Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK: Penawaran Pinjaman Lewat SMS Bisa jadi dari Fintech Ilegal

OJK: Penawaran Pinjaman Lewat SMS Bisa jadi dari Fintech Ilegal handphone smartphone. shutterstock

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengibaratkan financial technology (fintech) ilegal sebagai monster. Saat satu dimatikan akan muncul dua atau tiga yang baru.

"Saya mengibaratkan fintech ilegal ini seperti monster tiap dipenggal, muncul dua sampai tiga kepala baru, bukannya berkurang malah tambah banyak," kata Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar, seperti dikutip dari Antara di Yogyakarta, kemarin.

Menurutnya, salah satu ciri fintech ilegal adalah menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau short message service (SMS). Jadi kalau ada yang menerima SMS menawarkan pinjaman, lanjut Munawar, dapat diduga itu ilegal.

Orang lain juga bertanya?

Saat nomor HP pengirim diblokir pun, kata dia, tetap tidak efektif karena biasanya mereka hanya menggunakan nomor tersebut sekali saja. "Percuma juga diblokir karena itu adalah mesin, ada dugaan kalau sering dikirim SMS pinjaman daring berarti nomor kita pernah digunakan pihak lain untuk transaksi tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Munawar melanjutkan, ciri kedua fintech ilegal ialah biasanya cara menagihnya kasar. Selain itu, cenderung mempermalukan peminjam hingga melakukan perundungan.

Dia menceritakan, ada masyarakat yang meminjam uang melalui fintech ilegal, saat jatuh tempo biasanya akan dihubungi dan ditagih. Jika tidak dibayar maka akan dikirim pesan mulai dari santun hingga keras, bahkan ada yang diteror setiap satu jam.

Kemudian, fintech tersebut mulai mengirim pesan ke seluruh nomor kontak yang ada di HP mulai dari tetangga, saudara hingga teman. "Bahkan ada yang sempat foto bugil disebar ke seluruh nomor kontak," kata dia.

Dia mengingatkan data penting di HP yang boleh diakses sebaiknya hanya tiga yaitu kamera, mic, dan lokasi. "Di luar itu tidak boleh apalagi jika tak ada hubungan dengan peminjaman, misalnya nomor kontak, foto, hingga data HP," ujarnya.

Menurutnya, jika hal itu dilaporkan kepada polisi juga sulit ditindak karena belum ada aturan soal UU perlindungan data pribadi. Pada sisi lain, dia melihat kenapa fintech ilegal tetap tumbuh karena masyarakat butuh uang dan banyak yang tidak memahami teknologi informasi.

"Karena cara minjamnya gampang, saat butuh uang pinjam ke saudara sulit, tiba-tiba ada SMS masuk menawarkan pinjaman, dalam 1 jam masuk ke rekening, padahal lupa bunganya sangat tinggi," katanya.

Munawar menyebutkan hingga saat ini sudah ada 1.350 fintech ilegal yang ditutup. Berdasarkan penyelidikan server mereka kebanyakan berada di luar negeri.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol

Pinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban

Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Apabila terlanjur menerima panggilan dari pihak pemberi pinjaman online ilegal, usahakan untuk selalu waspada.

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Penipuan Baru, Tawarkan Pekerjaan Paruh Waktu
Waspada Modus Penipuan Baru, Tawarkan Pekerjaan Paruh Waktu

Modus penipuan baru, pelaku tawarkan pekerjaan paruh waktu kepada korban.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol

Penipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Google dan Induk Perusahaan Facebook Setop Iklan Pinjol Ilegal
OJK Minta Google dan Induk Perusahaan Facebook Setop Iklan Pinjol Ilegal

Saat ini Google sudah menutup 17 aplikasi lantaran dianggap membahayakan masyarakat dan mencuri data pribadi.

Baca Selengkapnya
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.

Baca Selengkapnya
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024

Masyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Modus Penipuan Baru di Sektor Keuangan, Ada Bentuk Penawaran Kerja paruh waktu
Hati-Hati Modus Penipuan Baru di Sektor Keuangan, Ada Bentuk Penawaran Kerja paruh waktu

OJK akan membuat anti scam center sebagai upaya memutus rantai tindakan penipuan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol

SE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.

Baca Selengkapnya
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya