OJK segera terbitkan aturan buyback saham saat krisis
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan sudah menggelar pertemuan dengan emiten, perusahaan publik, dan manajemen BUMN. Hasilnya, dalam waktu dekat OJK akan segera menerbitkan surat edaran yang berisi ketentuan melakukan buyback atau pembelian saham kembali, saat kondisi krisis.
Langkah ini menyusul dikeluarkannya paket kebijakan stimulus di sektor pasar modal sebagai respons terhadap situasi perekonomian di tingkat regional maupun global.
Deputi Direktur Komunikasi M Jufrin menuturkan pentingnya upaya menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap industri pasar modal di tanah air. Kebijakan buyback saham saat krisis dinilai sebagai stimulus bagi emiten.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Mengapa OJK menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023? Agusman juga menjelaskan bahwa OJK juga telah menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan fintech lending yang antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas.
-
Siapa yang ingatkan OJK? Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin ingatkan OJK untuk tetap berhati-hati.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial, seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang dilakukan OJK untuk investasi kripto? Kendati industri kripto mengalami kebangkitan pasca menangnya Trump dalam Pilpres AS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengingatkan bahwa meskipun kripto menarik, instrumen ini memiliki risiko tinggi dan masih tergolong spekulatif.Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dengan baik risiko dan cara berinvestasi di kripto sebelum memulai.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
"Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya paket kebijakan stimulus di sektor pasar modal pada 24 Juli 2015 lalu sebagai respon terhadap situasi perekonomian di tingkat regional maupun global," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (21/8).
Sejauh ini OJK masih berpatokan pada aturan buyback saham yang dipakai sejak 2013. Yakni bisa dilakukan buyback jika selama 3 hari berturut-turut IHSG mengalami penurunan lebih dari 15 persen. Selain itu, pembelian saham melalui buyback hanya boleh dilakukan maksimal 20 persen dari modal disetor.
Beberapa upaya yang telah dilakukan OJK pasca penerbitan paket stimulus tersebut antara lain pertemuan OJK dengan 200 emiten dan perusahaan publik pada 3 Agustus 2015 dengan penekanan agar emiten dan perusahaan publik turut menjaga kepercayaan pasar dengan tetap menjaga penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance principles) khususnya dalam kondisi perekonomian yang penuh tantangan seperti saat ini.
Selain itu pertemuan OJK dengan pimpinan 15 asosiasi profesi bidang governance pada 11 Agustus 2015 antara lain dengan Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia, Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan (FKDKP), Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesia, dan Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), dengan tujuan agar asosiasi-asosiasi dimaksud turut berperan aktif dalam mengawal penerapan good corporate governance principles oleh para pelaku industri jasa keuangan nasional.
OJK juga menggelar pertemuan dengan manajemen BUMN dan anak usaha BUMN pada 18 Agustus 2015 guna meningkatkan minat dan kesiapan serta mendorong percepatan proses go public BUMN dan anak perusahaan BUMN guna mendukung program pendalaman pasar modal Indonesia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini
Baca SelengkapnyaDi tahun politik investasi saham tetap memberikan potensi keuntungan.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM).
Baca SelengkapnyaKesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaPengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaDi tahun politik investasi saham tetap memberikan potensi keuntungan.
Baca SelengkapnyaOJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca SelengkapnyaBeberapa instrumen investasi ini diyakini tetap menguntungkan tahun ini meski kondisi ekonomi global suram.
Baca SelengkapnyaOJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaRapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaPOJK No.14/2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon (POJK bursa karbon) akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Baca Selengkapnya