Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Sebut Perppu Penanganan Virus Corona Bawa Sentimen Positif

OJK Sebut Perppu Penanganan Virus Corona Bawa Sentimen Positif pertumbuhan ekonomi. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyebut upaya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan sudah tepat. Sebab, dengan adanya Perppu ini menjadi sikap kehati-hatian pemerintah terhadap pandemi virus Corona.

"Perppu ini memberikan sentimen positif apabila kondisi tidak baik, kita ada ruang agar bisa fleksibel adanya Perppu ini," kata Wimboh dalam video conference di Jakarta, Minggu (5/4).

Wimboh mengatakan kehadiran Perppu ini bisa menangkal apabila sewaktu-waktu virus corona ini memberi dampak lebih dalam bagi sektor ekonomi Indonesia. Mengingat di dalam Perppu tersebut dimasukkan berbagai kebijakan atau stimulus untuk memperkuat ketahanan ekonomi domestik.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi dikeluarkan Perppu 1/2020 sekedar sedia payung sebelum hujan. Mudah mudahan tidak aja hujan, dan tidak perlu kita eksekusi," tandas dia.

Seperti diketahui, Pemerintah Jokowi Ma'ruf sudah menyerahkan Surat Presiden mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Saya membawakan bersama dengan Pak Yasonna sebagai dua menteri yang mendapat surpres untuk mewakili pemerintah dalam penyerahan dan nanti pembahasan RUU mengenai Perppu yang ingin diundangkan menjadi Undang-Undang," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di DPR, Jakarta, Kamis (2/4).

"Presiden sampaikan pesan untuk sampaikan RUU ke ibu pimpinan DPR dan jajaran DPR dengan harapan bisa dibahas dan disetujui DPR alam waktu tidak lama," sambung dia.

Sri Mulyani menjelaskan tujuan daripada Perppu ini dibuat untuk merespon kondisi ekonomi akibat dampak dari penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia. Pengingat saat ini lebih dari 200 negara menghadapi krisis kesehatan dan kemanusiaan kemudian berpotensi menciptakan krisis ekonomi maupun krisis keuangan.

"Di sini Perppu dijadikan landasan hukum untuk respon dalam rangka penyelamatan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Bantu masyarakat terdampak dunia usaha sektor eknomi dan jaga stabilitas sektor keuangan," kata dia.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Cara OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
Tiga Cara OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan sejumlah kebijakan yang diambil guna menjaga sistem keuangan nasional.

Baca Selengkapnya
OJK: Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Cut Cycle Bank Sentral
OJK: Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Cut Cycle Bank Sentral

OJK berhasil menjaga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dan pasar keuangan menguat di tengah sentimen positif.

Baca Selengkapnya
Gelar CEO Networking 2023, OJK: Indonesia Berhasil Jaga Pertumbuhan Ekonomi
Gelar CEO Networking 2023, OJK: Indonesia Berhasil Jaga Pertumbuhan Ekonomi

OJK menggelar CEO Networking 2023 dengan tema 'Achieving Sustainable Growth through Cohesive Collaboration'.

Baca Selengkapnya
Gubernur Bank Indonesia Siap Kolaborasi dengan Prabowo Jaga Stabilitas Keuangan
Gubernur Bank Indonesia Siap Kolaborasi dengan Prabowo Jaga Stabilitas Keuangan

Meskipun Bank Indonesia bersifat independen, namun pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional

OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Prabowo di Hakordia buat Penegak Hukum: Tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!
Pesan Tegas Prabowo di Hakordia buat Penegak Hukum: Tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Budi mengatakan tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang luar biasa serta dapat menghambat pembangunan

Baca Selengkapnya
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru

Kemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.

Baca Selengkapnya
Tensi Geopolitik Masih Panas, OJK Minta Sektor Jasa Keuangan Waspada
Tensi Geopolitik Masih Panas, OJK Minta Sektor Jasa Keuangan Waspada

Tensi geopolitik global masih melanjutkan peningkatan seiring berlanjutnya konflik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya
Di Mata Bank Dunia, Keuangan Indonesia Sehat dan Kuat
Di Mata Bank Dunia, Keuangan Indonesia Sehat dan Kuat

Area asesmen mencakup aspek stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada kerentanan.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun

Transformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
PKB soal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja
PKB soal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja

Jazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.

Baca Selengkapnya