Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK rancang aturan perlindungan konsumen fintech

OJK rancang aturan perlindungan konsumen fintech OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan saat ini OJK bakal segera menerbitkan aturan regulasi baru untuk melindungi konsumen pengguna fintech di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memberikan keamanan kepada konsumen dalam transaksi di fintech.

"Di antaranya yaitu, transparansi, perlakukan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, serta penyelesaian sengketa pengguna fintech secara sederhana cepat dan biaya terjangkau. Supaya konsumen yang memakai itu diperhatikan hak dan kewajibannya," ujarnya di Fairmont Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).

Menurutnya, dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan, harus diimbangi dengan regulasi-regulasi perlindungan konsumen. Aturan ini nantinya akan diatur oleh satgas atau tim khusus yang melibatkan beberapa lembaga.

Orang lain juga bertanya?

"Ada semua taskforce lintas kelembagaan dan departemen karena kita ingin antusiasme Fintech tetap tumbuh supaya bisa menjawab akses keuangan di daerah terpencil bisa terjawab dengan teknologi, tapi di lain pihak aspek-aspek perlindungan kita masukkan sehingga tetap harus perhatikan hak dan kewajiban pengguna," kata Titu.

Dia menegaskan, aturan ini akan selesai dalam hitungan bulan yang akan diimplementasikan dalam Peraturan OJK. OJK mengakui masih ada masyarakat yang belum mendapatkan perlindungan dalam literasi keuangan.

"Kita sangat hati-hati dan antusiasnya macam-macam, ada yang di bidang lending (pinjaman), bidang ekuiti (modal), bidang financial education, tentu ini aturannya satu atau dua itu masalah teknis, tapi yang penting tetap tumbuh supaya terjadi terobosan bisa meningkat cepat terutama di pulau terluar bisa terjawab dengan Fintech," jelasnya.

Menurut Titu, aturan tersebut akan mengatur tentang kegiatan transaksi keuangan yang melakukan penghimpunan dana dan penyaluran dana. "Kalau di bank kan penghimpunan dan penyaluran, di market kan investasi, kemudian di nonbank fasilitas pembiayaan, jadi kira-kira substansi dari services itu sendiri," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan dan Tingkatkan Pelindungan Konsumen
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan dan Tingkatkan Pelindungan Konsumen

OJK terus mendorong literasi dan inklusi keuangan serta meningkatkan pelindungan konsumen.

Baca Selengkapnya
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan

strategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Baca Selengkapnya
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional

OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Baca Selengkapnya
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028: Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028: Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif

Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Baca Selengkapnya
Ketua OJK: Transformasi Digital Sektor Keuangan Harus Diiringi Tata Kelola yang Baik
Ketua OJK: Transformasi Digital Sektor Keuangan Harus Diiringi Tata Kelola yang Baik

Ini diperlukan agar dapat bermanfaat sekaligus memitigasi dan meminimalisir dampak negatif.

Baca Selengkapnya
Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Jasa Keuangan, OJK Ngajar di Makassar & Bogor
Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Jasa Keuangan, OJK Ngajar di Makassar & Bogor

OJK senantiasa memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi yang semakin menjamin pelindungan konsumen

Baca Selengkapnya
Penguatan Governansi Di Era Digitalisasi, OJK Gelar Risk & Governance Summit
Penguatan Governansi Di Era Digitalisasi, OJK Gelar Risk & Governance Summit

Risk & Governance Summit merupakan acara berkelanjutan yang diselenggarakan oleh OJK sejak tahun 2013 untuk menyampaikan pesan penting.

Baca Selengkapnya
Wujudkan Masyarakat Terliterasi, OJK Luncurkan Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027
Wujudkan Masyarakat Terliterasi, OJK Luncurkan Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027

Peta Jalan ini akan menjadi pedoman bagi OJK, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.

Baca Selengkapnya