OJK minta masyarakat waspada investasi pemberi imbal hasil tinggi
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat agar mewaspadai investasi ilegal yang marak terjadi akhir-akhir ini. Selain investasi yang ditawarkan, masyarakat juga harus mewaspadai imbalan tinggi yang dijanjikan.
Pernyataan tersebut dikemukakan Wakil Kepala OJK Solo, Tito Adji Siswantoro kepada wartawan disela acara sosialisasi 'Waspada Investasi Ilegal' di Hotel Aston Solo, Selasa (1/11).
"Kami mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap investasi ilegal yang marak terjadi akhir-akhir ini. Tim satgas waspada investasi ilegal terus melakukan sosialisasi. Masyarakat jangan mudah tertarik jika ada investasi yang memberikan bunga tinggi hingga 20 persen padahal bank hanya 6 hingga 7 persen," ujarnya.
-
Mengapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Kenapa investasi ilegal berkedok koperasi berbahaya? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Bagaimana cara menghindari investasi ilegal berkedok koperasi? Berikut tips menghindari investasi ilegal berkedok koperasi: 1. Cek legalitas koperasi seperti surat izin usaha, akta pendirian dan legalitas dari lembaga pengawas koperasi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Koperasi dan UMKM. 2. Keuntungan atau imbal hasil investasi harus rasional, tidak mungkin keuntungan tinggi tanpa risiko didapat dalam waktu yang singkat. 3. Waspada dengan modus member get member 4. Pelajari aktivitas koperasi, ingat hanya koperasi yang diawasi oleh OJK yang dapat melakukan kegiatan simpan pinjam bagi nasabah non anggota koperasi.
-
Bagaimana cara menghindari investasi bodong? Masyarakat harus semakin waspada dan cermat dalam memilih produk investasi. Jangan ragu untuk bertanya dan mencari informasi lebih lanjut sebelum berinvestasi.
-
Apa yang ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko.
-
Siapa yang menjadi target investasi ilegal berkedok koperasi? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
Tito mengatakan tim satgas waspada investasi ilegal sangat penting untuk memberikan pengetahuan mengenai ciri-ciri investasi ilegal kepada masyarakat. Di wilayah eks-Karesidenan Surakarta saat ini baru dibentuk di Kota Solo. Kedepan pihaknya akan membentuk tim yang sama di kabupaten lain.
"Selanjutnya setelah Kota Solo kami akan membentuk tim satgas di Sragen. Kami melihat disana banyak korban kasus investasi ilegal," jelasnya.
Dalam kesempatan sama, Kanit II Subdit II Ditresktimsus Tindak Pidana Perbankan dan Pencucian Uang, Polda Jawa Tengah, Kompol Sulistyaningsih menilai pembentukan satgas investasi ilegal di daerah sangat penting, karena tak sedikit kasus yang terjadi di daerah.
"Investasi yang ditawarkan, kebanyakan juga melakukan kegiatan perbankan seperti pengimpunan dana, memberikan produk seperti bank, memberikan pinjaman, dan lain-lain," ucapnya.
Menurut dia, ivestasi ilegal juga banyak yang berkedok koperasi. Mereka memiliki izin koperasi, tetapi ternyata juga melakukan kegiatan perbankan. Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran. Selain penyalahgunaan izin, lanjut dia, bentuk tindak pidana perbankan lainnya berupa penyalahgunaan operasional kegiatan usaha, penyalahgunaan izin sekuritas untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan menjual produk bukan produk pasar modal.
"Ada juga lembaga yang tidak mendapatkan izin penghimpunan dana masyarakat dari OJK tapi kenyataannya dia melakukan hal itu. Sekarang ini sudah banyak kasus investasi ilegal yang diputus bersalah. Kasus di Wonosobo, misalnya, kerugian yang terjadi mencapai Rp133 miliar. Investasi ilegal di Wonosobo, ternyata investor menginvestasikan dana masyarakat ke pialang dan sebagian lagi digunakan membayar bunga investor. Tapi ternyata investasi di pialang gagal, akibatnya dana dari masyarakat hilang," terangnya.
Sementara itu Staf Departmenen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Aditya Reza Lukmana, mengemukakan, untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal, OJK terus melakukan sosialisasi.
"Dalam website OJK juga dituliskan investor yang tidak diawasi OJK. Saat ini ada 47 lembaga, masyatakat harus mewaspadai investasi yang memberikan bunga tinggi," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat besar.
Baca SelengkapnyaSalah satu intrumen investasi yang semakin populer adalah investasi melalui platform Peer-to-Peer Lending (P2P).
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.
Baca SelengkapnyaModus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.
Baca SelengkapnyaAda penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaMaraknya kejahatan di sektor keuangan digital juga dipengaruhi oleh indeks literasi keuangan di Indonesia yang masih rendah.
Baca SelengkapnyaModus operandi penipuan terkait keuangan ilegal juga semakin lama semakin canggih meskipun sektor jasa keuangan (SJK) terus melakukan inovasi.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, praktik penipuan yang berkedok investasi bodong masih terus memakan korban. Tak sedikit korban yang merugi hingga ratusan juta.
Baca Selengkapnya