OJK bentuk lembaga khusus independent pantau kegiatan fintech di Tanah Air
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida berjanji akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan keuangan berbasis digital atau fintech (financial technology) melalui pendekatan disiplin pasar (market conduct) dengan cara Self Regulatory Organization (SRO). Pengawasan akan mulai dilakukan saat peraturan OJK (POJK) mengenai fintech terbit semester pertama tahun ini.
Cara SRO dipilih sebab dalam implementasi pelaksanaannya dekat dengan dan industri keuangan. Hal itu akan membuat kebijakan yang dikeluarkan akan sejalan dengan dinamika pasar. OJK katanya juga akan membentuk sebuah lembaga independen untuk melaksanakan SRO.
"Akan tetapi, kita harus menjaga netralitas dan integritas SRO. OJK juga akan menetapkan pedoman pengawasan dan mengadakan uji integritas dan netralitas SRO," kata Nurhaida di Kawasan Nusa Dua Bali, Senin (12/3).
-
Apa yang DPR ingatkan OJK? 'Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Siapa yang mengelola SLIK OJK? SLIK merupakan singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan, yaitu sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
-
OJK sedang lakukan apa di Sumbawa Barat? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar mengungkapkan SRO nantinya akan bertugas memantau laporan yang disampaikan secara langsung (real time) oleh perusahaan fintech kepada OJK sebagai regulator. Kewajiban melakukan laporan secara real time akan menjadi salah satu yang tertuang dalam POJK Fintech.
"Selain melihat individual juga melihat industri perkembangan seperti apa lalu permasalahannya bagaimana," ujarnya.
SRO tidak hanya sekedar asosiasi, namun SRO bisa melakukan tindak lanjut jika menemui pelanggaran, misalnya menegur dan memberikan sanksi sebab meski independen, SRO merupakan bagian dari OJK yang berwenang terhadap Fintech.
Pembentukan SRO ditargetkan selesai dalam kurun waktu sesingkat-singkatnya sejalan dengan perumusan POJK fintech. "Dia harus otonom independen, dia bukan mewakili perusahaan fintech tapi dia adalah harus independen dan dia harus memiliki kualifikasi yang baik."
Sebagai informasi, Organisasi regulator mandiri (self-regulatory organization atau SRO) adalah suatu organisasi yang melaksanakan tingkat tertentu dari kewenangan penerapan aturan (regulator) atas suatu industri atau profesi.
Sampai Januari 2018, perusahaan peer to peer lending yang terdaftar di OJK sebanyak 36 dan berijin 1 perusahaan. Sejumlah 42 perusahaan dalam proses pendaftaran.
Total pinjaman yang disalurkan perusahaan sampai Januari 2018 mencapai Rp 3 triliun atau meningkat 17,1 persen (ytd), dengan jumlah penyedia dana 115.897 meningkat 14,82 persen (ytd) dan jumlah peminjam 330.154 tumbuh 27,16 persen (ytd).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaOJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.
Baca Selengkapnyastrategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaProses identifikasi dan penelusuran dapat dilakukan dengan lebih cepat dan menyeluruh.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea.
Baca SelengkapnyaOJK juga bersinergi dengan KPK dalam mencegah tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan dengan berbagai langkah kerja sama yang terus dilakukan.
Baca SelengkapnyaBerikut catatan penting bagi pemerintah dari komunitas tekfin agar industri semakin berkembang.
Baca SelengkapnyaBesaran pemupukan minimal dana tapera sebesar deposito perbankan 12 bulan.
Baca Selengkapnya