OJK sebut sektor perbankan masih aman di tengah perlambatan ekonomi
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor jasa keuangan mengalami perlambatan tahun ini. Hal ini dipengaruhi adanya pelemahan ekonomi global.
Untuk pertumbuhan kredit sektor perbankan, OJK mencatat per November 2015 tumbuh sebesar 9,8 persen secara tahunan (year on year) dimana kredit dalam mata uang rupiah tumbuh 11 persen dan kredit dalam valuta asing tumbuh 4,2 persen. Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) bertumbuh 7,7 persen secara tahunan.
Dari sisi rasio kredit bermasalah, OJK mencatat non performing loan (NPL) per November 2015 masih terjaga di level yang rendah yakni 2,66 persen gross dan 1,22 persen net. Demikian juga dengan NPL perusahaan pembiayaan dengan level NPL di 1,43 persen.
-
Kapan pertumbuhan ekonomi RI di atas 5 persen? “Bahkan hal ini sudah berlangsung selama 7 kuartal atau hampir 2 tahun berturut-turut.
-
Kapan PMI Manufaktur Indonesia berada di level tertinggi? Data Purchasing Manager's Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang dirilis oleh S&P Global untuk bulan Maret 2024 menunjukkan bahwa PMI Manufaktur Indonesia berada di level 54,2.
-
Kapan kinerja industri perbankan terjaga stabil? Di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian dan gejolak geopolitik global, kinerja industri perbankan Indonesia per Juni 2024 terjaga stabil,' jelas Mahendra Siregar dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (2/8).
-
Kenapa pertumbuhan ekonomi Indonesia harus di atas 7%? 'Kalau kita mau menuju Indonesia emas, pertumbuhan ekonomi kita harus di atas 7 persen. Pendapatan per kapita kita harus di atas 10 ribu dolar AS. GDP kita harus 5-6 terbesar di dunia. Oleh karena itu dibutuhkan mesin pendongkrak ekonomi,' ujar Bahlil saat Kuliah Umum di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat, Kamis (17/7).
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial, seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
Di tengah kondisi perlambatan ekonomi, level NPL dan NPF tersebut masih terjaga jauh di atas threshold yakni 5 persen.
"Memang terdapat peningkatan risiko pasar seiring meningkatnya volatilitas pasar keuangan dan melemahnya nilai tukar Rupiah terkait dengan berlarutnya ketidakpastian kenaikan Fed Funds Rate. Namun, dengan telah dinaikkannya Fed Funds Rate, volatilitas telah menurun, dan kami yakin tekanan di pasar keuangan akan lebih rendah dibandingkan tahun 2015," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad di Kantor OJK, Gedung Soemitro, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (30/12).
Di sisi lain, OJK juga melihat ketahanan sektor perbankan dan industri keuangan non bank (IKNB) masih memadai. Hal ini terlihat dari likuiditas, kredit dan pasar jasa keuangan yang masih terjaga, ditopang oleh permodalan yang cukup tinggi.
OJK mencatat per November 2015, Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan berada pada level 21,35 persen, jauh di atas ketentuan minimum 8 persen. Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi juga terjaga pada level yang tinggi (528,7 persen untuk asuransi jiwa dan 270,1 persen untuk asuransi umum dan reas).
Pada perusahaan pembiayaan, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 3,19 kali, masih jauh di bawah ketentuan maksimum 10 kali dan menyediakan banyak ruang untuk pertumbuhan.
Menurut dia, likuiditas di sektor perbankan masih terjaga, tercermin dari alat likuid yang cukup memadai untuk mengantisipasi potensi penarikan Dana Pihak Ketiga.
Pada 21 Desember 2015, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) dan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tercatat masih cukup tinggi, masing-masing sebesar 76,01 persen dan 15,99 persen.
Muliaman mengatakan, OJK selalu memantau perkembangan pasar dan perekonomian global maupun domestik yang berpengaruh terhadap pasar keuangan dalam negeri. Selain itu, OJK juga gencar melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat kinerja industri keuangan dan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.
Di samping itu, OJK melanjutkan respons kebijakan pengawasan yang diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas SJK nasional.
"Kami terus memastikan bahwa LJK telah melakukan langkah-langkah antisipasi yang memadai dalam menjaga agar risiko likuiditas, risiko kredit, dan risiko pasar tetap manageable," tutup Muliaman.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPS mencatat Indonesia mengalami deflasi sejak bulan Mei-Agustus 2024. Tak hanya itu angka kelas menengah juga anjlok karena meningkatknya penduduk kelas bawah.
Baca SelengkapnyaOJK mencatat pertumbuhan kredit dan DPK melambat dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaTerdapat 5 ancaman ekonomi global saat ini, di antaranya penurunan inflasi hingga suku bunga tinggi.
Baca SelengkapnyaKondisi industri perbankan tercatat cukup resilien dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) industri Perbankan sebesar 25,41 persen.
Baca SelengkapnyaTensi geopolitik global masih melanjutkan peningkatan seiring berlanjutnya konflik di Timur Tengah.
Baca SelengkapnyaOJK berhasil menjaga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dan pasar keuangan menguat di tengah sentimen positif.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja sektor jasa keuangan di Indonesia terbilang stabil.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan proyeksi laba perbankan masih dapat tumbuh secara berkelanjutan, terutama setelah adanya kebijakan relaksasi moneter berupa penurunan BI Rate.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada September 2023 tercatat 6,54 persen yoy atau menjadi Rp8.147,17 triliun.
Baca SelengkapnyaRapat Dewan Komisioner Bulanan OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil.
Baca Selengkapnyastabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat.
Baca SelengkapnyaRapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga.
Baca Selengkapnya