OJK Pastikan Regulasi untuk Fintech Tak Serumit Aturan Perbankan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat aturan tentang regulasi perusahaan Financial Technology (Fintech) yang ada di Indonesia. Namun, aturan yang dibuat untuk perusahaan keuangan berbasis teknologi ini tidak akan serumit regulasi untuk lembaga jasa keuangan yang sudah ada sebelumnya.
"Kalau kita mengatur fintech tidak akan mengatur se-heavy lembaga jasa keuangan yang sudah ada seperti perbankan," kata Komisioner OJK, Nurhaida dalam diskusi Indonesia Fintech Summit 2020, Jakarta, Kamis, (12/11).
Alasannya, jika regulasi yang ditetapkan untuk perusahaan fintech terlalu berat, dikhawatirkan perusahaan tersebut sulit berkembang. "Karena kalau terlalu berat ini nanti malah tidak akan berkembang," ungkapnya.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Bagaimana OJK menjaga stabilitas sektor jasa keuangan? Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat. Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Apa saja upaya OJK untuk perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis;Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
Sehingga, OJK hanya akan mengatur sisi prinsip regulasi, dalam artian prinsip dasar regulasi perusahaan fintech. Salah satunya terkait inovasi keuangan digital. "Di sini kita mengatur inovasi. Kita pro inovasi dan Indonesia perlu ini," kata dia.
Tujuannya, agar perusahaan fintech bisa berkembang dan tumbuh. Sehingga diharapkan bisa membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi yang saat ini mengalami perlambatan akibat pandemi Covid-19.
Dia menambahkan rencana mengatur perusahaan fintech ini sudah mulai dilakukan sejak tahun 2018. Namun, di tengah kondisi dampak pandemi ini membuat pengaturan dipercepat.
Pengawasan
Dia menjelaskan, terkait pengawasan kepada perusahaan fintech, akan dilakukan berdasarkan perilaku pasar. Sebab saat ini inovasi keuangan digital memiliki banyak kluster dan harus diarahkan agar teknologi yang digunakan tepat guna.
"Sebetulnya banyak jenis fintech yang bisa diambil untuk dimanfaatkan. Kalau kita lihat, saat ini ada 84 inovasi keuangan digital yang tercatat di OJK," tutur Nurhaida.
Namun, banyaknya inovasi keuangan digital tersebut tidak berbanding lurus dengan jumlah perusahaan yang memilikinya. Rata-rata inovasi keuangan digital dilakukan secara korporasi.
Minimal satu perusahaan mengelola 2-3 jenis inovasi keuangan digital. Sisi lain tidak sedikit satu perusahaan mengelola banyak inovasi keuangan digital.
Sementara itu, peraturan yang dibuat OJK hanya untuk empat jenis kluster perusahaan fintech. Di antaranya, P2P lending fintech, digital banking, equity crowdfunding dan digital finance innovation.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaJika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaBeberapa parameter keuangan tumbuh positif pada posisi Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.
Baca SelengkapnyaOJK buka peluang aset kripto bisa jadi agunan untuk pinjaman ke bank.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Baca SelengkapnyaOJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasan
Baca Selengkapnyastrategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.
Baca SelengkapnyaPeluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending.
Baca SelengkapnyaProgram ini diharapkan mendorong adopsi fintech dan meningkatkan kesadaran terhadap perkembangan, manfaat.
Baca Selengkapnya