OJK: Industri keuangan wajib prioritaskan konsumen
Merdeka.com - Genap satu tahun beroperasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 9.000 laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait industri keuangan. Pengaduan ini banyak muncul lantaran banyak masyarakat yang belum mengetahui seluk beluk industri keuangan serta program yang ditawarkan.
"Dari yang masuk itu yang paling banyak sebetulnya mencari informasi, misalnya masyarakat ada tawaran produk seperti ini, itu bagaimana, ini suatu kemajuan," ujar Ketua OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Senin (24/2).
Muliaman mengklaim, banyaknya laporan dan pengaduan yang diterima lembaga ini menjadi indikator peningkatan kinerja OJK menyosialisasikan seluk beluk industri keuangan. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang yang diberikan pada OJK.
-
Siapa yang ingatkan OJK? Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin ingatkan OJK untuk tetap berhati-hati.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa yang diminta OJK lakukan untuk nasabah pinjol? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini meminta pelaku industri keuangan baik bank maupun non-bank tetap memprioritaskan kepentingan konsumen. Sehingga masyarakat dapat semakin maksimal memanfaatkan produk jasa keuangan.
"Kita sekarang berhadapan dengan klien yang berbeda dengan lima tahun lalu, mereka lebih kritis, jadi kalau kita gagal pemberian layanan kita akan hilang loyalitas dari mereka, loyalitas nasabah menjadi penting, tanpa itu kita kehilangan bisnis kita," ucapnya.
Dia berharap, dengan keterbukaan informasi yang semakin meningkat, edukasi kepada masyarakat terhadap industri keuangan semakin masif. Ini dimaksudkan agar kerugian baik pribadi masyarakat maupun negara dapat dicegah.
"Mudah mudahan komunikasi yang diberikan ini mengurangi kerugian di masa depan dan saya kira nanti terus kita pantau, pemberian informasi itu, saya yakini pemberian informasi itu akan sangat bermanfaat dalam mengambil keputusan mengambil produk keuangan," terang Muliaman.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Baca SelengkapnyaJumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaPerbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK senantiasa memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi yang semakin menjamin pelindungan konsumen
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar
Baca SelengkapnyaDari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.
Baca SelengkapnyaOJK terus mendorong literasi dan inklusi keuangan serta meningkatkan pelindungan konsumen.
Baca SelengkapnyaIndikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech).
Baca SelengkapnyaOJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini.
Baca SelengkapnyaOJK meminta bank menganalisa transaksi nasabah yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
Baca Selengkapnya