Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK: Pilih Asuransi Sesuai Kemampuan Bukan Karena Ada Promo

OJK: Pilih Asuransi Sesuai Kemampuan Bukan Karena Ada Promo Asuransi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Gamal Abdul Kahar meminta, masyarakat selektif dalam memilih asuransi agar sesuai kebutuhan, bukan karena keinginan belaka. Dia menerangkan memilih asuransi yang tepat sangat penting untuk perlindungan di masa depan.

Namun, sebelum membeli asuransi harus dipahami dulu produk asuransi yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan atau tidak, agar tidak menyesal di kemudian hari.

"Setidaknya ada beberapa tips memilih asuransi agar sesuai kebutuhan dan tidak menyesal. Pertama, pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, bukan karena tertarik kepada promo dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa," katanya seperti dikutip dari Antara di Kota Palu, Sabtu (6/11).

Orang lain juga bertanya?

Kedua, lanjutnya, pastikan perusahaan asuransi yang hendak dipilih sudah memiliki izin OJK dan agen asuransi yang digunakan adalah agen profesional yang memiliki sertifikasi keagenan dan mampu membantu, menjelaskan secara detil, dan mengurus keperluan asuransi kita di kemudian hari.

"Ketiga, kenali kualitas layanan perusahaan asuransi yang akan dipilih, terutama terkait dengan pelayanan klaim. Cari tahu melalui studi internet atau dari informasi kerabat dan teman," ujarnya.

Selanjutnya

Keempat, Gamal mengatakan ketika sudah memilih produk dan perusahaan asuransi, pastikan mengisi data dengan lengkap, jujur, dan jelas di Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi (SPPA) atau Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong atau tidak lengkap.

Kelima, tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya dimana hal ini bisa menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak asuransi.

Keenam, lakukan pembayaran premi tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan (outstanding) yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar.

"Ketujuh, jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima. Bila tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen, maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan," ucapnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mau Daftar Asuransi? Wajib Tahu Hal Ini Biar Enggak Rugi
Mau Daftar Asuransi? Wajib Tahu Hal Ini Biar Enggak Rugi

Asuransi merupakan proteksi diri agar tidak menimbulkan biaya lebih jika mengalami sakit atau bahkan meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Asuransi Kendaraan Wajib Mulai 2025, Apa Saja Manfaatnya?
Asuransi Kendaraan Wajib Mulai 2025, Apa Saja Manfaatnya?

OJK buka suara terkait rencana penerapan program asuransi wajib kendaraan yang menuai polemik

Baca Selengkapnya
Gaji Agen Asuransi Bisa Sampai Rp25 Juta, Ternyata Ini Rahasianya
Gaji Agen Asuransi Bisa Sampai Rp25 Juta, Ternyata Ini Rahasianya

Agen asuransi menjadi salah satu pekerjaan dengan gaji yang tinggi.

Baca Selengkapnya
Sebelum Beli Asuransi, Begini Cara Cek Kredibilitas Tenaga Pemasar Berlisensi Sesuai Aturan OJK
Sebelum Beli Asuransi, Begini Cara Cek Kredibilitas Tenaga Pemasar Berlisensi Sesuai Aturan OJK

Kepemilikan lisensi membuktikan bahwa tenaga pemasar telah melalui serangkaian proses pelatihan dan pengujian profesional.

Baca Selengkapnya
Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Jasa Keuangan, OJK Ngajar di Makassar & Bogor
Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Jasa Keuangan, OJK Ngajar di Makassar & Bogor

OJK senantiasa memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi yang semakin menjamin pelindungan konsumen

Baca Selengkapnya
Wajib Mulai tahun 2025, apa manfaat dari adanya asuransi kendaraan?
Wajib Mulai tahun 2025, apa manfaat dari adanya asuransi kendaraan?

OJK buka suara terkait rencana penerapan program asuransi wajib kendaraan yang menuai polemik

Baca Selengkapnya
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru

Kemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Lebih Pilih BPJS Kesehatan Dibanding Asuransi Lain, Ini Alasannya
Masyarakat Lebih Pilih BPJS Kesehatan Dibanding Asuransi Lain, Ini Alasannya

Jumlah tertanggung industri asuransi jiwa Lebih rendah dibandingkan jumlah kepesertaan BPJS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2022.

Baca Selengkapnya
OJK: Program Mobil dan Motor Wajib Asuransi Masih Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah
OJK: Program Mobil dan Motor Wajib Asuransi Masih Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Baca Selengkapnya
Banyak Generasi Muda Usia 18-25 Tahun Tak Paham soal Pentingnya Asuransi, Apa Solusinya?
Banyak Generasi Muda Usia 18-25 Tahun Tak Paham soal Pentingnya Asuransi, Apa Solusinya?

Direktur Utama PT Askrindo, Fankar Umran mengatakan pentingnya memberikan kesadaran mengelola keuangan dengan bijak di usia muda.

Baca Selengkapnya
Masih Banyak UMKM Belum Manfaatkan Asuransi, Ini Strategi BRI Insurance
Masih Banyak UMKM Belum Manfaatkan Asuransi, Ini Strategi BRI Insurance

Sosialisasi mengenai inklusi keuangan masih harus ditingkatkan, terutama asuransi.

Baca Selengkapnya
Asuransi Wajib Kendaraan Dinilai Mampu Kurangi Beban Finansial Pemilik Mobil dan Motor
Asuransi Wajib Kendaraan Dinilai Mampu Kurangi Beban Finansial Pemilik Mobil dan Motor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor mulai 2025.

Baca Selengkapnya