OJK Restui Rencana Penawaran Umum Terbatas V Bank Bukopin
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) PT Bank Bukopin Tbk. melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham. Penggunaan dana nantinya seluruhnya digunakan untuk modal kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan kredit.
Hal ini sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. pada 24 Oktober 2019. Dalam Prospektus PUT V PT Bank Bukopin Tbk. dinyatakan bahwa kedua pemegang saham utama, yaitu PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank Co. Ltd. (Kookmin) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PUT V.
Dalam PUT ini, Kookmin bertindak sebagai Pembeli Siaga yang akan mengambil seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan haknya oleh pemegang saham lainnya, hal ini sesuai dengan rencana Kookmin menjadi Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Kenapa OJK dorong pengembangan perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional.Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
-
Mengapa OJK menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023? Agusman juga menjelaskan bahwa OJK juga telah menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan fintech lending yang antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas.
-
Kenapa Perseroan Terbatas memiliki permodalan dari saham? Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
-
Bagaimana OJK kembangkan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis;Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
"OJK mendukung aksi korporasi PT Bank Bukopin Tbk. yang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan nasabah pada khususnya terhadap pelayanan PT Bank Bukopin ke depan," demikian siaran pers OJK, Selasa (30/6).
OJK Imbau Nasabah Tenang
OJK menyambut baik penjelasan lanjutan Ketua BPK terkait dengan pelaksanaan pengawasan bank yang sempat diberitakan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab dan tentunya berita tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.
OJK bekerjasama dengan pihak Bareskrim Polri untuk mengusut dan menindak orang yang bermaksud membuat keresahan di masyarakat. OJK mengharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan penarikan di luar batas kewajaran karena hal itu sangat berpengaruh terhadap kondisi bank dan mengabaikan ajakan untuk memindahkan dana karena berita yang menyesatkan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi BPR maupun BPR untuk melantai di bursa saham.
Baca SelengkapnyaPenandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Direktur Utama bankjatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Lampung Presley Hutabarat.
Baca SelengkapnyaOJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca SelengkapnyaOJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di Pasar Modal.
Baca SelengkapnyaRestrukturisasi utang ini rangkaian proses restrukturisasi Waskita Karya secara menyeluruh.
Baca SelengkapnyaIni alasan Teten ingin UKM berani IPO di Bursa Efek Indonesia.
Baca SelengkapnyaDari nominal tersebut, salah satunya berasal penggalangan dana dari penawaran saham perdana mencapai Rp4,39 triliun.
Baca SelengkapnyaSaham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini
Baca SelengkapnyaSederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.
Baca SelengkapnyaNixon mengaku, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan dua dokumen yang diminta oleh pemilik entitas.
Baca SelengkapnyaRUPS LB ini diadakan dengan tujuan untuk membahas dan menyepakati perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
Baca SelengkapnyaPemilik saham mayoritas hanya diperbolehkan untuk mempunyai satu BPR ataupun BPRS.
Baca Selengkapnya