Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK mengaku sudah ingatkan Bank Mega soal kasus Elnusa

OJK mengaku sudah ingatkan Bank Mega soal kasus Elnusa bank mega. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pembobolan dana Elnusa di Bank Mega yang sudah bergulir di pengadilan sejak 2011 lalu belum mencapai titik terang. Kendati Mahkamah Agung dalam amar putusan 12 Februari 2014 telah memerintahkan Bank Mega untuk mengembalikan dana deposito Elnusa sebesar Rp 111 miliar ditambah bunga 6% per tahun. Namun, hingga kini belum ada eksekusi putusan tersebut.

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia 24 Mei 2011 (No 13/18/PSHM/Humas) point 3 d disebutkan bahwa pencairan dana escrow account dapat dicairkan atas persetujuan BI jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap. Perkembangan terakhir, pihak Bank Mega justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon mengatakan,OJK tak memiliki kapasitas dalam menginstruksikan pencairan escrow account tersebut, pasalhnya kasus tersebut masuk dalam ranah proses hukum. Meski mengaku tak memiliki kewenangan, OJK menurutnya sudah mengingatkan Bank Mega soal keputusan tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"OJK tidak dalam kapasitas menginstruksikan. Kalau mengingatkan mengenai adanya keputusan itu, ya sudah kami lakukan. Mungkin mereka masih melakukan langkah hukum lanjutan," ujar Nelson melalui pesan singkat, Minggu (15/11).

Nelson juga mengatakan akan mengecek kembali apakah sudah ada permintaan dari Elnusa soal pencairan dana escrow account tersebut.

"Saya cek dulu ya, karena seingat saya kasus itu tidak hanya menyangkut Bank Mega dengan Elnusa, kalau nggak salah ada 2 keputusan yang berbeda itu. Mungkin itu yang membuat mereka menempuh upaya hukum lanjutan," tandasnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Elnusa Arief Purwadi menyatakan keheranannya. Menurutnya OJK sebagai pengganti BI wajib melaksanakan keputusan Rapat Dewan Gubernur BI.

“OJK punya kewenangan untuk menginstruksikan pencairan escrow account. Silahkan tanya ke ahli hukum manapun, apakah eksekusi putusan kasasi bisa ditunda gara-gara pihak yang kalah mengajukan permohonan peninjauan kembali,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pakar hukum Yunus Husein pernah menyebut dengan keluarnya kasasi MA tersebut maka sudah sepatutnya OJK menginstruksikan Bank Mega untuk mencairkan escrow account dan mengembalikan dana deposito Elnusa. Pasalnya, proses PK dinilai tidak bisa menghalangi eksekusi keputusan kasasi. (mdk/sau)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Perintahkan Perbankan untuk Blokir 6.000 Nomor Rekening Terkait Judi Online, Nasabah Tak Bisa Buka Rekening Baru
OJK Perintahkan Perbankan untuk Blokir 6.000 Nomor Rekening Terkait Judi Online, Nasabah Tak Bisa Buka Rekening Baru

OJK juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.

Baca Selengkapnya
Uang Deposito Nasabah Rp13,5 Miliar Hilang di Bank Victoria Syariah, OJK Respons Begini
Uang Deposito Nasabah Rp13,5 Miliar Hilang di Bank Victoria Syariah, OJK Respons Begini

Dugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Baca Selengkapnya
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan

Sanksi tersebut berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM).

Baca Selengkapnya
Perbankan Diminta Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online
Perbankan Diminta Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

Siap-siap, nasabah yang terlibat judi online akan diblokir rekeningnya.

Baca Selengkapnya
OJK Turun Tangan Selidiki soal Dana Nasabah BTN Hilang
OJK Turun Tangan Selidiki soal Dana Nasabah BTN Hilang

Friderica menyebut, pihak BTN wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank.

Baca Selengkapnya
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023

OJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, 8.000 Rekening Terafiliasi Judi Online Bakal Diblokir
Siap-Siap, 8.000 Rekening Terafiliasi Judi Online Bakal Diblokir

OJK meminta bank menganalisa transaksi nasabah yang terindikasi melakukan transaksi judi online.

Baca Selengkapnya
OJK Panggil Manajemen KoinP2P, Buntut Uang Nasabah Dibawa Kabur
OJK Panggil Manajemen KoinP2P, Buntut Uang Nasabah Dibawa Kabur

OJK sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Saham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini
Saham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini

Saham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini

Baca Selengkapnya
Marak Judi Online, OJK Minta Perbankan Lakukan Ini
Marak Judi Online, OJK Minta Perbankan Lakukan Ini

Pemblokiran rekening saja tidak cukup membantu pemberantasan judi online.

Baca Selengkapnya
8 Perusahaan Asuransi dan 14 Dana Pensiun Masuk dalam Pengawasan Khusus OJK
8 Perusahaan Asuransi dan 14 Dana Pensiun Masuk dalam Pengawasan Khusus OJK

Dana pensiun yang dalam pengawasan berkurang satu perusahaan, yang sebelumnya pada September 2024 tercatat sebanyak 15 perusahaan.

Baca Selengkapnya