Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK: Keringanan Pembayaran Cicilan Tak Otomatis Diberikan Leasing

OJK: Keringanan Pembayaran Cicilan Tak Otomatis Diberikan Leasing Ojek Online di Jakarta. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa keringanan pembayaran cicilan kredit kendaraan bermotor tidak secara otomatis berlaku untuk seluruh debitur. Debitur atau nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank atau perusahaan pembiayaan.

"Pernyataan ini tertuang dalam OJK Update Nomor 07-SPI/2020 yang dikeluarkan pada hari Senin, 6 April 2020. OJK Update tersebut dikeluarkan karena masih adanya keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan dengan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance (leasing)," kata Kepala Kantor OJK Purwokerto, Sumarlan, seperti dikutip dari Antara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (6/4).

Terkait dengan pengajuan permohonan tersebut, kata dia, pihak bank atau perusahaan pembiayaan juga wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah. Menurut dia, keringanan cicilan pembayaran kredit atau pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan satu tahun.

"Bentuk keringanan di antaranya penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru," jelasnya.

Syarat Leasing Boleh Tarik Kendaraan

Sumarlan mengatakan penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak COVID-19 dapat dilakukan. Sepanjang bank atau perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut dia, pihak bank atau perusahaan pembiayaan dapat menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah COVID-19 seperti pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. "Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar, tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan," katanya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini Aturannya
Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini Aturannya

Biasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.

Baca Selengkapnya
Kapan Leasing Boleh Tarik Kendaraan Kredit? Ini Syarat dan Aturannya
Kapan Leasing Boleh Tarik Kendaraan Kredit? Ini Syarat dan Aturannya

Proses penarikan kendaraan oleh leasing diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018.

Baca Selengkapnya
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

Baca Selengkapnya
Dibolehkan Menjual Motor yang Masih Kredit, Tapi Pelajari Dulu Syaratnya
Dibolehkan Menjual Motor yang Masih Kredit, Tapi Pelajari Dulu Syaratnya

Berikut tips cara jual motor yang masih ada cicilan yang perlu Anda ketahui. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector

OJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar

Baca Selengkapnya
Pemutihan Pajak 2024, Ketahui Fakta dan Cara Ikut Programnya
Pemutihan Pajak 2024, Ketahui Fakta dan Cara Ikut Programnya

Pemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!

Baca Selengkapnya
Prediksi OJK: Permintaan Kredit Motor Tumbuh Melambat di 2024
Prediksi OJK: Permintaan Kredit Motor Tumbuh Melambat di 2024

Proyeksi tersebut didorong oleh keyakinan bahwa permintaan KKB akan meningkat di triwulan IV-2024 seiring dengan banyaknya promo dan diskon akhir tahun.

Baca Selengkapnya