Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK keluarkan 8 aturan soal pasar modal selama semester I 2016

OJK keluarkan 8 aturan soal pasar modal selama semester I 2016 Ilustrasi OJK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan ada beberapa peraturan di bidang pasar modal yang akan dikeluarkan di 2016 ini. Hingga semester I-2016, sudah ada 8 aturan yang diterbitkan guna mengatur aktivitas pasar modal di Indonesia.

"Selama semester I ini, peraturan yang sudah dikeluarkan terkait pasar modal ada 5 peraturan OJK, 2 surat edaran OJK, dan satu surat edaran dewan komisioner. Ini disiapkan oleh OJK untuk menciptakan pasar yang lebih baik," katanya di gedung OJK, Jakarta, Senin (27/6).

5 POJK tersebut, yakni POJK no.19 tahun 2016 tentang pedoman bagi manajer investasi dan Bank Kustodian yang melakukan pengelolaan dana investasi real estate kontrak investasi kolektif. POJK no.20 tahun 2016 tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.

Selain itu, ada POJK no.21 tahun 2016 tentang pendaftaran penilai pemerintah untuk tujuan revaluasi aset bagi badan usaha milik negara (BUMN) atau BUMD yang melakukan penawaran umum di pasar modal. POJK no.22 tahun 2016 tentang segmentasi wakil perantara pedagang efek.

"Ada juga POJK no.23 tahun 2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif," imbuhnya.

Untuk Surat Edaran OJK yakni, SEOJK no.16 tahun 2016 tentang pengakuan terhadap asosiasi wakil manajer investasi. Juga SEOJK no.17 tahun 2016 tentang pengakuan terhadap asosiasi wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek.

"Dan yang terakhir Surat Edaran Dewan Komisioner no.1 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan protokol manajemen krisis bidang pengawasan di sektor pasar modal," jelas Nurhaida.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP