Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK: Layanan Urun Dana Jadi Alternatif Pendanaan untuk UMKM

OJK: Layanan Urun Dana Jadi Alternatif Pendanaan untuk UMKM UMKM. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa memanfaatkan layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau crowdfunding sebagai solusi alternatif pendanaan.

OJK sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM khususnya dari sektor pasar modal telah menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal dengan istilah "Securities Crowdfunding."

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan, bahwa secara filosofis, kegiatan crowdfunding itu merupakan budaya asli orang Indonesia, yaitu budaya gotong royong yang bertujuan untuk membantu sesama.

Orang lain juga bertanya?

"Budaya inilah yang selanjutnya kita serap dan kemudian diimplementasikan ke dalam bentuk aktivitas bisnis di Pasar Modal melalui konsep penawaran Efek, dan mekanismenya tidak dilakukan dengan bertatap muka ataupun kontak fisik. Melainkan melalui sebuah aplikasi/platform digital yang sering kita sebut dengan istilah financial technology securities crowdfunding," kata Hoesen dalam Webinar Securities Crowdfunding "Alternatif Pendanaan bagi UMKM", Selasa (3/8).

Diungkapkannya, pandemi Covid-19 sejak awal 2020 telah memukul keberlangsungan UMKM di Indonesia. Tekanan terhadap UMKM masih berlangsung hingga saat ini, terutama ditambah dengan penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Mengutip survei yang diterbitkan Asian Development Bank pada Juli 2020, disebutkan bahwa dampak pandemi Covid-19 telah membuat 50 persen UMKM di Indonesia menutup usahanya. Selain itu, sebanyak 88 persen usaha mikro tidak memiliki kas atau tabungan atau kehabisan pembiayaan keuangan, dan sekitar 60 persen usaha mikro mengurangi tenaga kerja.

"Hal tersebut berlangsung hingga saat ini, dan yang terakhir juga ada kebijakan pemerintah mengenai penetapan PPKM sejak 3 Juli dan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, nyatanya telah cukup memukul keberlangsungan usaha para pelaku UMKM di Indonesia," tuturnya.

Oleh karena itu, dalam beberapa kesempatan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar dukungan kepada sektor UMKM menjadi prioritas dalam Pemulihan Ekonomi Nasional.

Mengingat pentingnya peran UMKM dalam perekonomian nasional dan juga amanat presiden tersebut, OJK sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM khususnya dari sektor pasar modal menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal dengan istilah "Securities Crowdfunding."

Securities Crowdfunding merupakan alternatif pendanaan bagi UMKM maupun startup untuk mendapatkan dana melalui pasar modal. Pada awalnya, kegiatan fintech crowdfunding ini diatur dalam POJK Nomor 37 tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau sering disebut Equity Crowdfunding/ECF.

"Setelah kami evaluasi, kegiatan ECF ini ternyata masih memiliki banyak keterbatasan, diantaranya jenis pelaku usaha harus berbadan hukum PT dan jenis Efek yang dapat ditawarkan hanya berupa saham," jelas Hoesen.

Capaian Urun Dana 2020 dan 2021

Sebagai gambaran, sampai dengan akhir Desember 2020, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan Equity Crowd Funding (ECF) dari 4 penyelenggara, baru mencapai 129 penerbit (perusahaan) dengan jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp 191,2 miliar. Jika dibandingkan total jumlah UMKM yang ada di Indonesia, yang menurut data Kemenkop UKM pada 2018 telah mencapai 64 juta pelaku usaha, jumlah penerbit tersebut masih terbilang sangat sedikit.

Berkaca dari evaluasi yang telah dilakukan, khususnya terkait dukungan OJK terhadap UMKM, OJK memutuskan untuk mencabut POJK Nomor 37 tahun 2018 dan menggantinya dengan POJK Nomor 57 tahun 2020.

Perubahan ketentuan ini bertujuan untuk memperluas jenis pelaku usaha yang dapat terlibat, dari sebelumnya hanya berbadan hukum PT, namun sekarang juga meliputi badan usaha seperti CV, Firma, dan Koperasi. Selain itu, POJK 57 tersebut juga memperluas jenis Efek, dari sebelumnya hanya berupa saham, namun sekarang diperluas dengan memasukkan Efek berupa Obligasi dan Sukuk.

