Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Sebut Sudah Ada 10.620 Debitur Pembiayaan Ajukan Keringanan Cicilan

OJK Sebut Sudah Ada 10.620 Debitur Pembiayaan Ajukan Keringanan Cicilan Ojek Online di Jakarta. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswandi, mencatat sudah ada 183 perusahaan pembiayaan multifinance yang memberikan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kepada nasabahnya. Di mana, sudah ada sebanyak 10.620 debitur yang sudah mengajukan restrukturisasi.

Relaksasi ini sesuai dengan ketentuan POJK 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus. "Dari sana (183 perusahaan), ada 10.620 debitur yang sedang mengajukan restrukturisasi," ujar Riswinandi di Jakarta, seperti ditulis Senin (6/4).

Dia mengatakan kesepakatan untuk restrukturisasi nantinya murni atas dasar kewenangan masing-masing perusahaan. Debitur juga harus dilakukan penilaian kemampuan membayarnya yang terbukti terganggu akibat virus corona atau Covid-19

Orang lain juga bertanya?

"Misalnya, apakah keringanan berupa pembayaran pokok saja, bunga saja, atau perpanjangan jangka waktu," kata dia.

Jenis dan Tata Cara Pengajuan Keringanan

Sebelumnya, Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menjelaskan setidaknya ada tiga jenis keringanan yang ditawarkan kepada para debitur. Mulai dari perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan atau jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan penawaran.

Adapun tata cara pengajuan keringanan di antaranya, melakukan permohonan keringanan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan. Setelah itu, pengembalian formulir dilakukan melalui email.

"Sehingga tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan," kata Suwandi.

Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email. Pengajuan keringanan dapat disetujui jika jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

"Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama, " kata Suwandi mengingatkan.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
OJK Ungkap Jumlah Utang Sritex, Ternyata Capai Rp14 Triliun ke 27 Bank dan 3 Perusahaan Pembiayaan
OJK Ungkap Jumlah Utang Sritex, Ternyata Capai Rp14 Triliun ke 27 Bank dan 3 Perusahaan Pembiayaan

Dian Ediana Rae merincikan utang Sritex kepada bank mencapai Rp14,42 triliun, sementara kepada perusahaan pembiayaan tercatat sebesar Rp0,22 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kasih Keringanan Utang 2.328 'Wong Cilik' di 2023
Sri Mulyani Kasih Keringanan Utang 2.328 'Wong Cilik' di 2023

Kementerian Keuangan memberikan keringanan utang kepada 2.821 debitur.

Baca Selengkapnya
Jelang Dibubarkan, Peserta Program Restrukturisasi Jiwasraya Bertambah 648 Polis
Jelang Dibubarkan, Peserta Program Restrukturisasi Jiwasraya Bertambah 648 Polis

Mahelan menjelaskan, sejak dimulai hingga awal Oktober 2024 ini Program Restrukturisasi Jiwasraya telah diikuti oleh 313.775 pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Kabar Terbaru: 2,4 Juta Peserta Ikut Program Restrukturisasi Jiwasraya, Tersisa 298 Nasabah
Kabar Terbaru: 2,4 Juta Peserta Ikut Program Restrukturisasi Jiwasraya, Tersisa 298 Nasabah

Secara persentase program penyelamatan manfaat polis yang diiniasi oleh pemerintah ini telah diikuti oleh 99,7 persen dari total seluruh pemegang polis.

Baca Selengkapnya
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September

OJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Baca Selengkapnya
FOTO: Menkop UKM Teten Masduki Curhat Soal Penanganan Kredit Macet UMKM di Depan Komisi VI DPR
FOTO: Menkop UKM Teten Masduki Curhat Soal Penanganan Kredit Macet UMKM di Depan Komisi VI DPR

Teten Masduki mengungkapkan potensi penghapusan kredit macet UMKM yang terdampak bencana gempa bumi Yogyakarta 2006 dan Covid-19.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Lawan Rentenir, OJK Gelontorkan Rp30 Miliar
Lawan Rentenir, OJK Gelontorkan Rp30 Miliar

Program ini sangat efektif untuk membantu UMKM mendapatkan akses pembiayaan.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol

Tercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.

Baca Selengkapnya