Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK-Kominfo disarankan bersinergi buat aturan main fintech

OJK-Kominfo disarankan bersinergi buat aturan main fintech ilustrasi fintech. ©2018 thenextweb.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan bisa bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk membuat aturan yang memudahkan penyelenggara Financial Tecnology (Fintech) untuk mengakses data kependudukan, khususnya untuk pinjaman personal. Akses itu dipandang mampu membuat penyelenggara fintech bisa segera memvalidasi data single identity dan meminimalisir fraud.

"Problemnya, sekarang dinas Dukcapil itu tidak terlalu terbuka kepada swasta. Kan Dukcapil sendiri data-datanya hanya untuk pihak pemerintah dan kepolisian saja sebenarnya," kata Peneliti Indef, Andry Satrio Nugroho seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/8).

Dia menjelaskan, sulitnya pemerolehan akses tersebut terkait juga dengan infrastruktur di Dukcapil. Sebab, server Dukcapil tidak terlalu mendukung diadakannya validasi single identity. Padahal validasi yang melibatkan instutusi kependudukan sudah dilakukan negara lain di dunia.

"Nah, seharusnya dari pihak OJK, Kementerian Komunikasi, dua-duanya harus bersinergi. Mau dibawa ke mana nih fintech kalau misalnya proses seperti ini, yang sudah dilakukan beberapa negara," imbuhnya.

Sebenarnya, saat ini aturan mengenai kerja sama perbankan maupun akses verifikasi identitas sudah dibuat OJK. Contohnya, kerja sama bank dan pelaku fintech tertuang dalam POJK Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum. Hanya saja, aturan ini memang belum spesifik mengatur kolaborasi fintech dengan perbankan.

Andry menuturkan, selain daripada yang diatur oleh OJK dalam POJK Nomor 77 Tahun 2017, perlu dibuat aturan yang lebih rigid mengenai kerja sama fintech dengan perbankan. Apalagi saat ini, banyak bank yang telah berkolaborasi dengan penyelenggara fintech.

Dia menjelaskan, di beberapa negara, regulasi terkait kolaborasi perbankan dan fintech telah ada. Aturan ini bahkan bisa menekan disrupsi yang dihasilkan fintech terhadap perbankan.

"Jadi lebih baik ada regulasi yang memang mendukung dari sisi inovasi dan kolaborasi antara bank dan fintech itu sendiri. Jadi banknya jalan, fintechnya juga jalan," ucapnya,

Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Aji Satria Suleiman pun mengatakan, sebenarnya aturan yang ada saat ini sudah cukup di atas kertas. Tinggal bagaimana pengimplementasiannya di lapangan.

"Terkait verifikasi identitas penting untuk mencegah fraud sudah ada aturan soal KYC (knowing your customer) untuk biometrik di OJK ATAU BI. Sekarang hanya masalah implementasi di Dukcapil."

Akses ke Dukcapil ini dianggap Aftech memang mampu memberikan validasi data yang akurat. Dari sisi asosiasi, itu kaitannya dengan akses kepada informasi yang harapkan bisa membuat analisisnya lebih valid.

Untuk mengurangi persentase non-perfoming loan (NPL) sendiri, Aji menerangkan, sejatinya sudah ada aturan terkait SLIK dan biro kredit. Namun lagi-lagi, tinggal masalah implementasi teknis untuk koneksi ke sistem OJK dan masing-masing biro kredit.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja

Meski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat

Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Menkominfo Bakal Blokir Pinjol AdaKami, Tapi Ini Syaratnya
Menkominfo Bakal Blokir Pinjol AdaKami, Tapi Ini Syaratnya

Ada syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Mengenal GovTech Indonesia, Sistem Layanan Terpadu Pemerintah yang Baru Diluncurkan Jokowi
Mengenal GovTech Indonesia, Sistem Layanan Terpadu Pemerintah yang Baru Diluncurkan Jokowi

Jokowi menjelaskan aplikasi yang dikelola Perum Peruri ini akan menintegrasikan pelayanan publik dari berbagai kementerian/lembaga.

Baca Selengkapnya
OJK Beberkan Tantangan Industri Perbankan di Era Digital, Termasuk Kebocoran Data Nasabah
OJK Beberkan Tantangan Industri Perbankan di Era Digital, Termasuk Kebocoran Data Nasabah

Tantangan selanjutnya yaitu rendahnya literasi keuangan digital.

Baca Selengkapnya