OJK Luncurkan 3 Program Lindungi Masyarakat dari Pinjol Ilegal
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh perhatian besar terhadap sisi perlindungan konsumen di sektor keuangan digital. Sebab, saat ini banyak aduan masyarakat terkait aksi pinjaman online atau pinjol ilegal hingga iklan-iklan berkedok pinjaman dana, namun menyesatkan.
Untuk itu, OJK meluncurkan tiga program guna mendongkrak kepercayaan konsumen terhadap sektor keuangan digital. Pertama, Digital Financial Literacy Modules untuk meningkatkan pemahaman konsumen sebelum memilih produk dan/atau jasa keuangan digital.
Kedua, meluncurkan Chatbot Customer Support Technology untuk menangani aduan konsumen terkait aksi pinjol ilegal dan laporan lainnya yang meresahkan masyarakat. Layanan ini dikelola oleh robot digital bernama Chatbot milik OJK.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Mengapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Siapa yang meminta OJK aktif bantu nasabah pinjol legal? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Apa yang diminta OJK lakukan untuk nasabah pinjol? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
Ketiga, merilis OJK's SupTech and RegTech Capacity Building untuk mempercepat digitalisasi dalam rangka mengoptimalkan efektivitas pengawasan dan perizinan terintegrasi berbasis Information Technology (IT).
Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, melalui ketiga program itu, pihaknya ingin mengakomodasi keluhan masyarakat terkait penipuan uang berkedok online. Sehingga masyarakat bisa lebih aware dan percaya terhadap industri keuangan digital.
"Bagaimana kita di era digital seperti ini meningkatkan kepercayaan? Karena ini sangat penting, karena tidak mungkin kita mengembangkan sesuatu kalau orang tidak percaya," ujar Friderica dalam sesi konferensi pers pasca acara OVID 2022, Senin (10/10).
Wanita yang akrab disapa Kiki ini menambahkan, pengembangan ketiga terobosan itu terlaksana berkat adanya bantuan dari sejumlah mitra, seperti Asian Development Bank, Bill Melinda Gates Foundation, Cambridge Center for Alternative Finance, hingga Bank Dunia.
Tak hanya meraih simpati masyarakat, dia berharap layanan tersebut juga bisa menimbulkan trust dari pihak pelaku industri kepada konsumennya.
"Kemudian saling trust juga, bahwa nanti dari industri juga harus saling trust, ini konsumennya seperti apa, verifikasinya seperti apa. Nanti bagaimana kita building trust di era digital financial ecosystem ini sangat penting untuk mengakselerasi pertumbuhannya," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayoritas, pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19-34 tahun.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaTercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaSarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.
Baca SelengkapnyaSaat ini Google sudah menutup 17 aplikasi lantaran dianggap membahayakan masyarakat dan mencuri data pribadi.
Baca SelengkapnyaSE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.
Baca SelengkapnyaTanpa adanya regulasi yang jelas, konsumen tidak terlindungi dengan baik.
Baca SelengkapnyaOJK pun menghimbau masyarakat agar bijak dalam melakukan transaksi keuangan berbasis digital.
Baca SelengkapnyaApabila terlanjur menerima panggilan dari pihak pemberi pinjaman online ilegal, usahakan untuk selalu waspada.
Baca Selengkapnya