Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK: Silakan tuntut AirAsia jika minta lebih dari Rp 1,25 M

OJK: Silakan tuntut AirAsia jika minta lebih dari Rp 1,25 M Keluarga penumpang AirAsia. ©2014 merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai pengawas industri keuangan di Indonesia, memastikan klaim asuransi korban kecelakaan AirAsia QZ8501 akan dibayarkan. Dari aturan yang berlaku, setiap penumpang berhak mendapat asuransi Rp 1,25 miliar untuk meninggal dan cacat total.

Kepala Eksekutif Pengawas INKB OJK, Firdaus Djaelani, menyebut pencairan klaim asuransi tidak ada hubungannya dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan maskapai AirAsia. Namun, jika ada keluarga yang tidak menerima besaran klaim sebesar Rp 1,25 miliar karena kesalahan AirAsia, dipersilakan menuntut pihak maskapai.

"Kalau tidak terima, itu perusahaan penerbangannya yang dituntut, ada nuntut lebih Rp 1,25 M. Dituntut penerbangan bukan asuransinya," tegas Firdaus saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (6/1).

Menurut Firdaus, aturan mengenai polis asuransi sudah diatur oleh pihak berwenang. Klaim asuransi sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang juga sudah mengikuti aturan Kementerian Perhubungan.

"Perusahaan asuransi sudah jelas menerbitkan polis apa dan klaim berapa. Mereka sudah siap," tutupnya.

Sebelumnya, sesuai aturan dalam negeri dan internasional, keluarga korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 berhak menerima asuransi. Namun rupanya, keluarga korban dapat menuntut selain asuransi kepada AirAsia jika terbukti melanggar jadwal penerbangan.

"Ada dua hal yang bisa dituntut keluarga korban kepada pihak AirAsia atas kecelakaan pesawat tersebut," kata Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan seperti dilansir Antara.

Dia menjelaskan, hak keluarga korban atas peristiwa jatuhnya pesawat dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura tersebut tidak hanya pada klaim asuransi semata.

"Namun, juga hak yang lebih luas jika benar AirAsia melanggar jadwal penerbangan," katanya.

Dia mengatakan, batasan jumlah tanggung jawab ganti rugi kepada penumpang sebagaimana diatur Undang-undang Penerbangan menjadi tidak berlaku. Sebab bukan lagi sekadar kecelakaan, bukan kelalaian akan tetapi merupakan perbuatan melawan hukum "tort" sesuai pasal 1365 KUHP perdata.

Otto menambahkan, kalau benar terbukti ada pelanggaran tentang jadwal penerbangan dan karena perubahan jadwal tersebut mengakibatkan atau berkaitan dengan kecelakaan tersebut, maka keluarga penumpang dapat menuntut ganti rugi AirAsia dengan dasar perbuatan melawan hukum.

Sementara, jika kecelakaan tersebut terjadi karena 'human error' yaitu karena kesalahan pilot dan lain-lain maka keluarga penumpang juga dapat menuntut ganti rugi kepada AirAsia atas dasar kelalaian pilot. Jika kecelakaan terjadi kerena kesalahan design pesawat maka itu adalah tanggungjawab perusahaan membuat pesawat Air Bus, dan perusahaan tersebut juga bisa diminta tanggungjawab. Tuntutan-tuntutan tersebut tentu diluar asuransi penerbangan yang wajib dibayar.

"Masyarakat harus disadarkan akan haknya di depan hukum jika terjadi sebuah kecelakaan agar perusahaan penerbangan lebih berhati-hati dan tidak menganggap enteng nyawa manusia," ujar Otto. (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.

Baca Selengkapnya
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima

Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay
Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay

Dalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya
Cara Efektif Mengajukan Asuransi TPL untuk Perlindungan Maksimal
Cara Efektif Mengajukan Asuransi TPL untuk Perlindungan Maksimal

Asuransi TPL wajib mulai Januari 2025 melindungi kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Kemenag Sudah Bayarkan Asuransi Jiwa 497 Jemaah Haji Wafat, 8 Orang Dapat Tambahan dari Maskapai Senilai Rp125 Juta
Kemenag Sudah Bayarkan Asuransi Jiwa 497 Jemaah Haji Wafat, 8 Orang Dapat Tambahan dari Maskapai Senilai Rp125 Juta

Ada 497 jemaah haji reguler yang meninggal saat pada musim haji tahun ini, baik yang meninggal di Arab Saudi maupun wafat di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Berapa Umur Bayi yang Wajib Beli Tiket  Saat Naik Pesawat? Begini Penjelasannya
Berapa Umur Bayi yang Wajib Beli Tiket Saat Naik Pesawat? Begini Penjelasannya

Meski bayi bisa naik pesawat sejak usia 1 bulan, dokter umumnya menyarankan agar menunggu hingga usia 3 hingga 6 bulan untuk melakukan perjalanan udara.

Baca Selengkapnya
Siapkan Perlindungan Finansial yang Maksimal untuk Keluarga, Asuransi Aurora Solusinya!
Siapkan Perlindungan Finansial yang Maksimal untuk Keluarga, Asuransi Aurora Solusinya!

Asuransi Aurora dari BRI Life dapat menjadi solusi untuk masa depanmu.

Baca Selengkapnya
Asuransi Kendaraan Wajib Mulai 2025, Segini Perkiraan Biaya Preminya
Asuransi Kendaraan Wajib Mulai 2025, Segini Perkiraan Biaya Preminya

Perubahan kebijakan asuransi sukarela menjadi wajib bagi mobil dan motor di Indonesia

Baca Selengkapnya
7 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Jasa Raharja: Semua Korban Dapat Santunan
7 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Jasa Raharja: Semua Korban Dapat Santunan

Jasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.

Baca Selengkapnya
Penumpang Pesawat Berhak Terima Uang Kompensasi Rp300.000 Jika Alami Delay, Begini Aturannya
Penumpang Pesawat Berhak Terima Uang Kompensasi Rp300.000 Jika Alami Delay, Begini Aturannya

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.

Baca Selengkapnya
Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Ethiopian Airlines Minta Ganti Rugi Rp925 Triliun
Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Ethiopian Airlines Minta Ganti Rugi Rp925 Triliun

Tuntutan ini muncul setelah Boeing membuat kesepakatan dengan Departemen Kehakiman AS untuk mengaku bersalah atas penipuan kriminal.

Baca Selengkapnya