OJK Sebut Pemahaman Masyarakat Tentang Koperasi Masih Minim
Merdeka.com - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing menyebut bahwa pemahaman masyarakat tentang investasi koperasi simpan pinjam (KSP) saat ini masih minim. Ini dibuktikan dari masih banyaknya masyarakat yang tertipu oleh koperasi bodong.
Tongam mengatakan, perespsi masyarakat selama ini tentang koperasi justru untuk memperoleh keuntungan besar dalam waktu cepat. Sehingga, tidak ada pertimbangan lain, terutama dalam melihat apakah koperasi itu sesuai dengan prosedur atau tidak.
"Masyarakat kita itu sangat mudah tergiur. Ada keinginan masyarakat cepat kaya, bahasa lainnya keserakahan itu sebenarnya. Sehingga kita perlu respons ke masyarakat itu kenapa sangat mudah tergiur," kata Togam dalam Diskusi Waspada Penipuan Berkedok Koperasi, di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (4/12).
-
Mengapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Bagaimana OJK melibatkan masyarakat dalam edukasi keuangan? Kegiatan The Jewel of Central Java merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi bersama untuk terus memberikan edukasi secara masif kepada masyarakat Jawa Tengah serta dikemas dalam bentuk edukasi keuangan melalui kesenian daerah agar lebih menarik minat dan dapat lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
-
Bagaimana cara menghindari investasi ilegal berkedok koperasi? Berikut tips menghindari investasi ilegal berkedok koperasi: 1. Cek legalitas koperasi seperti surat izin usaha, akta pendirian dan legalitas dari lembaga pengawas koperasi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Koperasi dan UMKM. 2. Keuntungan atau imbal hasil investasi harus rasional, tidak mungkin keuntungan tinggi tanpa risiko didapat dalam waktu yang singkat. 3. Waspada dengan modus member get member 4. Pelajari aktivitas koperasi, ingat hanya koperasi yang diawasi oleh OJK yang dapat melakukan kegiatan simpan pinjam bagi nasabah non anggota koperasi.
-
Kenapa investasi ilegal berkedok koperasi berbahaya? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Siapa yang menjadi target investasi ilegal berkedok koperasi? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Apa yang ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko.
Togam menyebut dari kasus-kasus penipuan investasi berkedok koperasi itu sebetulnya sangat mudah dikenali oleh masyarakat. Mulai dari persenan imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak logis, belum adanya ketetapan badan hukumnya, hingga tidak adanya lokasi dari koperasi tersebut.
"Contoh ada yang menawarkan perkebunan, kolam, ikut, langsung ikut tapi enggak tahu lokasi di mana statusnya apa, karena kalau belum ditetapkan badan hukumnya, belum bisa disebut koperasi. Jangan-jangan kita hanya tahu koperasi letter lock tapi substansinya enggak," tegas dia.
Untuk itu, OJK bersama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah memetakan strategi untuk menghadapi fenomena tersebut. Salah satunya melalui kebijakan preventive seperti edukasi dan sosialisasi melalui pemerintahan daerah.
"Masyarakat harus tahu kenapa dia terjebak karena mereka enggak tahu koperasi ada apa enggak. Rentenir pun disebut koperasi di NTT (Nusa Tenggara Timur) ada koperasi selamat sore namanya. Dia kasih pinjaman ke pedagang pagi, sorenya datang selamat sore (nagih). Jadi koperasi namanya di sana," paparnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Maraknya kejahatan di sektor keuangan digital juga dipengaruhi oleh indeks literasi keuangan di Indonesia yang masih rendah.
Baca SelengkapnyaModus operandi penipuan terkait keuangan ilegal juga semakin lama semakin canggih meskipun sektor jasa keuangan (SJK) terus melakukan inovasi.
Baca SelengkapnyaJumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaOJK berkomitmen akan terus mengedukasi masyarakat mengenai sektor jasa keuangan pada berbagai aspek.
Baca SelengkapnyaUntuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.
Baca SelengkapnyaOJK senantiasa memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi yang semakin menjamin pelindungan konsumen
Baca SelengkapnyaOJK pun menghimbau masyarakat agar bijak dalam melakukan transaksi keuangan berbasis digital.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, hal tersebut tercermin dari hasil indeks literasi masih 65 persen.
Baca SelengkapnyaCakupan kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal masih sangat rendah, yaitu baru sebanyak 10,13%.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan secara aktif terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Baca Selengkapnya