Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Keluarkan Kebijakan Lanjutan Relaksasi Sektor Perbankan, Ini Rinciannya

OJK Keluarkan Kebijakan Lanjutan Relaksasi Sektor Perbankan, Ini Rinciannya OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan. Harapannya, stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.

"Kebijakan stimulus lanjutan ini dikeluarkan setelah OJK mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5).

Dia mengatakan, OJK sangat berharap penanganan Covid-19 dapat segera mewujudkan aktivitas normal baru dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa keuangan.

Orang lain juga bertanya?

Untuk itu, dalam pertemuan virtual dengan industri jasa keuangan, pada Rabu (27/5), Ketua Dewan Komisioner OJK mengajak segenap unsur lembaga jasa keuangan, pemangku kepentingan dan regulator bersinergi mengantisipasi serta menjaga sentimen positif.

Dalam kesempatan itu, disampaikan paket kebijakan stimulus lanjutan di sektor perbankan yang terdiri dari kebijakan relaksasi untuk bank umum konvensional dan bank umum syariah serta kebijakan relaksasi untuk bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah

Anto menjelaskan kebijakan relaksasi untuk bank umum konvensional dan bank umum syariah meliputi:

A. Pelaporan/Perlakuan/Governance atas Kredit/Pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK No.11/POJK.03/2020 (POJK Stimulus Covid–19)

1. Kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK Stimulus Covid-19 dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan kolom Kode Sifat Kredit atau Pembiayaan diisi “1 = Kredit atau Pembiayaan yang Direstrukturisasi” dan kolom Keterangan diisi “Covid-19”.

2. Perlakuan Kredit/Pembiayaan Restrukturisasi sesuai POJK Stimulus dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah atau Loan at Risk (LAR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank.

3. Governance Persetujuan Kredit/Pembiayaan Restrukturisasi sesuai POJK Stimulus Covid-19.

Untuk mempercepat proses persetujuan kredit restrukturisasi yang mengacu pada POJK stimulus Covid-19 dan untuk menghindari penumpukan apabila mekanisme persetujuan harus dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi, maka perbankan dapat melakukan persetujuan restrukturisasi kredit dengan beberapa alternatif governance dengan tetap memperhatikan prinsip obyektivitas, independensi, menghindari benturan kepentingan, dan kewajaran

B. Penyesuaian Implementasi Beberapa Ketentuan Perbankan Selama Periode Relaksasi

1. Kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer dalam komponen modal sebesar 2,5 persen dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4 untuk sementara ditiadakan sampai dengan 31 Maret 2021.

2. Kewajiban pemenuhan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi bank BUKU 3, BUKU 4, dan Bank Asing harus dipelihara serendah-rendahnya sebesar 85 persen sampai dengan 31 Maret 2021. Bank wajib menyusun rencana tindak untuk mengembalikan pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 100 persen paling lambat 30 April 2021.

3. Penilaian Kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai dengan 31 Maret 2021.

Setelah tenggat waktu tersebut, penilaian kualitas AYDA kembali mengacu pada ketentuan mengenai penilaian kualitas aset bank berdasarkan periode kepemilikan oleh bank sejak AYDA dieksekusi tanpa memperhitungkan periode relaksasi.

4. Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan oleh bank untuk tahun 2020 dapat kurang dari 5 persen anggaran biaya sumber daya manusia.

C. Penundaan Implementasi Basel III Reforms

Sejalan dengan Press Release yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada 27 Maret 2020, implementasi standar Basel III Reforms di Indonesia yang antara lain mencakup perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko operasional, perhitungan ATMR untuk risiko kredit, perhitungan ATMR untuk risiko pasar dan credit valuation adjustment (CVA) ditunda menjadi 1 Januari 2023.

Dengan demikian, dalam perhitungan Ketentuan Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sampai dengan periode data Desember 2022, bank masih mengacu pada ketentuan mengenai ATMR yang saat ini berlaku.

