Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK kaji relaksasi kredit nasabah terdampak erupsi Gunung Agung

OJK kaji relaksasi kredit nasabah terdampak erupsi Gunung Agung Gunung Agung. ©AFP PHOTO/Sonny Tumbelaka

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji pemberian relaksasi kredit bagi para nasabah yang terpaksa mengungsi karena terdampak erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali.

"Salah satu upaya kami meminta kebijakan relaksasi ke OJK Pusat karena kebijakan seperti itu wewenangnya ada di Jakarta," kata Deputi Direktur Pengawas Lembaga Jasa Keuangan II dan Perizinan OJK Regional Bali Nusa Tenggara, Rochman Pamungkas seperti ditulis Antara Denpasar, Jumat (1/12).

Menurut dia, relaksasi kredit tersebut untuk membantu nasabah karena kondisi alam termasuk mewujudkan perbankan di Bali dalam kondisi sehat.

Orang lain juga bertanya?

Dia menjelaskan, permintaan kebijakan relaksasi tersebut saat ini sedang dikaji oleh Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan.

OJK di daerah, kata dia, saat ini juga sedang mengupayakan agar kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan karena pihaknya juga berkepentingan untuk menjaga kondusifitas perbankan di Bali.

"Kami menunggu keputusan OJK Pusat memberikan perlakuan khusus bagi perbankan yang nasabahnya mengalami kendala kesulitan dalam membayar kewajibannya," katanya.

OJK melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi ancaman kredit bermasalah atau "nonperforming loan" (NPL) yang dialami perbankan karena dampak erupsi Gunung Agung.

Sebelumnya Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara, Hizbullah mengatakan telah berkoordinasi dengan OJK Pusat terkait kebijakan relaksasi yang akan diberikan kepada debitur-debitur yang kemungkinan akan terdampak bencana letusan Gunung Agung.

Kebijakan serupa juga pernah dilakukan di beberapa daerah yang mengalami bencana gunung meletus.

Berdasarkan hasil rekapitulasi data keuangan BPR di Bali, data sementara per 23 Oktober 2017 terdapat 56 BPR yang memiliki debitur terdampak bencana erupsi Gunung Agung dengan baki debet sekitar Rp222,3 miliar.

Sedangkan untuk data keuangan bank umum yang memiliki jaringan kantor di Bali, sebanyak 12 bank umum (termasuk BPD Bali dan Bank Mantap) yang memiliki debitur terdampak bencana Gunung Agung dengan baki debet sekitar Rp 1,4 triliun.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diam-Diam, Prabowo Bakal Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Pengusaha yang Sudah Hapus Buku
Diam-Diam, Prabowo Bakal Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Pengusaha yang Sudah Hapus Buku

Hashim menyebut kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta pengusaha tak bisa akses perbankan.

Baca Selengkapnya
OJK Sebut Nasib Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Ada di Tangan Menko Airlangga
OJK Sebut Nasib Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Ada di Tangan Menko Airlangga

Presiden Jokowi meminta restrukturisasi kredit terdampak pandemi kembali diperpanjang sampai tahun 2025.

Baca Selengkapnya
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah

Diharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis Secara Komprehensif
OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis Secara Komprehensif

OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, OJK: Tidak Merugikan Negara
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, OJK: Tidak Merugikan Negara

Langkah ini diharapkan dapat memberi angin segar bagi UMKM yang terdampak krisis ekonomi dan kesulitan membayar utang.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Jiwasraya Segera Selesaikan Hak-Hak Pemegang Polis
OJK Minta Jiwasraya Segera Selesaikan Hak-Hak Pemegang Polis

OJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Baca Selengkapnya
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional

OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Baca Selengkapnya
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
BNI Blokir Rekening Terkait Judi Online, Berapa Banyak?
BNI Blokir Rekening Terkait Judi Online, Berapa Banyak?

OJK memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.

Baca Selengkapnya
Saham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini
Saham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini

Saham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini

Baca Selengkapnya