Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Pastikan Beri Perlindungan dalam Transaksi Keuangan Bagi Semua Pihak

OJK Pastikan Beri Perlindungan dalam Transaksi Keuangan Bagi Semua Pihak Dewan Komisioner OJK Tirta Segara. ©2018 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengatakan, pihaknya berkomitmen melakukan perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan. Baik perbankan secara konvensional hingga yang berbasis fintech.

"Yang kita lindungi itu semuanya. Baik itu dari sisi penyedia dana, investor. Penabung, deposan, semua kita lindungi. Maupun dari sisi peminjam, borrower atau debitur," kata Tirta dalam IMA Chapter Webinar Series Episode 2, Selasa (17/11).

Dia menambahkan, untuk perbankan sandiri perlindungan yang sudah ada yakni untuk penyedia dana atau investor berupa peraturan yang ketat. Sebab, umumnya orang menitipkan uangnya ke bank tanpa benar-benar ingin tahu bagaimana pihak bank mengelolanya.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi harus diatur dan diawasi secara ketat," imbuhnya.

Selain itu, juga ada penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk transaksi sampai dengan Rp 2 miliar, serta imbalan bunga atau bagi hasil. Sementara untuk fintech, perlindungannya sedikit berbeda.

Hal ini juga menimbang sumber dana fintech yang berbeda dengan perbankan. Di mana dana fintech dihimpun dari investor, yang nantinya akan disalurkan oleh perusahaan fintech kepada peminjam. "Perlindungannya itu, kontrak ordernya ini harus jelas. Di investor harus melihat secara transparan dan order pekerjaan yang akan dibiayai itu jelas," kata Tirta.

Untuk layanan fintech, memang tidak ada jaminan dari LPS. Namun, biasanya pihak platform ikut mengupayakan jika tidak ada tagihan macet. Selain itu, karena risiko dari transaksi ini relatif lebih tinggi, maka imbal hasil atau bunga yang dikenakan atas layanan ini juga tinggi.

Tirta juga memaparkan sejumlah prinsip perlindungan konsumen. Pertama transparansi. Ini termasuk tidak ada lagi hidden cost, tidak ada biaya penalti yang tidak disebutkan.

Lalu ada perlakuan yang adil, perlindungan data konsumen, penanganan aduan konsumen. Di mana setiap usaha jasa keuangan harus memiliki unit untuk menangani pengaduan.

Adapun sejumlah pengaturan industri jasa keuangan yang diterbitkan OJK, di antaranya POJK 77/206 mengenai P2P Lending), POJK 12/2018 mengenai Bank Digital, POJK 13/2018 mengenai inovasi keuangan digital, dan POJK 37/2018 mengenai equity crowdfunding.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan dan Tingkatkan Pelindungan Konsumen
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan dan Tingkatkan Pelindungan Konsumen

OJK terus mendorong literasi dan inklusi keuangan serta meningkatkan pelindungan konsumen.

Baca Selengkapnya
Begini Cara OJK Pastikan Dana Tapera Dikelola Secara Tepat
Begini Cara OJK Pastikan Dana Tapera Dikelola Secara Tepat

Besaran pemupukan minimal dana tapera sebesar deposito perbankan 12 bulan.

Baca Selengkapnya
Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Jasa Keuangan, OJK Ngajar di Makassar & Bogor
Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Jasa Keuangan, OJK Ngajar di Makassar & Bogor

OJK senantiasa memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi yang semakin menjamin pelindungan konsumen

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Ketua OJK: Transformasi Digital Sektor Keuangan Harus Diiringi Tata Kelola yang Baik
Ketua OJK: Transformasi Digital Sektor Keuangan Harus Diiringi Tata Kelola yang Baik

Ini diperlukan agar dapat bermanfaat sekaligus memitigasi dan meminimalisir dampak negatif.

Baca Selengkapnya
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan ke Komunitas Perempuan
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan ke Komunitas Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan secara aktif terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional

OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Baca Selengkapnya
Penguatan Governansi Di Era Digitalisasi, OJK Gelar Risk & Governance Summit
Penguatan Governansi Di Era Digitalisasi, OJK Gelar Risk & Governance Summit

Risk & Governance Summit merupakan acara berkelanjutan yang diselenggarakan oleh OJK sejak tahun 2013 untuk menyampaikan pesan penting.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Selengkapnya
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan

strategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.

Baca Selengkapnya
Wujudkan Masyarakat Terliterasi, OJK Luncurkan Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027
Wujudkan Masyarakat Terliterasi, OJK Luncurkan Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027

Peta Jalan ini akan menjadi pedoman bagi OJK, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.

Baca Selengkapnya