Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK bentuk lembaga khusus independent pantau kegiatan fintech di Tanah Air

OJK bentuk lembaga khusus independent pantau kegiatan fintech di Tanah Air OJK gelar seminar fintech. ©2018 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida berjanji akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan keuangan berbasis digital atau fintech (financial technology) melalui pendekatan disiplin pasar (market conduct) dengan cara Self Regulatory Organization (SRO). Pengawasan akan mulai dilakukan saat peraturan OJK (POJK) mengenai fintech terbit semester pertama tahun ini.

Cara SRO dipilih sebab dalam implementasi pelaksanaannya dekat dengan dan industri keuangan. Hal itu akan membuat kebijakan yang dikeluarkan akan sejalan dengan dinamika pasar. OJK katanya juga akan membentuk sebuah lembaga independen untuk melaksanakan SRO.

"Akan tetapi, kita harus menjaga netralitas dan integritas SRO. OJK juga akan menetapkan pedoman pengawasan dan mengadakan uji integritas dan netralitas SRO," kata Nurhaida di Kawasan Nusa Dua Bali, Senin (12/3).

Orang lain juga bertanya?

Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar mengungkapkan SRO nantinya akan bertugas memantau laporan yang disampaikan secara langsung (real time) oleh perusahaan fintech kepada OJK sebagai regulator. Kewajiban melakukan laporan secara real time akan menjadi salah satu yang tertuang dalam POJK Fintech.

"Selain melihat individual juga melihat industri perkembangan seperti apa lalu permasalahannya bagaimana," ujarnya.

SRO tidak hanya sekedar asosiasi, namun SRO bisa melakukan tindak lanjut jika menemui pelanggaran, misalnya menegur dan memberikan sanksi sebab meski independen, SRO merupakan bagian dari OJK yang berwenang terhadap Fintech.

Pembentukan SRO ditargetkan selesai dalam kurun waktu sesingkat-singkatnya sejalan dengan perumusan POJK fintech. "Dia harus otonom independen, dia bukan mewakili perusahaan fintech tapi dia adalah harus independen dan dia harus memiliki kualifikasi yang baik."

Sebagai informasi, Organisasi regulator mandiri (self-regulatory organization atau SRO) adalah suatu organisasi yang melaksanakan tingkat tertentu dari kewenangan penerapan aturan (regulator) atas suatu industri atau profesi.

Sampai Januari 2018, perusahaan peer to peer lending yang terdaftar di OJK sebanyak 36 dan berijin 1 perusahaan. Sejumlah 42 perusahaan dalam proses pendaftaran.

Total pinjaman yang disalurkan perusahaan sampai Januari 2018 mencapai Rp 3 triliun atau meningkat 17,1 persen (ytd), dengan jumlah penyedia dana 115.897 meningkat 14,82 persen (ytd) dan jumlah peminjam 330.154 tumbuh 27,16 persen (ytd).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional

OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Baca Selengkapnya
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan

strategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
OJK Perkuat Kerja Sama Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Financial Supervisory Service Korea
OJK Perkuat Kerja Sama Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Financial Supervisory Service Korea

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea.

Baca Selengkapnya
Begini Cara OJK Pastikan Dana Tapera Dikelola Secara Tepat
Begini Cara OJK Pastikan Dana Tapera Dikelola Secara Tepat

Besaran pemupukan minimal dana tapera sebesar deposito perbankan 12 bulan.

Baca Selengkapnya
OJK Catat Transaksi Aset Kripto Tembus Rp158 Triliun Sejak Awal Tahun 2024
OJK Catat Transaksi Aset Kripto Tembus Rp158 Triliun Sejak Awal Tahun 2024

OJK juga tengah menyusun cyber security guideline yang akan diterapkan di sektor IAKD, termasuk untuk aset kripto.

Baca Selengkapnya
OJK: Sekarang Perbankan Sudah Bisa Deteksi Rekening Judi Online
OJK: Sekarang Perbankan Sudah Bisa Deteksi Rekening Judi Online

Beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.

Baca Selengkapnya