Relaksasi untuk BPR

Sementara itu, kata Anto, Kebijakan Relaksasi Untuk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah meliputi:

1. BPR dan BPRS dapat membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum kurang dari 0,5 persen atau tidak membentuk PPAP umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar berupa penempatan pada bank lain dan kredit atau pembiayaan dengan kualitas Lancar untuk laporan bulanan sejak posisi April 2020.

2. Penyediaan dana dalam bentuk Penempatan Dana antarbank (PDAB) untuk penanggulangan permasalahan likuiditas pada BPR dan BPRS dikecualikan dari ketentuan BMPK atau BMPD, maksimal 30 persen dari modal BPR dan BPRS, untuk seluruh pihak terkait dan tidak terkait. Berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.

3. Perhitungan AYDA berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai dengan 31 Maret 2021.

Selanjutnya BPR/BPRS dapat menggunakan persentase nilai AYDA posisi 31 Maret 2020 sebagai faktor pengurang modal inti dan diharapkan dapat membantu bank memperkuat permodalan yang disebabkan kerugian sebagai dampak COVID-19. Berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.

4. BPR dan BPRS dapat menyediakan dana pendidikan, pelatihan dan pengembangan SDM tahun 2020 kurang dari 5 persen dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan di atas akan dikeluarkan dalam bentuk POJK dan Surat Edaran OJK kepada perbankan," kata Anto Prabowo.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Cara OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
Tiga Cara OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan sejumlah kebijakan yang diambil guna menjaga sistem keuangan nasional.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional

OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Baca Selengkapnya
Ketua OJK: Likuiditas Perbankan Memadai untuk Menyalurkan Kredit
Ketua OJK: Likuiditas Perbankan Memadai untuk Menyalurkan Kredit

Hal yang perlu menjadi perhatian adalah terjaganya tingkat pertumbuhan kredit dan DPK di level yang hampir sama.

Baca Selengkapnya
OJK Catat Pertumbuhan Kredit Melambat: Wajar Karena Rebound dari Pandemi
OJK Catat Pertumbuhan Kredit Melambat: Wajar Karena Rebound dari Pandemi

OJK mencatat pertumbuhan kredit dan DPK melambat dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Begini Peta Jalan yang Disiapkan OJK buat Pemerintahan Baru
Begini Peta Jalan yang Disiapkan OJK buat Pemerintahan Baru

Beberapa parameter keuangan tumbuh positif pada posisi Juli 2024.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, Ini Isinya
OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, Ini Isinya

POJK Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan ini salah satunya mengatur tentang penyesuaian cakupan perusahaan anak (investee) bank.

Baca Selengkapnya
OJK: Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Cut Cycle Bank Sentral
OJK: Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Cut Cycle Bank Sentral

OJK berhasil menjaga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dan pasar keuangan menguat di tengah sentimen positif.

Baca Selengkapnya
Gelar CEO Networking 2023, OJK: Indonesia Berhasil Jaga Pertumbuhan Ekonomi
Gelar CEO Networking 2023, OJK: Indonesia Berhasil Jaga Pertumbuhan Ekonomi

OJK menggelar CEO Networking 2023 dengan tema 'Achieving Sustainable Growth through Cohesive Collaboration'.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus PDNS Kominfo, OJK Minta Perbankan Perkuat Sistem Keamanan Siber
Berkaca dari Kasus PDNS Kominfo, OJK Minta Perbankan Perkuat Sistem Keamanan Siber

Kondisi tersebut menunjukan rentannya keamanan data institusi publik yang dikelola negara.

Baca Selengkapnya
Respons OJK Usai Kantor Digeledah KPK
Respons OJK Usai Kantor Digeledah KPK

Penggeledahan KPK ini terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Baca Selengkapnya
OJK Gelar Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan
OJK Gelar Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan

Forum tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Syakyakirti.

Baca Selengkapnya
Tensi Geopolitik Masih Panas, OJK Minta Sektor Jasa Keuangan Waspada
Tensi Geopolitik Masih Panas, OJK Minta Sektor Jasa Keuangan Waspada

Tensi geopolitik global masih melanjutkan peningkatan seiring berlanjutnya konflik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya