OJK Pastikan Beri Perlindungan dalam Transaksi Keuangan Bagi Semua Pihak
Merdeka.com - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengatakan, pihaknya berkomitmen melakukan perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan. Baik perbankan secara konvensional hingga yang berbasis fintech.
"Yang kita lindungi itu semuanya. Baik itu dari sisi penyedia dana, investor. Penabung, deposan, semua kita lindungi. Maupun dari sisi peminjam, borrower atau debitur," kata Tirta dalam IMA Chapter Webinar Series Episode 2, Selasa (17/11).
Dia menambahkan, untuk perbankan sandiri perlindungan yang sudah ada yakni untuk penyedia dana atau investor berupa peraturan yang ketat. Sebab, umumnya orang menitipkan uangnya ke bank tanpa benar-benar ingin tahu bagaimana pihak bank mengelolanya.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Bagaimana OJK menjaga stabilitas sektor jasa keuangan? Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat. Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
-
Apa saja upaya OJK untuk perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis;Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
"Jadi harus diatur dan diawasi secara ketat," imbuhnya.
Selain itu, juga ada penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk transaksi sampai dengan Rp 2 miliar, serta imbalan bunga atau bagi hasil. Sementara untuk fintech, perlindungannya sedikit berbeda.
Hal ini juga menimbang sumber dana fintech yang berbeda dengan perbankan. Di mana dana fintech dihimpun dari investor, yang nantinya akan disalurkan oleh perusahaan fintech kepada peminjam. "Perlindungannya itu, kontrak ordernya ini harus jelas. Di investor harus melihat secara transparan dan order pekerjaan yang akan dibiayai itu jelas," kata Tirta.
Untuk layanan fintech, memang tidak ada jaminan dari LPS. Namun, biasanya pihak platform ikut mengupayakan jika tidak ada tagihan macet. Selain itu, karena risiko dari transaksi ini relatif lebih tinggi, maka imbal hasil atau bunga yang dikenakan atas layanan ini juga tinggi.
Tirta juga memaparkan sejumlah prinsip perlindungan konsumen. Pertama transparansi. Ini termasuk tidak ada lagi hidden cost, tidak ada biaya penalti yang tidak disebutkan.
Lalu ada perlakuan yang adil, perlindungan data konsumen, penanganan aduan konsumen. Di mana setiap usaha jasa keuangan harus memiliki unit untuk menangani pengaduan.
Adapun sejumlah pengaturan industri jasa keuangan yang diterbitkan OJK, di antaranya POJK 77/206 mengenai P2P Lending), POJK 12/2018 mengenai Bank Digital, POJK 13/2018 mengenai inovasi keuangan digital, dan POJK 37/2018 mengenai equity crowdfunding.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK terus mendorong literasi dan inklusi keuangan serta meningkatkan pelindungan konsumen.
Baca SelengkapnyaBesaran pemupukan minimal dana tapera sebesar deposito perbankan 12 bulan.
Baca SelengkapnyaOJK senantiasa memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi yang semakin menjamin pelindungan konsumen
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaIni diperlukan agar dapat bermanfaat sekaligus memitigasi dan meminimalisir dampak negatif.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan secara aktif terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaOJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.
Baca SelengkapnyaRisk & Governance Summit merupakan acara berkelanjutan yang diselenggarakan oleh OJK sejak tahun 2013 untuk menyampaikan pesan penting.
Baca SelengkapnyaPOJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca Selengkapnyastrategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.
Baca SelengkapnyaPeta Jalan ini akan menjadi pedoman bagi OJK, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Baca Selengkapnya