OJK: SPKK 2013-2027 jawab tantangan keuangan global
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) 2013-2027. Strategi ini diharapkan mampu menjawab tantangan keuangan global guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bahwa OJK memiliki tugas mengatur, mengawasi dan melindungi konsumen.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan, strategi ini disusun untuk dapat menjawab tantangan ke depan baik dalam lingkup nasional, mengantisipasi keterbukaan masyarakat ekonomi ASEAN, serta dinamika perkembangan teknologi keuangan (financial technology).
SPKK terdiri dari empat pilar yaitu infrastruktur, regulasi, pengawasan market conduct, dan edukasi komunikasi. Ini merupakan perangkat penting yang diperlukan dalam mewujudkan terjalinnya kepercayaan masyarakat dan level playing field di sektor jasa keuangan.
-
Bagaimana OJK menjaga stabilitas sektor jasa keuangan? Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat. Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Bagaimana OJK melibatkan masyarakat dalam edukasi keuangan? Kegiatan The Jewel of Central Java merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi bersama untuk terus memberikan edukasi secara masif kepada masyarakat Jawa Tengah serta dikemas dalam bentuk edukasi keuangan melalui kesenian daerah agar lebih menarik minat dan dapat lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial, seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
"Hal ini merupakan landasan bagi terjaganya stabilitas sistem keuangan agar industri keuangan memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia," kata Titu sapaan akrab Kusumaningtuti di Jakarta, Selasa (6/6).
Titu mengatakan, perlindungan konsumen yang dibangun OJK meletakkan tanggung jawab konsumen dan lembaga jasa keuangan pada level yang sama serta mengusahakan ketersediaan infrastruktur pendukung penyelesaian sengketa. Selain itu, OJK juga memberikan arah dan pengawasan dalam mengupayakan bersama terciptanya budaya treating customers fairly di sektor jasa keuangan.
"Lembaga Jasa Keuangan menerapkan pendekatan product life cycle dengan tetap memperhatikan 5 prinsip perlindungan konsumen dalam mendesain produk, memasarkan, memanfaatkan dan menyelesaikan sengketa atas produk. Hal ini sebagai upaya agar konsumen dapat lebih memahami hak dan kewajiban serta risiko dari konsumsi produk atau jasa keuangan." ungkapnya.
Dalam periode 5 tahun pertama (2013–2017), OJK telah membangun layanan konsumen yang dapat diakses melalui telepon 1-500655 atau mobile apps SIKAPIUANGMU guna melayani pertanyaan dan menerima informasi dari masyarakat. Untuk penanganan pengaduan, OJK melakukan proses klarifikasi dan verifikasi. Selain itu, lembaga jasa keuangan juga diwajibkan memiliki unit atau fungsi penanganan pengaduan (internal dispute resolution) sehingga terdapat kejelasan saluran komunikasi dan kepastian penanganan pengaduan sesuai standar waktu dan mekanisme yang telah diatur oleh OJK.
Pada tahun 2016, OJK telah mengeluarkan 6 daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk melayani penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Sedangkan, dalam rangka mengawasi perilaku pasar, OJK telah menyiapkan framework pengawasan market conduct yang bersinergi dengan pengawasan prudential.
Namun demikian, dalam perlindungan konsumen bukan tidak ada kesulitan dan tantangan. Masih rendahnya tingkat literasi keuangan, yaitu pada angka 29,66 persen dan indeks inklusi pada angka 67,82 persen, serta makin maraknya penawaran produk keuangan bodong yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Adapun isu strategis ke depan yang perlu disikapi adalah perkembangan financial technology, perlindungan data dan informasi pribadi konsumen (data privacy), belum terintergrasinya regulasi perlindungan konsumen, dan crossborder transaction," imbuhnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Risk & Governance Summit merupakan acara berkelanjutan yang diselenggarakan oleh OJK sejak tahun 2013 untuk menyampaikan pesan penting.
Baca SelengkapnyaForum tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Syakyakirti.
Baca SelengkapnyaPeta Jalan ini akan menjadi pedoman bagi OJK, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Baca SelengkapnyaIndustri IAKD memiliki kontribusi penting pada pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaLPIP diperlukan dalam mendukung Lembaga Jasa Keuangan mengoptimalkan perangkat penilaian kelayakan kredit yang komprehensif.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaOJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyadari masalah yang dihadapi oleh UMKM adalah soal akses pembiayaan.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027.
Baca SelengkapnyaTransformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaRoadmap Penguatan BPD 2024-2027 difokuskan pada empat pilar utama yang dirancang untuk mengoptimalkan peran BPD.
Baca Selengkapnya