OJK: Silakan tuntut AirAsia jika minta lebih dari Rp 1,25 M
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai pengawas industri keuangan di Indonesia, memastikan klaim asuransi korban kecelakaan AirAsia QZ8501 akan dibayarkan. Dari aturan yang berlaku, setiap penumpang berhak mendapat asuransi Rp 1,25 miliar untuk meninggal dan cacat total.
Kepala Eksekutif Pengawas INKB OJK, Firdaus Djaelani, menyebut pencairan klaim asuransi tidak ada hubungannya dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan maskapai AirAsia. Namun, jika ada keluarga yang tidak menerima besaran klaim sebesar Rp 1,25 miliar karena kesalahan AirAsia, dipersilakan menuntut pihak maskapai.
"Kalau tidak terima, itu perusahaan penerbangannya yang dituntut, ada nuntut lebih Rp 1,25 M. Dituntut penerbangan bukan asuransinya," tegas Firdaus saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (6/1).
-
Apa yang terjadi pada AirAsia QZ8501? AirAsia QZ8501 adalah penerbangan yang mengalami kecelakaan pada tanggal 28 Desember 2014.
-
Kenapa pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Di mana pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? Pesawat AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Kapan pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Siapa yang terlindungi dalam asuransi perjalanan? Asuransi perjalanan adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan untuk pemegang polis selama perjalanan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
Menurut Firdaus, aturan mengenai polis asuransi sudah diatur oleh pihak berwenang. Klaim asuransi sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang juga sudah mengikuti aturan Kementerian Perhubungan.
"Perusahaan asuransi sudah jelas menerbitkan polis apa dan klaim berapa. Mereka sudah siap," tutupnya.
Sebelumnya, sesuai aturan dalam negeri dan internasional, keluarga korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 berhak menerima asuransi. Namun rupanya, keluarga korban dapat menuntut selain asuransi kepada AirAsia jika terbukti melanggar jadwal penerbangan.
"Ada dua hal yang bisa dituntut keluarga korban kepada pihak AirAsia atas kecelakaan pesawat tersebut," kata Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan seperti dilansir Antara.
Dia menjelaskan, hak keluarga korban atas peristiwa jatuhnya pesawat dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura tersebut tidak hanya pada klaim asuransi semata.
"Namun, juga hak yang lebih luas jika benar AirAsia melanggar jadwal penerbangan," katanya.
Dia mengatakan, batasan jumlah tanggung jawab ganti rugi kepada penumpang sebagaimana diatur Undang-undang Penerbangan menjadi tidak berlaku. Sebab bukan lagi sekadar kecelakaan, bukan kelalaian akan tetapi merupakan perbuatan melawan hukum "tort" sesuai pasal 1365 KUHP perdata.
Otto menambahkan, kalau benar terbukti ada pelanggaran tentang jadwal penerbangan dan karena perubahan jadwal tersebut mengakibatkan atau berkaitan dengan kecelakaan tersebut, maka keluarga penumpang dapat menuntut ganti rugi AirAsia dengan dasar perbuatan melawan hukum.
Sementara, jika kecelakaan tersebut terjadi karena 'human error' yaitu karena kesalahan pilot dan lain-lain maka keluarga penumpang juga dapat menuntut ganti rugi kepada AirAsia atas dasar kelalaian pilot. Jika kecelakaan terjadi kerena kesalahan design pesawat maka itu adalah tanggungjawab perusahaan membuat pesawat Air Bus, dan perusahaan tersebut juga bisa diminta tanggungjawab. Tuntutan-tuntutan tersebut tentu diluar asuransi penerbangan yang wajib dibayar.
"Masyarakat harus disadarkan akan haknya di depan hukum jika terjadi sebuah kecelakaan agar perusahaan penerbangan lebih berhati-hati dan tidak menganggap enteng nyawa manusia," ujar Otto. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan.
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaAsuransi TPL wajib mulai Januari 2025 melindungi kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan.
Baca SelengkapnyaAda 497 jemaah haji reguler yang meninggal saat pada musim haji tahun ini, baik yang meninggal di Arab Saudi maupun wafat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMeski bayi bisa naik pesawat sejak usia 1 bulan, dokter umumnya menyarankan agar menunggu hingga usia 3 hingga 6 bulan untuk melakukan perjalanan udara.
Baca SelengkapnyaAsuransi Aurora dari BRI Life dapat menjadi solusi untuk masa depanmu.
Baca SelengkapnyaPerubahan kebijakan asuransi sukarela menjadi wajib bagi mobil dan motor di Indonesia
Baca SelengkapnyaJasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.
Baca SelengkapnyaHal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
Baca SelengkapnyaTuntutan ini muncul setelah Boeing membuat kesepakatan dengan Departemen Kehakiman AS untuk mengaku bersalah atas penipuan kriminal.
Baca Selengkapnya