Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Minta Masyarakat Nilai Pendapatan Diri Sebelum Lakukan Pinjaman Online

OJK Minta Masyarakat Nilai Pendapatan Diri Sebelum Lakukan Pinjaman Online OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Aduan dari korban aplikasi pinjaman online atau fintech kian marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan menggunakan produk atau jasa keuangan.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengingatkan masyarakat agar tidak tersesat oleh iklan dan harus lebih detil memperhatikan penawaran yang diberikan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) agar tidak merasa dirugikan di kemudian hari.

Dia mengungkapkan, aduan terbanyak adalah peminjam atau nasabah fintech peer to peer (P2P) lending ilegal, di mana banyak masyarakat yang akhirnya terjerat utang beserta bunganya yang tinggi.

"Misalnya fintech yang korban-korban itu pengaduannya masuk ke tempat saya itu rupanya ada fintech ilegal. Meski sudah ditutup hari ini, besok ada lagi, namanya dunia maya," kata dia di kantornya, Selasa (16/4).

Proteksi diri sendiri adalah salah satu cara terbaik mencegah dari jerat utang tersebut. Sebab penutupan terhadap fintech ilegal dinilai tidak terlalu ampuh karena mereka masih bisa membuka aplikasi baru dengan nama berbeda.

Dia mengungkapkan, pernah mendapat aduan kasus sepasang suami istri yang melakukan pinjaman masing-masing di 10 fintech P2P lending yang berbeda. Sang suami meminjam di 10 aplikasi, dan sang istri pun melakukan hal serupa sehingga menyebabkan keluarga tersebut terlilit utang Rp 20 juta dari 20 fintech P2P lending beserta bunganya.

"Mereka masing-masing pinjam di 10 fintech, padahal akhirnya ngadu ke OJK dan LBH bisanya bayar 1 fintech saja," ujarnya.

Dia menyarankan, nasabah sebelum melakukan atau mengajukan pinjaman online harus mengukur kemampuan diri sendiri untuk melunasi utang tersebut ke depannya. Sebab jika melakukan peminjaman di luar kemampuan melunasi maka dapat menyebabkan kondisi terlilit utang dan dikejar debt collector atau penagih utang.

"Harusnya kita juga sebagai konsumen baiknya rumongso (merasa tahu diri), kalau enggak punya duit ya sudah (jangan pinjam banyak-banyak). Kalau bisa hanya bayar Rp 1 juta, kenapa pinjam Rp 20 juta. Jadi dari sisi konsumen harus waspada juga," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector

OJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar

Baca Selengkapnya
OJK Ungkap Bahayanya Pinjol, Ini Tips Agar Tak Terjerat Utang
OJK Ungkap Bahayanya Pinjol, Ini Tips Agar Tak Terjerat Utang

Mayoritas, pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19-34 tahun.

Baca Selengkapnya
Gen Z dan Milenial Paling Banyak Nunggak Bayar Pinjol
Gen Z dan Milenial Paling Banyak Nunggak Bayar Pinjol

Kerkontribusi generasi z dan milenial terhadap kredit macet pinjaman online mencapai 37,17 persen pada bulan Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Ingatkan Bahaya Pinjol, Misbakhun Ajak OJK Sosialisasi ke Konstituen di Pasuruan
Ingatkan Bahaya Pinjol, Misbakhun Ajak OJK Sosialisasi ke Konstituen di Pasuruan

Modus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.

Baca Selengkapnya
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol

Tercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan ke Komunitas Perempuan
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan ke Komunitas Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan secara aktif terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Daftar Aplikasi Pinjol Resmi yang Proses Pencairan Uang Cepat Tanpa Ribet
Daftar Aplikasi Pinjol Resmi yang Proses Pencairan Uang Cepat Tanpa Ribet

Berdasarkan data dari OJK per 12 Juli 2024, ada sebanyak 98 pinjol yang legal atau resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat dengan aman.

Baca Selengkapnya
Jangan Anggap Sepele, Telat Bayar Pinjol Bikin Susah Dapat Kerja dan Ajukan KPR
Jangan Anggap Sepele, Telat Bayar Pinjol Bikin Susah Dapat Kerja dan Ajukan KPR

Pasalnya, keterlambatan pembayaran tersebut akan memberikan dampak negatif.

Baca Selengkapnya
Miris, Guru hingga Ibu Rumah Tangga Paling Banyak Jadi Korban Pinjol Ilegal
Miris, Guru hingga Ibu Rumah Tangga Paling Banyak Jadi Korban Pinjol Ilegal

OJK pun menghimbau masyarakat agar bijak dalam melakukan transaksi keuangan berbasis digital.

Baca Selengkapnya
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024

Masyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.

Baca Selengkapnya
Banyak Anak Muda Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK Beri Solusi Begini
Banyak Anak Muda Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK Beri Solusi Begini

Menurutnya, hal tersebut tercermin dari hasil indeks literasi masih 65 persen.

Baca Selengkapnya