Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK: SPKK 2013-2027 jawab tantangan keuangan global

OJK: SPKK 2013-2027 jawab tantangan keuangan global Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono. idris rusadi putra ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) 2013-2027. Strategi ini diharapkan mampu menjawab tantangan keuangan global guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bahwa OJK memiliki tugas mengatur, mengawasi dan melindungi konsumen.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan, strategi ini disusun untuk dapat menjawab tantangan ke depan baik dalam lingkup nasional, mengantisipasi keterbukaan masyarakat ekonomi ASEAN, serta dinamika perkembangan teknologi keuangan (financial technology).

SPKK terdiri dari empat pilar yaitu infrastruktur, regulasi, pengawasan market conduct, dan edukasi komunikasi. Ini merupakan perangkat penting yang diperlukan dalam mewujudkan terjalinnya kepercayaan masyarakat dan level playing field di sektor jasa keuangan.

Orang lain juga bertanya?

"Hal ini merupakan landasan bagi terjaganya stabilitas sistem keuangan agar industri keuangan memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia," kata Titu sapaan akrab Kusumaningtuti di Jakarta, Selasa (6/6).

Titu mengatakan, perlindungan konsumen yang dibangun OJK meletakkan tanggung jawab konsumen dan lembaga jasa keuangan pada level yang sama serta mengusahakan ketersediaan infrastruktur pendukung penyelesaian sengketa. Selain itu, OJK juga memberikan arah dan pengawasan dalam mengupayakan bersama terciptanya budaya treating customers fairly di sektor jasa keuangan.

"Lembaga Jasa Keuangan menerapkan pendekatan product life cycle dengan tetap memperhatikan 5 prinsip perlindungan konsumen dalam mendesain produk, memasarkan, memanfaatkan dan menyelesaikan sengketa atas produk. Hal ini sebagai upaya agar konsumen dapat lebih memahami hak dan kewajiban serta risiko dari konsumsi produk atau jasa keuangan." ungkapnya.

Dalam periode 5 tahun pertama (2013–2017), OJK telah membangun layanan konsumen yang dapat diakses melalui telepon 1-500655 atau mobile apps SIKAPIUANGMU guna melayani pertanyaan dan menerima informasi dari masyarakat. Untuk penanganan pengaduan, OJK melakukan proses klarifikasi dan verifikasi. Selain itu, lembaga jasa keuangan juga diwajibkan memiliki unit atau fungsi penanganan pengaduan (internal dispute resolution) sehingga terdapat kejelasan saluran komunikasi dan kepastian penanganan pengaduan sesuai standar waktu dan mekanisme yang telah diatur oleh OJK.

Pada tahun 2016, OJK telah mengeluarkan 6 daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk melayani penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Sedangkan, dalam rangka mengawasi perilaku pasar, OJK telah menyiapkan framework pengawasan market conduct yang bersinergi dengan pengawasan prudential.

Namun demikian, dalam perlindungan konsumen bukan tidak ada kesulitan dan tantangan. Masih rendahnya tingkat literasi keuangan, yaitu pada angka 29,66 persen dan indeks inklusi pada angka 67,82 persen, serta makin maraknya penawaran produk keuangan bodong yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Adapun isu strategis ke depan yang perlu disikapi adalah perkembangan financial technology, perlindungan data dan informasi pribadi konsumen (data privacy), belum terintergrasinya regulasi perlindungan konsumen, dan crossborder transaction," imbuhnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penguatan Governansi Di Era Digitalisasi, OJK Gelar Risk & Governance Summit
Penguatan Governansi Di Era Digitalisasi, OJK Gelar Risk & Governance Summit

Risk & Governance Summit merupakan acara berkelanjutan yang diselenggarakan oleh OJK sejak tahun 2013 untuk menyampaikan pesan penting.

Baca Selengkapnya
OJK Gelar Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan
OJK Gelar Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan

Forum tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Syakyakirti.

Baca Selengkapnya
Wujudkan Masyarakat Terliterasi, OJK Luncurkan Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027
Wujudkan Masyarakat Terliterasi, OJK Luncurkan Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027

Peta Jalan ini akan menjadi pedoman bagi OJK, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan 9 Peta Jalan IAKD untuk Pengembangan Keuangan Digital dan Aset Kripto
OJK Luncurkan 9 Peta Jalan IAKD untuk Pengembangan Keuangan Digital dan Aset Kripto

Industri IAKD memiliki kontribusi penting pada pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
OJK LUncurkan Peta Jalan Pengembangan & Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan 2024-2029
OJK LUncurkan Peta Jalan Pengembangan & Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan 2024-2029

LPIP diperlukan dalam mendukung Lembaga Jasa Keuangan mengoptimalkan perangkat penilaian kelayakan kredit yang komprehensif.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional

OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Industri Penjaminan, Penyaluran Kredit ke UMKM Bakal Lebih Mudah
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Industri Penjaminan, Penyaluran Kredit ke UMKM Bakal Lebih Mudah

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyadari masalah yang dihadapi oleh UMKM adalah soal akses pembiayaan.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun

Transformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Dorong Bank Pembangunan Daerah Berdaya Tahan, OJK Luncurkan Roadmap Penguatan BPD
Dorong Bank Pembangunan Daerah Berdaya Tahan, OJK Luncurkan Roadmap Penguatan BPD

Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 difokuskan pada empat pilar utama yang dirancang untuk mengoptimalkan peran BPD.

Baca Selengkapnya