OJK Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit Hingga 2022
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2022 mendatang. Perpanjangan ini merupakan yang kedua setelah diperpanjang hanya sampai 2021.
"Ini perbankan dari segi kekuatan likuiditas cukup, bahkan melimpah. Debiturnya bisa di refinancing, dengan POJK 11, bahkan kita perpanjang sampai 2022," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam Economic Outlook 2021: Memacu Pertumbuhan di Tengah Pandemi, Selasa (24/11).
Wimboh menambahkan, dari sisi permodalan juga cukup yakni sekitar 23 persen. Dari awal, OJK senantiasa menekankan kepada perbankan untuk menjalankan conservation buffer untuk memastikan basis modal yang cukup
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial, seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK menjaga stabilitas sektor jasa keuangan? Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat. Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
-
Mengapa OJK menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023? Agusman juga menjelaskan bahwa OJK juga telah menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan fintech lending yang antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas.
"Kebijakan ini adalah kebijakan yang dari awal dalam kondisi normal kita minta seluruh perbankan dan lembaga keuangan mempunyai basis modal yang cukup dengan melakukan kebijakan conservation buffer. Dan ini hasilnya sekarang dalam kondisi saat ini mempunyai sekitar 23 persen," kata dia.
Dengan begitu, perbankan memiliki basis yang cukup untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, bahkan untuk mengatasi pengusaha jika diperlukan backup.
Reporter: Pipit Ika Ramdhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi meminta restrukturisasi kredit terdampak pandemi kembali diperpanjang sampai tahun 2025.
Baca SelengkapnyaSaham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
Baca SelengkapnyaOJK mencatat pertumbuhan kredit dan DPK melambat dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAkulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaDian mengatakan OJK masih akan menutup sisa BPR yang bermasalah di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaProyeksi tersebut didorong oleh keyakinan bahwa permintaan KKB akan meningkat di triwulan IV-2024 seiring dengan banyaknya promo dan diskon akhir tahun.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaMirza menyampaikan, kegiatan operasional OJK di 2025 terbagi dalam sembilan bidang. Antara lain, pengawasan sektor perbankan dengan anggaran sebesar Rp1,75 T.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 12 bank.
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan sejumlah kebijakan yang diambil guna menjaga sistem keuangan nasional.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnya