OJK minta masyarakat waspada penipuan berkedok pelunasan kredit
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat yang memiliki utang pada bank dan lembaga keuangan lain untuk mewaspadai penipuan berkedok pelunasan kredit. Mengingat ini sudah terjadi di sejumlah wilayah di Tanah Air.
"Saat ini sudah muncul PT Swissindo World Trust International Orbit dari Cirebon dan Koperasi Pendawa Mandiri Group dari Yogyakarta yang menjanjikan pelunasan kredit. Bukan tidak mungkin ada lembaga lain dengan modusnya sama, jadi semua harus waspada," ujar Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur Dwi Ariyanto, di Samarinda, seperti diberitakan Antara, Sabtu (6/8).
Ia mengungkapkan penipuan dilakukan dengan cara menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan oleh lembaga buatan. Biar lebih meyakinkan, para penipu berani mengatasnamakan Presiden RI maupun lembaga internasional dari negara lain.
-
Siapa yang menjadi target utama edukasi OJK? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi perempuan, guru dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
-
Siapa yang menjadi target investasi ilegal berkedok koperasi? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Siapa yang menjadi target penipuan DANA? Di tengah kemajuan teknologi, masyarakat saat ini lebih banyak menggunakan transaksi menggunakan dompet digital. Salah satunya dompet digital DANA, aplikasi dompet digital yang digemari lebih dari 70 juta pengguna di Indonesia, ternyata juga menjadi sasaran empuk para penipu licik.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penipuan debt collector pinjol? Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
-
Siapa saja bank yang terlibat? Bank Rakyat Indonesia, Bank Katimtara, Bank Perkreditan Rakyat merupakan perbankan yang turut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Penguatan Modal tersebut.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
"Mereka minta korban membayar sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota badan hukum tertentu. Mereka juga minta korban mencari debitur lain yang bermasalah untuk diajak bergabung," katanya.
"Kegiatan ini tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit maupun pembiayaan yang lazim berlaku pada jasa keuangan, sehingga industri jasa keuangan pasti menolak."
OJK mengimbau para debitur dan pelaku jasa keuangan untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran atau ajakan mencurigakan.
"Bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada jasa keuangan, saya minta tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, supaya ke depan tidak menimbulkan masalah."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.
Baca SelengkapnyaViral perusahaan Pinjaman Online (pinjol) AdaKami yang disebut melakukan teror dan mengancam kepada nasabah.
Baca SelengkapnyaTanpa adanya regulasi yang jelas, konsumen tidak terlindungi dengan baik.
Baca SelengkapnyaDiharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.
Baca SelengkapnyaOJK pun menghimbau masyarakat agar bijak dalam melakukan transaksi keuangan berbasis digital.
Baca SelengkapnyaMayoritas, pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19-34 tahun.
Baca SelengkapnyaSiap-siap, nasabah yang terlibat judi online akan diblokir rekeningnya.
Baca SelengkapnyaBegini cara menghindari tawaran berutang dari pinjaman online.
Baca Selengkapnya