Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK segera terbitkan aturan buyback saham saat krisis

OJK segera terbitkan aturan buyback saham saat krisis Bursa Efek Indonesia. ©2015 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan sudah menggelar pertemuan dengan emiten, perusahaan publik, dan manajemen BUMN. Hasilnya, dalam waktu dekat OJK akan segera menerbitkan surat edaran yang berisi ketentuan melakukan buyback atau pembelian saham kembali, saat kondisi krisis.

Langkah ini menyusul dikeluarkannya paket kebijakan stimulus di sektor pasar modal sebagai respons terhadap situasi perekonomian di tingkat regional maupun global.

Deputi Direktur Komunikasi M Jufrin menuturkan pentingnya upaya menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap industri pasar modal di tanah air. Kebijakan buyback saham saat krisis dinilai sebagai stimulus bagi emiten.

Orang lain juga bertanya?

"Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya paket kebijakan stimulus di sektor pasar modal pada 24 Juli 2015 lalu sebagai respon terhadap situasi perekonomian di tingkat regional maupun global," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (21/8).

Sejauh ini OJK masih berpatokan pada aturan buyback saham yang dipakai sejak 2013. Yakni bisa dilakukan buyback jika selama 3 hari berturut-turut IHSG mengalami penurunan lebih dari 15 persen. Selain itu, pembelian saham melalui buyback hanya boleh dilakukan maksimal 20 persen dari modal disetor.

Beberapa upaya yang telah dilakukan OJK pasca penerbitan paket stimulus tersebut antara lain pertemuan OJK dengan 200 emiten dan perusahaan publik pada 3 Agustus 2015 dengan penekanan agar emiten dan perusahaan publik turut menjaga kepercayaan pasar dengan tetap menjaga penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance principles) khususnya dalam kondisi perekonomian yang penuh tantangan seperti saat ini.

Selain itu pertemuan OJK dengan pimpinan 15 asosiasi profesi bidang governance pada 11 Agustus 2015 antara lain dengan Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia, Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan (FKDKP), Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesia, dan Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), dengan tujuan agar asosiasi-asosiasi dimaksud turut berperan aktif dalam mengawal penerapan good corporate governance principles oleh para pelaku industri jasa keuangan nasional.

OJK juga menggelar pertemuan dengan manajemen BUMN dan anak usaha BUMN pada 18 Agustus 2015 guna meningkatkan minat dan kesiapan serta mendorong percepatan proses go public BUMN dan anak perusahaan BUMN guna mendukung program pendalaman pasar modal Indonesia.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini
Saham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini

Saham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini

Baca Selengkapnya
3 Instrumen Investasi yang Tetap Bikin Cuan Meski Ekonomi Global Lesu
3 Instrumen Investasi yang Tetap Bikin Cuan Meski Ekonomi Global Lesu

Di tahun politik investasi saham tetap memberikan potensi keuntungan.

Baca Selengkapnya
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan

Sanksi tersebut berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM).

Baca Selengkapnya
Jelang Akhir Tahun, OJK Bakal Tutup 20 BPR dan BPRS
Jelang Akhir Tahun, OJK Bakal Tutup 20 BPR dan BPRS

Kesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
3 Instrumen Investasi yang Tetap Bikin Cuan Meski Ekonomi Global Lesu
3 Instrumen Investasi yang Tetap Bikin Cuan Meski Ekonomi Global Lesu

Di tahun politik investasi saham tetap memberikan potensi keuntungan.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun

OJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Rekomendasi Investasi Paling Cuan di 2024 Versi OJK
Catat, Ini Rekomendasi Investasi Paling Cuan di 2024 Versi OJK

Beberapa instrumen investasi ini diyakini tetap menguntungkan tahun ini meski kondisi ekonomi global suram.

Baca Selengkapnya
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.

Baca Selengkapnya
OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil Karena Permodalan yang Kuat dan Likuiditas Memadai
OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil Karena Permodalan yang Kuat dan Likuiditas Memadai

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon, Ini Isinya
OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon, Ini Isinya

POJK No.14/2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon (POJK bursa karbon) akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Baca Selengkapnya