OJK: IPO Blue Bird molor karena terkendala masalah dokumen
Merdeka.com - Salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang transportasi, Blue Bird berencana akan melantai di bursa saham Indonesia. Namun, niat itu hingga saat ini belum terealisasi. Beredar kabar, Blue Bird batal IPO karena dihalangi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida , mengatakan selama ini OJK tidak pernah menghalangi IPO perusahaan taksi tersebut. Blue Bird memang sudah lama mendaftar akan tetapi masih ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi.
"Blue bird sudah lama pendaftaran dan kita evaluasi, ada hal-hal dokumen yang belum selesai oleh mereka. OJK memberi kesempatan calon emiten ini diskusi, mereka menyadari ada hal-hal yang belum dilengkapi," ucap Nurhaida dalam konferensi pers akhir tahun OJK di kantornya, Jakarta, Senin (23/12).
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Apa itu taksi terbang IKN? Pesawat bikinan Hyundai dan KARI ini hanya salah satu bagian dari mimpi besar kota masa depan, Ibu Kota Nusantara.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
Kenapa OJK melihat sektor keuangan stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kapan taksi terbang IKN mulai beroperasi? Dari taksirannya, sky taxi atau moda transportasi taksi terbang baru bisa beroperasi komersial di tahun kelima atau pada 2030.
-
Dimana uji coba taksi terbang di IKN? Di siang hari yang cerah, sebuah benda asing tampak sedang terbang dan lalu lalang di areal Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto, Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin, 29 Juli 2024.
Nurhaida mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen yang diajukan Blue Bird. Namun, ketika OJK menunggu kelengkapan, justru OJK digugat oleh salah satu pihak yang menggugat agar tidak mengabulkan IPO Blue Bird.
Walaupun OJK menghadapi gugatan, Nurhaida meyakinkan pihaknya tetap tidak akan menghalangi IPO Blue Bird. Jika dokumen sudah lengkap maka akan tetap diperbolehkan.
"OJK digugat oleh pihak yang menggugat pihak Blue Bird untuk meminta OJK tidak memproses IPO Blue Bird. Pemrosesan Blue Bird tidak karena OJK dan kita tergugat. Tapi karena ada dokumen yang tidak lengkap," tutupnya. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK
Baca SelengkapnyaOJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.
Baca SelengkapnyaDengan pencabutan izin usaha ini, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
Baca SelengkapnyaOJK selalu melakukan penilaian kinerja keuangan dan governansi bank secara berkala.
Baca SelengkapnyaDjarum dan Wings Group tetap masuk sebagai investor di IKN.
Baca SelengkapnyaDia mengapresiasi langkah tegas Bursa Efek Indonesia tersebut.
Baca SelengkapnyaOIKN menargetkan uji coba atau Proof-of-Concept (POC) taksi terbang (sky taxi) untuk IKN di Samarinda.
Baca SelengkapnyaKegiatan investasi yang dilakukan oleh Aguan di IKN murni karena keinginan pribadi.
Baca SelengkapnyaOJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
Baca SelengkapnyaBudi menyampaikan bahwa negara tidak akan dirugikan dari hasil uji coba kereta otonom di IKN, dikarenakan pembiayaan uji coba ditanggung oleh vendor ART.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024.
Baca Selengkapnya