Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Pastikan Regulasi untuk Fintech Tak Serumit Aturan Perbankan

OJK Pastikan Regulasi untuk Fintech Tak Serumit Aturan Perbankan Ilustrasi fintech. © business insider

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat aturan tentang regulasi perusahaan Financial Technology (Fintech) yang ada di Indonesia. Namun, aturan yang dibuat untuk perusahaan keuangan berbasis teknologi ini tidak akan serumit regulasi untuk lembaga jasa keuangan yang sudah ada sebelumnya.

"Kalau kita mengatur fintech tidak akan mengatur se-heavy lembaga jasa keuangan yang sudah ada seperti perbankan," kata Komisioner OJK, Nurhaida dalam diskusi Indonesia Fintech Summit 2020, Jakarta, Kamis, (12/11).

Alasannya, jika regulasi yang ditetapkan untuk perusahaan fintech terlalu berat, dikhawatirkan perusahaan tersebut sulit berkembang. "Karena kalau terlalu berat ini nanti malah tidak akan berkembang," ungkapnya.

Orang lain juga bertanya?

Sehingga, OJK hanya akan mengatur sisi prinsip regulasi, dalam artian prinsip dasar regulasi perusahaan fintech. Salah satunya terkait inovasi keuangan digital. "Di sini kita mengatur inovasi. Kita pro inovasi dan Indonesia perlu ini," kata dia.

Tujuannya, agar perusahaan fintech bisa berkembang dan tumbuh. Sehingga diharapkan bisa membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi yang saat ini mengalami perlambatan akibat pandemi Covid-19.

Dia menambahkan rencana mengatur perusahaan fintech ini sudah mulai dilakukan sejak tahun 2018. Namun, di tengah kondisi dampak pandemi ini membuat pengaturan dipercepat.

Pengawasan

Dia menjelaskan, terkait pengawasan kepada perusahaan fintech, akan dilakukan berdasarkan perilaku pasar. Sebab saat ini inovasi keuangan digital memiliki banyak kluster dan harus diarahkan agar teknologi yang digunakan tepat guna.

"Sebetulnya banyak jenis fintech yang bisa diambil untuk dimanfaatkan. Kalau kita lihat, saat ini ada 84 inovasi keuangan digital yang tercatat di OJK," tutur Nurhaida.

Namun, banyaknya inovasi keuangan digital tersebut tidak berbanding lurus dengan jumlah perusahaan yang memilikinya. Rata-rata inovasi keuangan digital dilakukan secara korporasi.

Minimal satu perusahaan mengelola 2-3 jenis inovasi keuangan digital. Sisi lain tidak sedikit satu perusahaan mengelola banyak inovasi keuangan digital.

Sementara itu, peraturan yang dibuat OJK hanya untuk empat jenis kluster perusahaan fintech. Di antaranya, P2P lending fintech, digital banking, equity crowdfunding dan digital finance innovation.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox
Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox

Jika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Begini Peta Jalan yang Disiapkan OJK buat Pemerintahan Baru
Begini Peta Jalan yang Disiapkan OJK buat Pemerintahan Baru

Beberapa parameter keuangan tumbuh positif pada posisi Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru

Kemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.

Baca Selengkapnya
Aset Kripto Bakal Bisa Jadi Agunan ke Bank
Aset Kripto Bakal Bisa Jadi Agunan ke Bank

OJK buka peluang aset kripto bisa jadi agunan untuk pinjaman ke bank.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Baca Selengkapnya
Dorong Potensi Pengembangan Perbankan Syariah,
Dorong Potensi Pengembangan Perbankan Syariah, "OJK Mengajar" Hadir di UIN Syarif Hidayatullah

OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasan

Baca Selengkapnya
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan

strategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.

Baca Selengkapnya
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028: Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028: Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif

Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Pelaku Industri Dorong Fintech Semakin Inklusi dan Dekat dengan Masyarakat
Begini Cara Pelaku Industri Dorong Fintech Semakin Inklusi dan Dekat dengan Masyarakat

Program ini diharapkan mendorong adopsi fintech dan meningkatkan kesadaran terhadap perkembangan, manfaat.

Baca Selengkapnya