OJK Kaji Tak Wajibkan Bank Lepas Unit Usaha Syariah
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji ulang kebijakan spin off atau pelepasan unit usaha syariah (UUS) yang dimiliki bank konvensional. Hal ini menyusul berbagai masukan dari para bankir, pegiat ekonomi syariah dan asosiasi bank syariah.
"Jadi memang kita evaluasi terkait spin off tadi. Kalangan dan pegiat syariah dan asosiasi bank syariah ini bilang spin off ini perlu dikaji ulang," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana, dalam Launching Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025, Jakarta, Kamis (18/2).
Heru menuturkan dalam perkembangannya kebijakan spin off ini tidak selalu berdampak baik. Sebab, ada beberapa bank konvensional yang mendapatkan kontribusi besar dari unit usaha syariah yang dimiliki.
-
Apa saja upaya OJK untuk perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis;Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana OJK kembangkan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis;Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Kenapa OJK dorong pengembangan perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional.Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
"UUS ini memberikan kontribusi yang baik buat bank, jadi kenapa harus dipisahkan," kata dia.
Sementara, bank tersebut tidak memiliki modal yang cukup bila harus melepas unit usaha syariah yang dimilikinya. "Kalau pisah ini induknya butuh modal besar dan belum mampu menyiapkan modal seperti dalam aturan yang ada," sambungnya.
Selanjutnya
Berbagai masukan dari para pelaku usaha tersebut membuat OJK melakukan evaluasi. Hal ini juga akan masuk dalam pembahasan undang-undang sektor keuangan. "Nanti kalau ada undang-undang sektor keuangan, karena ini harus dengan undang-undang juga," kata dia.
OJK pun saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak di sektor keuangan. Kemungkinan, kata Heru, kebijakan tersebut akan diperlonggar menjadi disarankan terpisah bukan mewajibkan dipisah dari induk banknya.
"Kita masukkan dengan berbagai alternatif dan kita buat aturan yang spin off ini akan bisa jadi voluntary. OJK dukung ini tidak jadi mandatori. Jadi yang mau spin off silakan, kalau belum siap ini tidak perlu di spin off," tuturnya.
Meski begitu, aturan spin off belum ada yang berubah. Sesuai dengan UU nomor 21 tahun 2008, UUS diwajibkan melepaskan diri jadi Badan Usaha Syariah (BUS) paling lambat pada 2023.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Strategi spin off ini bakal diikuti oleh penggabungan BTN dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Baca SelengkapnyaOJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasan
Baca SelengkapnyaOJK selalu melakukan penilaian kinerja keuangan dan governansi bank secara berkala.
Baca SelengkapnyaKendati sudah ada sinyal untuk spin-off, BTN Syariah belum berencana untuk langsung bergabung dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui skema merger.
Baca SelengkapnyaTerkait hubungan antara BSI dan Muhammadiyah, Dian mengatakan bahwa permasalahan tersebut merupakan tugas manajemen dan pemegang saham pengendali.
Baca SelengkapnyaOJK terus mendukung pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah dan BSI fokus meningkatkan literasi ekonomi syariah kepada masyarakat khususnya UMKM.
Baca SelengkapnyaBTN akan melakukan strategi pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) BTN. Rencananya, strategi ini bakal diikuti oleh penggabungan BTN dengan BSI.
Baca SelengkapnyaOJK telah melakukan pencabutan izin kepada sejumlah bank di daerah.
Baca SelengkapnyaKesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaPenempatan dana Muhammadiyah terlalu banyak yang berada di BSI.
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca Selengkapnya