Pasca diterbitkannya POJK Nomor 57 tahun 2020, hingga 30 Juni 2021 kemarin, total penyelenggara yang mendapatkan izin dari OJK bertambah menjadi 5 Pihak. Di samping itu, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan Equity Crowd Funding (ECF) juga mengalami pertumbuhan sebesar 24,8 persen (ytd) menjadi 161 penerbit. Jumlah dana yang berhasil dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 52,1 persen (ytd) menjadi sebesar Rp 290,82 miliar.

Dari sisi pemodal juga mengalami pertumbuhan sebesar 54,53 persen (ytd), dari sebelumnya hanya berjumlah 22.341, menjadi sebanyak 34.525 investor.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Sosialisasikan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2024 Di Riau
OJK Sosialisasikan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2024 Di Riau

OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di Pasar Modal.

Baca Selengkapnya
OJK Ikut Dorong Kemajuan UMKM
OJK Ikut Dorong Kemajuan UMKM

UMKM antara lain melalui perluasan literasi keuangan secara berkelanjutan kepada pelaku UMKM di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya
Resmi Kolaborasi, J Trust Bank Kini Bisa Salurkan Pinjaman ke UMKM Lewat FIntech Dana.id
Resmi Kolaborasi, J Trust Bank Kini Bisa Salurkan Pinjaman ke UMKM Lewat FIntech Dana.id

Dengan kerja sama ini, mitra UMKM bisa memanfaatkan platform P2P lending Danai.id yang dikelola oleh PT Adiwisista Finansial Teknologi.

Baca Selengkapnya
Lawan Rentenir, OJK Gelontorkan Rp30 Miliar
Lawan Rentenir, OJK Gelontorkan Rp30 Miliar

Program ini sangat efektif untuk membantu UMKM mendapatkan akses pembiayaan.

Baca Selengkapnya
Menteri Teten Targetkan 10 UKM Melantai di BEI Tahun Ini
Menteri Teten Targetkan 10 UKM Melantai di BEI Tahun Ini

Ini alasan Teten ingin UKM berani IPO di Bursa Efek Indonesia.

Baca Selengkapnya
Saat Bos OJK Curhat Sulit Eksekusi Kebijakan
Saat Bos OJK Curhat Sulit Eksekusi Kebijakan

Keberhasilan implementasinya bergantung pada kerjasama yang erat antara.

Baca Selengkapnya
Pembiayaan Fintech ke UMKM di Indonesia Masih Rendah, Ini Strategi OJK
Pembiayaan Fintech ke UMKM di Indonesia Masih Rendah, Ini Strategi OJK

OJK mencatat, industri fintech menunjukkan kinerja yang baik.

Baca Selengkapnya
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
Bertemu Ketua OJK, HIPMI Dorong Upaya UMKM Indonesia Naik Kelas
Bertemu Ketua OJK, HIPMI Dorong Upaya UMKM Indonesia Naik Kelas

Dalam pertemuan tersebut, HIPMI memberikan usulan kolaborasi dengan OJK dalam rangka upaya membuat para pengusaha UMKM Tanah Air bisa naik kelas.

Baca Selengkapnya
Nobu Bank Tebar KUR Rp68 Miliar ke Toko Kelontong, Kemenko Perekonomian: Perkuat Daya Saing UMKM RI
Nobu Bank Tebar KUR Rp68 Miliar ke Toko Kelontong, Kemenko Perekonomian: Perkuat Daya Saing UMKM RI

Program ini menjadi alternatif bagi pelaku UMKM khususnya Toko SRC yang belum berhasil mendapatkan KUR.

Baca Selengkapnya
Skema Pembiayaan Ini Bisa Dilakukan Agar Produksi UMKM Meningkat
Skema Pembiayaan Ini Bisa Dilakukan Agar Produksi UMKM Meningkat

Skema Pembiayaan Ini Bisa Dilakukan Agar Produksi UMKM Meningkat

Baca Selengkapnya
Kolaborasi dengan Amartha, BTN Siap Genjot Penyaluran Kredit ke UMKM
Kolaborasi dengan Amartha, BTN Siap Genjot Penyaluran Kredit ke UMKM

BTN berharap kolaborasi dengan Amartha dapat mendekatkan BTN dengan pelaku UMKM, khususnya pada segmen ultra mikro yang belum tersentuh akses perbankan.

Baca Selengkapnya