Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK prediksi First Travel bakal dinyatakan bangkrut oleh pengadilan

OJK prediksi First Travel bakal dinyatakan bangkrut oleh pengadilan Kantor First Travel. istimewa

Merdeka.com - Penggelapan dana yang dilakukan biro perjalanan umrah First Travel membuat jemaahnya menderita kerugian hingga mencapai Rp 848 miliar. Kerugian itu dari jumlah uang jemaah yang belum diberangkatkan ke Tanah Suci.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongan L. Tobing menduga, perusahaan milik Andika Surachman dan sang istri Anniesa Hasibuan ini bakal dipailitkan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Travel. Sidang yang dipimpin hakim John Tony Hutauruk itu menilai First Travel tak bisa melunasi utang terhadap calon jemaah atau kreditur yang telah membayar untuk berangkat umrah.

"Sekarang sudah berjalan proses hukum pidana di bareskrim kita hormati. Bareskrim sudah menyita aset-asetnya sehingga nanti tergantung keputusan pengadilan nanti. Kemudian nasabah juga sudah mengajukan PKPU dan mungkin pailit nanti di pengadilan," ujar Tongan saat media gathering di Bogor, Sabtu (9/9).

Orang lain juga bertanya?

Bukan tanpa alasan dia memprediksi First Travel bakal dipailitkan. Meski pemilik First Travel mempunyai banyak aset namun itu tidak dapat menggantikan kerugian yang dialami jemaah.

"Asetnya sangat jauh dari kewajibannya. Dimana-dimana mereka sudah melakukan kegiatan-kegiatan yang menghambur-hamburkan uang sehingga asetnya itu sangat tidak bisa mengcover kewajibannya," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan tiga calon jemaah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan pihak First Travel diwajibkan membuat proposal perdamaian selama 45 hari setelah ditetapkannya putusan gugatan PKPU sementara, Selasa (22/8) kemarin.

Sidang putusan PKPU dipimpin hakim John Tony Hutauruk itu menilai First Travel tak bisa melunasi utang terhadap calon jemaah atau kreditur yang telah membayar untuk berangkat umrah. Gugatan ini sebelumnya diajukan tiga jemaah tersebut setelah menganggap First Travel berutang atas biaya yang telah dibayar lunas namun tak kunjung diberangkatkan umrah.

Semua kreditur yang merasa menjadi korban berhak mendapatkan ganti rugi sesuai kesepakatan damai dengan First Travel sejak putusan tersebut dikeluarkan majelis hakim. Sesuai undang-undang pihak First Travel diberi waktu maksimal 270 hari. Apabila dalam waktu 45 hari itu menyelesaikan sengketa dengan para jemaah dalam proposal perdamaian. Namun apabila seluruh persyaratan tersebut tak dapat dipenuhi, maka First Travel bisa pailit.

"Putusan pertama sementara itu 45 hari nanti misalnya kurang semua debitur dan kreditur akan sharing apakah PKPU diperpanjang atau tidak. PKPU bukan untuk mempailitkan perusahaan. Tapi dalam rangka mencari perdamaian," kata salah satu pengurus PKPU First Travel, Ahmad Ali Fahmi saat dihubungi merdeka.com, Rabu (23/8). (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Mau Pangkas 500 BPR, Ketua LPS: Kita kan Kaya, Punya Cukup Dana Bayar Klaim Simpnan
OJK Mau Pangkas 500 BPR, Ketua LPS: Kita kan Kaya, Punya Cukup Dana Bayar Klaim Simpnan

Purbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree

Pencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.

Baca Selengkapnya
OJK Kalah Banding terhadap Kasus Kresna Life, Bagaimana Nasib Nasabah?
OJK Kalah Banding terhadap Kasus Kresna Life, Bagaimana Nasib Nasabah?

PTUN menilai bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
JK Singgung Kesalahan Korporasi Tidak Bisa Dipidana, Bagaimana Aturannya?
JK Singgung Kesalahan Korporasi Tidak Bisa Dipidana, Bagaimana Aturannya?

Ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi.

Baca Selengkapnya
Yusuf Mansyur: Semua Dana Nasabah di PayTren Sudah Dikembalikan
Yusuf Mansyur: Semua Dana Nasabah di PayTren Sudah Dikembalikan

OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren.

Baca Selengkapnya
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

Baca Selengkapnya
Jelang Akhir Tahun, OJK Bakal Tutup 20 BPR dan BPRS
Jelang Akhir Tahun, OJK Bakal Tutup 20 BPR dan BPRS

Kesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.

Baca Selengkapnya
Hampir Setahun Berstatus Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumatera Barat
Hampir Setahun Berstatus Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumatera Barat

Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

Baca Selengkapnya
Jakpro Ungkap LRT Jakarta Belum Beri Keuntungan, Malah Rugi Ratusan Miliar Sejak 2021
Jakpro Ungkap LRT Jakarta Belum Beri Keuntungan, Malah Rugi Ratusan Miliar Sejak 2021

Jakpro menuding, LRT Jakarta menjadi salah satu penyebab BUMD tersebut tak kunjung laba atau untung.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK

Ustaz Yusuf Mansur buka suara usai izin usaha Paytren dicabut OJK.

Baca Selengkapnya
Ternyata 136 Bank di Indonesia Bangkrut Sejak 2005, Izinnya Langsung Dicabut OJK
Ternyata 136 Bank di Indonesia Bangkrut Sejak 2005, Izinnya Langsung Dicabut OJK

Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya