Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Minta Fintech Jangan Zalim Saat Tagih Utang

OJK Minta Fintech Jangan Zalim Saat Tagih Utang Ilustrasi fintech. © business insider

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam bisnis pinjaman online alias fintech peer to peer lending terutama pada fintech yang sudah terdaftar di OJK. Saat ini ada 99 fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar di OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengungkapkan sejumlah hal yang harus harus diperhatikan setiap pelaku fintech terkait kenyamanan dan keamanan pengguna jasa. Salah satunya tidak boleh zalim terhadap konsumen.

"Kita punya kesepahaman agar semua fintech provider itu berjanji laksanakan kaidah-kaidah itu. Di antaranya tidak boleh abuse, tidak menzalimi nasabah," kata dia, saat ditemui, di Lot 1 SCBD, Jakarta, Selasa (2/4).

Orang lain juga bertanya?

Dia menegaskan industri fintech perlu memperhatikan kode etik dalam melakukan penagihan. "Ketiga fintech provider harus ada yang bertanggung jawab. Kalau ada apa-apa siapa yang bertanggung jawab. Juga bisnisnya tidak boleh short term, dia harus jangka panjang," imbuhnya.

Menurutnya, setiap produk fintech yang terdaftar di OJK, sudah sepakat memahami kaidah-kaidah itu. OJK siap mengambil tindakan, bahkan hingga pencabutan izin perusahaan pinjam online yang terbukti melanggar kaidah tersebut.

Dia pun mengakui bahwa ada pula fintech yang belum terdaftar di OJK. Terkait praktik fintech ilegal yang merugikan masyarakat, kata Wimboh, OJK siap mendampingi masyarakat yang menjadi korban untuk melapor ke pihak kepolisian.

"Yang terlanjur merasa dibohongi oleh produk fintech yang tidak terdaftar di OJK, silakan dilaporkan ke polisi. Nanti kita juga akan bersama-sama dengan polisi. Kalau lapor ke OJK juga kita akan bersama-sama dengan polisi untuk melakukan (penanganan) melalui satgas waspada investasi," tandas dia.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector

OJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar

Baca Selengkapnya
Ketua OJK: Transformasi Digital Sektor Keuangan Harus Diiringi Tata Kelola yang Baik
Ketua OJK: Transformasi Digital Sektor Keuangan Harus Diiringi Tata Kelola yang Baik

Ini diperlukan agar dapat bermanfaat sekaligus memitigasi dan meminimalisir dampak negatif.

Baca Selengkapnya
OJK Atur Cara Penagihan Utang Pinjol: Tak Boleh Ada Kekerasan, Dibatasi Sampai Jam 8 Malam
OJK Atur Cara Penagihan Utang Pinjol: Tak Boleh Ada Kekerasan, Dibatasi Sampai Jam 8 Malam

Tata cara tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
OJK Ungkap Bahayanya Pinjol, Ini Tips Agar Tak Terjerat Utang
OJK Ungkap Bahayanya Pinjol, Ini Tips Agar Tak Terjerat Utang

Mayoritas, pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19-34 tahun.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol

SE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.

Baca Selengkapnya
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah

Diharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.

Baca Selengkapnya
Gen Z dan Milenial Paling Banyak Nunggak Bayar Pinjol
Gen Z dan Milenial Paling Banyak Nunggak Bayar Pinjol

Kerkontribusi generasi z dan milenial terhadap kredit macet pinjaman online mencapai 37,17 persen pada bulan Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami

Tindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan ke Komunitas Perempuan
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan ke Komunitas Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan secara aktif terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya