjlok karena meningkatknya penduduk kelas bawah.
Baca SelengkapnyaTensi geopolitik global masih melanjutkan peningkatan seiring berlanjutnya konflik di Timur Tengah.
Baca Selengkapnya