OJK Minta Gojek dan Grab Laporkan Data Drivernya Permudah Proses Keringanan Cicilan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan kendaraannya berupa nomor mesin dan rangka agar untuk memudahkan pengajuan keringanan cicilan kredit kendaraan. Ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan.
"OJK meminta kerja sama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," kata Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (6/4).
Sementara berkaitan dengan viral video pengemudi online yang akan ditarik kendaraannya, OJK telah melakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan meminjam/melakukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang bukan lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK.
-
Apa saja syarat daftar Gojek pakai motor listrik? Layanan transportasi online, seperti Gojek menyediakan sepeda motor listrik yang sesuai dengan persyaratan untuk memenuhi kebutuhan pengguna layanan ojek online.
-
Bagaimana cara daftar Gojek pakai motor listrik? Cara Daftar Motor Listrik Gojek Lewat Aplikasi Buka aplikasi GoPartner.Masuk ke menu Profil.Pilih Menu Bantuan Gojek.Klik Cari Sewa Motor Listrik Gojek. Masuk ke Link Sewa Motor Listrik Gojek yang tersedia.Isi formulir pendaftaran sewa motor listrik Gojek.Isi Kontak.Pilih Motor Listrik Gojek yang diinginkan.Isi alamat lengkap.Isi Survey Singkat.Jawab pertanyaan kesediaan.Klik kirim Formulir Pendaftaran.Pendaftaran sewa motor listrik Gojek selesai.
-
Kenapa Gojek menyediakan motor listrik? Program bergabung sebagai mitra pengemudi Gojek, GoRide Electric bertujuan mendukung penggunaan motor ramah lingkungan.
-
Siapa yang bisa daftar Grab motor listrik? Pria atau Wanita berusia 18 - 55 tahun. Mampu mengendarai sepeda motor.
-
Mengapa Grab menyediakan motor listrik? Grab Indonesia memberikan layanan sewa motor listrik untuk para pengemudi Grab yang ingin menjadi mitra driver, namun tidak memiliki kendaraan sendiri. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pengemudi Grab.
-
Bagaimana driver ojol membantu? Kemudian, seorang driver ojol datang dari arah belakang dan langsung memberikan helm pribadinya. Hal tersebut juga disadari oleh petugas Dishub yang memantau.'Terima kasih kepada bapak ojol yang sudah memberikan helm kepada mbaknya.
Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi daring. "OJK akan memanggil perusahaan daring maupun perusahaan jasa sewa kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi video yang viral tersebut," kata Sekar.
Tak Semua Debitur Leasing Langsung Terima Keringanan Cicilan, Berikut Syaratnya
Sekar menjelaskan, OJK masih mendengar keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing).
Terhadap hal tersebut OJK menegaskan dan meminta kerja sama nasabah/debitur dan bank/perusahaan pembiayaan sebagai berikut :
1. Keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing.
2. Bank/Leasing wajib melakukan penilaian dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur.
3. Keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun, bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.
4. Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak COVID-19, dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah COVID-19 seperti, pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo
Baca SelengkapnyaBegini proses mendaftar Gojek dengan motor listrik melalui aplikasi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaGrab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen
Baca SelengkapnyaGojek menghadirkan layanan untuk membantu perusahaan menghadapi berbagai tantangan usaha.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaDemo tersebut bakal dilaksanakan Istana Negara dan berapa kantor Ojol
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri membongkar kasus sindikat penggelapan kendaraan jaringan internasional.
Baca SelengkapnyaGojek memastikan layanan mereka akan tetap berjalan normal
Baca SelengkapnyaViral Pengemudi Ojol vs Debt Collector di Sawah Besar, Motor sampai Dilempar ke Kali
Baca SelengkapnyaBerikut tips cara jual motor yang masih ada cicilan yang perlu Anda ketahui. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaSeorang legenda hidup Gojek membeberkan cara ia mendapatkan orderan saat belum ada aplikasi Gojek.
Baca SelengkapnyaCara daftar Grab motor listrik yang perlu diperhatikan. Yuk Simak!
Baca Selengkapnya