Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK: Sanksi Garuda Indonesia untuk Jaga Kepercayaan Masyarakat

OJK: Sanksi Garuda Indonesia untuk Jaga Kepercayaan Masyarakat Pesawat Garuda Indonesia. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan kesalahan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018. Atas temuan ini, OJK memberi tenggat waktu selama 14 hari atau dua minggu kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018.

Temuan OJK ini merupakan hasil investigasi terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 setelah melakukan koordinasi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya

Pihak OJK yang diwakili oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis, Anto Prabowo, mengungkapkan bahwa, Garuda Indonesia telah terbukti melanggar Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.

"Pengenaan sanksi dan/atau Perintah Tertulis terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia," ujar Anto Prabowo, dalam keterangan resminya Jumat (28/6).

Di samping itu, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 100 juta atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jemaah Haji Kerap Terlambat Terbang, Garuda Indonesia Diberi Waktu Dua Hari untuk Berbenah
Jemaah Haji Kerap Terlambat Terbang, Garuda Indonesia Diberi Waktu Dua Hari untuk Berbenah

Kementerian Perhubungan telah memberi surat teguran kepada Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sempat Delay hingga 17 Jam, Garuda Indonesia Akhirnya Minta Maaf dan Janji Kasih Kompensasi
Sempat Delay hingga 17 Jam, Garuda Indonesia Akhirnya Minta Maaf dan Janji Kasih Kompensasi

Permohonan maaf tersebut disampaikan oleh Vice President Umrah dan Haji Garuda Indonesia, Ubay Ihsandi.

Baca Selengkapnya
Garuda Indonesia Alami Banyak Masalah Layani Angkutan Haji Hingga Buat Jadwal Berantakan, Menhub Beri Teguran Keras
Garuda Indonesia Alami Banyak Masalah Layani Angkutan Haji Hingga Buat Jadwal Berantakan, Menhub Beri Teguran Keras

Kemenhub juga meminta agar Garuda Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap kondisi pesawat yang digunakan selama penerbangan angkutan haji tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ungkap Garuda Tak Angkut 11 Kursi Roda dan 120 Koper Kabin Jemaah Haji Asal Embarkasi Solo
Kemenag Ungkap Garuda Tak Angkut 11 Kursi Roda dan 120 Koper Kabin Jemaah Haji Asal Embarkasi Solo

Akibatnya jemaah dan petugas mencari-cari setelah mereka mereka mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.

Baca Selengkapnya
Menag Bakal Evaluasi Garuda Indonesia Akibat Delay saat Layani Jemaah Haji
Menag Bakal Evaluasi Garuda Indonesia Akibat Delay saat Layani Jemaah Haji

Gus Yaqut ini enggan berspekulasi isu soal terkait keterlambatan penerbangan Garuda.

Baca Selengkapnya
Peringatan Kemenag ke Garuda Indonesia Buntut Insiden Mesin Pesawat JCH Indonesia Terbakar
Peringatan Kemenag ke Garuda Indonesia Buntut Insiden Mesin Pesawat JCH Indonesia Terbakar

Insiden kerusakan salah satu mesin pesawat Garuda Indonesia yang menerbangkan jamaah calon haji Kelompok Terbang (Kloter) 5 Embarkasi Makassar (UPG-05).

Baca Selengkapnya
Penjelasan Garuda Soal Keterlambatan Pemulangan Jemaah Haji
Penjelasan Garuda Soal Keterlambatan Pemulangan Jemaah Haji

Keterlambatan kepulangan jemaah haji ini membuat pihak Garuda Indonesia kembali mendapat teguran dari Kemenag.

Baca Selengkapnya
Garuda Indonesia Kembali Ditegur Kemenag, Pemulangan Jemaah Haji Delay 5 Jam dan Tak Diberi Kompensasi
Garuda Indonesia Kembali Ditegur Kemenag, Pemulangan Jemaah Haji Delay 5 Jam dan Tak Diberi Kompensasi

Pihak Garuda Indonesia beralasan keterlambatan pertama terjadi karena adanya larangan terbang disebabkan suhu panas pada landasan pacu Bandara Madinah.

Baca Selengkapnya
Kemenag Evaluasi Penerbangan Haji Garuda Indonesia karena Sering Terlambat, Singgung Nama Saudi Airlines
Kemenag Evaluasi Penerbangan Haji Garuda Indonesia karena Sering Terlambat, Singgung Nama Saudi Airlines

Anna mengungkapkan, keterlambatan paling parah dialami oleh jemaah haji kloter 42 embarkasi Solo (SOC-42).

Baca Selengkapnya
Garuda Indonesia Tunda Angkut Jemaah Haji karena Ada Kerusakan Mesin, Kemenag Kecewa dan Langsung Protes Keras
Garuda Indonesia Tunda Angkut Jemaah Haji karena Ada Kerusakan Mesin, Kemenag Kecewa dan Langsung Protes Keras

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menegaskan Kemenag akan melayangkan surat pernyataan kecewa dan protes keras kepada Garuda.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya