Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Moratorium Pendaftaran Investasi Reksadana Tunggal

OJK Moratorium Pendaftaran Investasi Reksadana Tunggal Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK Fakhri Hilmi. ©2018 Merdeka.com/Dwi Aditya Putra

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memperketat pengawasan terhadap transaksi efek dalam portofolio investasi reksadana yang dimiliki oleh investor tunggal. Langkah ini dilakukan seiring adanya temuan aktivitas yang tinggi dari pemanfaatan reksadana dilakukan oleh sejumlah pihak.

Berdasarkan temuan OJK saat ini terdapat 2.158 reksadana dengan nilai dana kelolaan mencapai Rp 536,52 triliun. Dari jumlah tersebut, terdapat 689 reksadana yang dimiliki investor tunggal dengan nilai dana kelolaan sebesar Rp 190,82 triliun.

Adapun 621 reksadana di antaranya merupakan reksadana investor tunggal dengan portofolio investasi lebih dari satu efek atau non tunggal dengan dana kelolaan reksadana seperti ini sebesar Rp 181,38 triliun. Kemudian terdapat 68 reksadana investor tunggal dengan portofolio investasi tunggal atau hanya satu efek dengan total dana kelolaan reksadana ini mencapai Rp 9,44 triliun.

Orang lain juga bertanya?

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Fakhri Hilmi, mengatakan pihaknya saat sedang melakukan pendalaman terhadap aktivitas perkembangan reksadana tunggal. Untuk sementara waktu, OJK akan menyetop pendaftaran investor tunggal untuk masuk ke dalam reksadana.

"Fenomena ini yang buat kita harus mendalami hal ini. Tidak ada negatif atau positif, ini perlu kita dalami. Untuk sementara waktu pendaftaran baru investasi tunggal kita setop dulu. Sementara yang sudah jalan, jalan seperti biasa, yang baru kita hentikan dulu," katanya kepada awak media, saat ditemui di Kantornya, Jakarta, (12/9).

Fakhri menekankan, memang tidak ada yang salah dan dilanggar dari aktivitas tersebut. Namun sebagai otoritas, adanya aktivitas yang tinggi dari instrumen tersebut maka sewajibnya pihaknya melakukan pengawasan sebagaimana tugas dan fungsi OJK sendiri.

"Tidak ada aturan yang dilanggar di sini, konteks pengawasan yang dilakukan OJK. Kita selalu analisa data untuk melakukan kebijakan. Karena banyak kemarin, nanya sanksi. Kita tidak bicara sanksi di sini, kita bicara data yang kita selalu analisa sehingga kita ambil kebijakan," jelas dia.

Dia menambahkan OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Manajer Investasi (MI) terkait temuan tersebut. Sehingga nanti dapat disimpulkan apa-apa saja yang menyebabkan tingginya aktivitas dari instrumen reksadana tunggal.

"Tergantung analisis hasil komunikasi OJK dengan MI. Nanti seperti apa kita sedang dalami. Kita berpikiran terbuka, kita liat ada data (reksadana) seperti ini kita akan klarifikasi ini," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak

Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree

Pencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.

Baca Selengkapnya
Animo Peserta Sandbox OJK Tinggi, dari Ratusan Pendaftar Sisa 52 Peserta
Animo Peserta Sandbox OJK Tinggi, dari Ratusan Pendaftar Sisa 52 Peserta

Melalui regulatory sandbox, OJK ingin memastikan penyelenggara aset kripto andal agar tidak ada investasi bodong kripto di masa depan.

Baca Selengkapnya
Mitos dan Fakta Seputar Reksa Dana, Apa Saja?
Mitos dan Fakta Seputar Reksa Dana, Apa Saja?

Reksa dana merupakan salah satu instrumen investasi yang populer.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Survei OJK: Literasi Keuangan di Indonesia Sangat Jomplang
Survei OJK: Literasi Keuangan di Indonesia Sangat Jomplang

OJK berkomitmen akan terus mengedukasi masyarakat mengenai sektor jasa keuangan pada berbagai aspek.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online

Perbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.

Baca Selengkapnya
OJK Pungut Denda Rp3,6 Miliar dari Pelaku Pasar Modal Selama April 2024
OJK Pungut Denda Rp3,6 Miliar dari Pelaku Pasar Modal Selama April 2024

Sanksi denda Rp3,6 miliar itu dijatuhkan kepada empat pihak. Di antaranya, tiga manajer investasi dan satu emiten.

Baca Selengkapnya
OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online
OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online

OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online

Baca Selengkapnya
Tok! OJK Larang Pemegang Saham Mayoritas Punya Lebih dari Satu BPR dan BPRS
Tok! OJK Larang Pemegang Saham Mayoritas Punya Lebih dari Satu BPR dan BPRS

Pemilik saham mayoritas hanya diperbolehkan untuk mempunyai satu BPR ataupun BPRS.

Baca Selengkapnya