OJK resmi cabut izin BPR Sinarenam Permai Jatiasih
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih, yang beralamat di Komplek Grand Bekasi Centre Blok A Nomor 15, Jalan Cut Meutia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-186/D.03/2018 tanggal 8 November 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih, terhitung sejak 8 November 2018.
Sebelumnya, sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 yaitu tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih sejak tanggal 25 Juli 2018 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen.
-
Kapan PKI dibubarkan? Sampai pada akhirnya mereka berseteru hingga keberadaannya pun dibredel. Para anggota PKI pun dipecat dari kabinet dan partai merah tersebut dibubarkan.
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Kapan Banas resmi dibubarkan? Banas akhirnya resmi dibubarkan pada Mei 1963.
-
Apa yang dihapuskan Pertamina? Mulai 1 September 2024 Pertalite tidak akan dijual lagi di SPBU Pertamina.Wacana soal bensin paling murah ini memang sudah mulai ramai sejak bulan lalu, mulai dari rencana dihapus sampai dibatasi.
-
Kapan program KPR BRI Suku Bunga Berjenjang berakhir? Program KPR BRI Suku Bunga Berjenjang ini berlangsung dari 1 April sampai 31 Juli 2024.
-
Kapan Kemendag memusnahkan barang ilegal? Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Sarwono mengatakan, penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
"Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status BDPK dan BPR dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen tidak terealisasi," ucap Sarwono dikutip dari keterangannya di Jakarta, Kamis (8/11).
Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksediaan dari Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bank Jepara Artha beralamat di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaOJK telah melakukan pencabutan izin kepada sejumlah bank di daerah.
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang.
Baca SelengkapnyaOJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 12 bank.
Baca SelengkapnyaJumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Baca Selengkapnya