Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Minta Gojek dan Grab Laporkan Data Drivernya Permudah Proses Keringanan Cicilan

OJK Minta Gojek dan Grab Laporkan Data Drivernya Permudah Proses Keringanan Cicilan Ojek Online di Jakarta. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan kendaraannya berupa nomor mesin dan rangka agar untuk memudahkan pengajuan keringanan cicilan kredit kendaraan. Ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan.

"OJK meminta kerja sama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," kata Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (6/4).

Sementara berkaitan dengan viral video pengemudi online yang akan ditarik kendaraannya, OJK telah melakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan meminjam/melakukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang bukan lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK.

Orang lain juga bertanya?

Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi daring. "OJK akan memanggil perusahaan daring maupun perusahaan jasa sewa kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi video yang viral tersebut," kata Sekar.

Tak Semua Debitur Leasing Langsung Terima Keringanan Cicilan, Berikut Syaratnya

Sekar menjelaskan, OJK masih mendengar keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing).

Terhadap hal tersebut OJK menegaskan dan meminta kerja sama nasabah/debitur dan bank/perusahaan pembiayaan sebagai berikut :

1. Keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing.

2. Bank/Leasing wajib melakukan penilaian dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur.

3. Keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun, bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.

4. Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak COVID-19, dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

5. Menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah COVID-19 seperti, pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Inilah Tuntutan Ojek Online Sampai Demo Hari Ini
Inilah Tuntutan Ojek Online Sampai Demo Hari Ini

Ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo

Baca Selengkapnya
Begini Cara Daftar Motor Listrik Gojek, Mudah Lewat Aplikasi
Begini Cara Daftar Motor Listrik Gojek, Mudah Lewat Aplikasi

Begini proses mendaftar Gojek dengan motor listrik melalui aplikasi. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Grab Indonesia Jamin Tidak Ada Pemotongan Pendapatan Driver Ojol, Begini Penjelasan Lengkapnya
Grab Indonesia Jamin Tidak Ada Pemotongan Pendapatan Driver Ojol, Begini Penjelasan Lengkapnya

Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen

Baca Selengkapnya
Gojek Bantu Pelaku Usaha Kelola Keuangan Lewat Teknologi
Gojek Bantu Pelaku Usaha Kelola Keuangan Lewat Teknologi

Gojek menghadirkan layanan untuk membantu perusahaan menghadapi berbagai tantangan usaha.

Baca Selengkapnya
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
1.000 Ojol dan Kurir Se-Jabodetabek Bakal Demo Besok, Apa yang Dituntut?
1.000 Ojol dan Kurir Se-Jabodetabek Bakal Demo Besok, Apa yang Dituntut?

Demo tersebut bakal dilaksanakan Istana Negara dan berapa kantor Ojol

Baca Selengkapnya
Bongkar Penyelundupan Ribuan Motor ke Luar Negeri, Polri Dorong Perbaikan Syarat Kredit Kendaraan
Bongkar Penyelundupan Ribuan Motor ke Luar Negeri, Polri Dorong Perbaikan Syarat Kredit Kendaraan

Bareskrim Polri membongkar kasus sindikat penggelapan kendaraan jaringan internasional.

Baca Selengkapnya
Ada Demo Ojol Hari Ini, Gojek Pastikan Layanan Berjalan Normal
Ada Demo Ojol Hari Ini, Gojek Pastikan Layanan Berjalan Normal

Gojek memastikan layanan mereka akan tetap berjalan normal

Baca Selengkapnya
Viral Pertikaian Dua Raja Jalanan Pengemudi Ojol vs Debt Collector di Sawah Besar, Motor Sampai Ke X
Viral Pertikaian Dua Raja Jalanan Pengemudi Ojol vs Debt Collector di Sawah Besar, Motor Sampai Ke X

Viral Pengemudi Ojol vs Debt Collector di Sawah Besar, Motor sampai Dilempar ke Kali

Baca Selengkapnya
Dibolehkan Menjual Motor yang Masih Kredit, Tapi Pelajari Dulu Syaratnya
Dibolehkan Menjual Motor yang Masih Kredit, Tapi Pelajari Dulu Syaratnya

Berikut tips cara jual motor yang masih ada cicilan yang perlu Anda ketahui. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Cara Driver Gojek Dapat Orderan sebelum Ada Aplikasi, Ini Penjelasan dari Legenda Hidupnya
Cara Driver Gojek Dapat Orderan sebelum Ada Aplikasi, Ini Penjelasan dari Legenda Hidupnya

Seorang legenda hidup Gojek membeberkan cara ia mendapatkan orderan saat belum ada aplikasi Gojek.

Baca Selengkapnya
Tips Daftar Grab Motor Listrik, Simak Syaratnya
Tips Daftar Grab Motor Listrik, Simak Syaratnya

Cara daftar Grab motor listrik yang perlu diperhatikan. Yuk Simak!

Baca Selengkapnya