OJK Punya Argumentasi Kuat untuk Ajukan Banding Gugatan Bosowa
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020.
Menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, pihaknya pada dasarnya menghormati putusan Majelis Hakim PTUN dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT tersebut. "Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/1/2021).
Menurutnya, OJK punya argumentasi kuat dalam rangka menuntaskan masalah Bank Bukopin. "OJK Punya argumentasi yg kuat atas kebijakan yang sudah mereka ambil dlm rangka menyelesaikan permasalahan Bukopin. Oleh karena Itu mereka mengajukan banding," kata Piter kepada Liputan6.com.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang melakukan eksekusi aset? Kejaksaan Negeri Cimahi dan Kejaksaan Agung mengeksekusi aset-aset yang disita dari mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty, atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Siapa yang akan bertemu setelah KPU umumkan hasil pemilu? Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md akan bertemu dengan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pemilu 2024.
-
Siapa yang meminta putusan MK soal PT diberlakukan di 2024? Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Profesor Ma’mun Murod Al-Barbasy mengatakan, seharusnya MK bisa lebih cepat meminta penerapan putusan penghapusan parliamentary threshold sebesar 4%.
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
Piter menilai, pihak otoritas nantinya pasti akan mematuhi keputusan final peradilan, apabila sudah ada hasil tetap yang ditindaklanjuti dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) terkait pemegang saham Bukopin.
Dia juga turut menyoroti putusan pengadilan yang berpengaruh terhadap pergerakan investor. Kendati demikian, kegaduhan tersebut dianggap tidak terlalu besar dampaknya. Itu terlihat daripada pergerakan harga saham Bukopin yang meski turun tetapi tidak terjadi kepanikan.
"Saya kira investor masih meyakini permasalahan hukum ini tidak mengganggu proses perbaikan yang sedang berlangsung di Bukopin. Transformasi yang sedang diupayakan oleh PSP tetap berjalan," ujar Piter.
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Bosowa Corporindo kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "(PTUN) Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020," seperti dikutip dari putusan tersebut, Selasa (19/1/2021).
Selanjutnya, OJK diminta menunda pelaksanaan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali Bosowa selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk. sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali Bosowa selaku Pemegang Saham Pengendali, menyatakan Bosowa telah melakukan pelanggaran. Dengan surat ini, Bosowa tidak memiliki hak suara dalam RUPSLB Bank Bukopin pada 15 September 2020.
Bosowa kemudian memilih untuk walk out. Diketahui kemudian, Bosowa mendaftarkan gugatan kepada pihak otoritas terkait dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT. Bosowa meminta pengadilan untuk menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.64/KDK.03/2020 tersebut dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
PTUN juga memutuskan OJK membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp 416.000.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.
Baca Selengkapnya