Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK minta masyarakat waspada investasi pemberi imbal hasil tinggi

OJK minta masyarakat waspada investasi pemberi imbal hasil tinggi Ilustrasi OJK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat agar mewaspadai investasi ilegal yang marak terjadi akhir-akhir ini. Selain investasi yang ditawarkan, masyarakat juga harus mewaspadai imbalan tinggi yang dijanjikan.

Pernyataan tersebut dikemukakan Wakil Kepala OJK Solo, Tito Adji Siswantoro kepada wartawan disela acara sosialisasi 'Waspada Investasi Ilegal' di Hotel Aston Solo, Selasa (1/11).

"Kami mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap investasi ilegal yang marak terjadi akhir-akhir ini. Tim satgas waspada investasi ilegal terus melakukan sosialisasi. Masyarakat jangan mudah tertarik jika ada investasi yang memberikan bunga tinggi hingga 20 persen padahal bank hanya 6 hingga 7 persen," ujarnya.

Orang lain juga bertanya?

Tito mengatakan tim satgas waspada investasi ilegal sangat penting untuk memberikan pengetahuan mengenai ciri-ciri investasi ilegal kepada masyarakat. Di wilayah eks-Karesidenan Surakarta saat ini baru dibentuk di Kota Solo. Kedepan pihaknya akan membentuk tim yang sama di kabupaten lain.

"Selanjutnya setelah Kota Solo kami akan membentuk tim satgas di Sragen. Kami melihat disana banyak korban kasus investasi ilegal," jelasnya.

Dalam kesempatan sama, Kanit II Subdit II Ditresktimsus Tindak Pidana Perbankan dan Pencucian Uang, Polda Jawa Tengah, Kompol Sulistyaningsih menilai pembentukan satgas investasi ilegal di daerah sangat penting, karena tak sedikit kasus yang terjadi di daerah.

"Investasi yang ditawarkan, kebanyakan juga melakukan kegiatan perbankan seperti pengimpunan dana, memberikan produk seperti bank, memberikan pinjaman, dan lain-lain," ucapnya.

Menurut dia, ivestasi ilegal juga banyak yang berkedok koperasi. Mereka memiliki izin koperasi, tetapi ternyata juga melakukan kegiatan perbankan. Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran. Selain penyalahgunaan izin, lanjut dia, bentuk tindak pidana perbankan lainnya berupa penyalahgunaan operasional kegiatan usaha, penyalahgunaan izin sekuritas untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan menjual produk bukan produk pasar modal.

"Ada juga lembaga yang tidak mendapatkan izin penghimpunan dana masyarakat dari OJK tapi kenyataannya dia melakukan hal itu. Sekarang ini sudah banyak kasus investasi ilegal yang diputus bersalah. Kasus di Wonosobo, misalnya, kerugian yang terjadi mencapai Rp133 miliar. Investasi ilegal di Wonosobo, ternyata investor menginvestasikan dana masyarakat ke pialang dan sebagian lagi digunakan membayar bunga investor. Tapi ternyata investasi di pialang gagal, akibatnya dana dari masyarakat hilang," terangnya.

Sementara itu Staf Departmenen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Aditya Reza Lukmana, mengemukakan, untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal, OJK terus melakukan sosialisasi.

"Dalam website OJK juga dituliskan investor yang tidak diawasi OJK. Saat ini ada 47 lembaga, masyatakat harus mewaspadai investasi yang memberikan bunga tinggi," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak

Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
Gandeng OJK, Misbakhun Gelar Penyuluhan Cegah Penipuan Investasi Ilegal
Gandeng OJK, Misbakhun Gelar Penyuluhan Cegah Penipuan Investasi Ilegal

Saat ini banyak tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat besar.

Baca Selengkapnya
OJK: Generas Muda Jangan Tergiur Investasi Keuntungan Fantastis
OJK: Generas Muda Jangan Tergiur Investasi Keuntungan Fantastis

Salah satu intrumen investasi yang semakin populer adalah investasi melalui platform Peer-to-Peer Lending (P2P).

Baca Selengkapnya
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024

Masyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.

Baca Selengkapnya
Ingatkan Bahaya Pinjol, Misbakhun Ajak OJK Sosialisasi ke Konstituen di Pasuruan
Ingatkan Bahaya Pinjol, Misbakhun Ajak OJK Sosialisasi ke Konstituen di Pasuruan

Modus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Waspada, Begini Tren Kejahatan Sektor Keuangan yang Marak Terjadi di Akhir Tahun
Waspada, Begini Tren Kejahatan Sektor Keuangan yang Marak Terjadi di Akhir Tahun

Ada penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban

Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Sebut Kerugian Rp139 Triliun dari Investasi Ilegal
OJK Sebut Kerugian Rp139 Triliun dari Investasi Ilegal

Maraknya kejahatan di sektor keuangan digital juga dipengaruhi oleh indeks literasi keuangan di Indonesia yang masih rendah.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Berpendidikan Tinggi Bisa Jadi Korban Penipuan Keuangan Digital
Hati-Hati, Masyarakat Berpendidikan Tinggi Bisa Jadi Korban Penipuan Keuangan Digital

Modus operandi penipuan terkait keuangan ilegal juga semakin lama semakin canggih meskipun sektor jasa keuangan (SJK) terus melakukan inovasi.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Investasi Berkedok Koperasi, Begini Cara Menghindarinya
Waspada Penipuan Investasi Berkedok Koperasi, Begini Cara Menghindarinya

Hingga saat ini, praktik penipuan yang berkedok investasi bodong masih terus memakan korban. Tak sedikit korban yang merugi hingga ratusan juta.

Baca Selengkapnya