Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Target Aturan Bank Digital Tanpa Cabang Fisik Rampung Semester I 2021

OJK Target Aturan Bank Digital Tanpa Cabang Fisik Rampung Semester I 2021 Ilustrasi OJK. Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur ketentuan mengenai bank digital bagi bank umum di Indonesia. Ketentuan tersebut salah satunya akan dimuat dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Kegiatan Usaha Bank Umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menargetkan, aturan anyar ini akan rampung pada semester I tahun ini. Nantinya, bank berbadan hukum Indonesia (bank BHI) dapat menjalankan kegiatan usaha secara digital.

"Kita sedang membuat POJK yang akan terbit di akhir semester I tahun ini. Jadi akan kita atur beberapa hal yang sedang kita lihat bank digital," ujar Heru dalam diskusi online, Jakarta, Selasa (4/5).

Orang lain juga bertanya?

Dalam calon aturan baru nantinya, OJK akan mengatur modal yang disetor untuk mendirikan bank BHI ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 10 triliun. Hal tersebut berbeda dengan yang ada dalam aturan saat ini yaitu sekitar Rp 3 triliun.

"Secara umum modal bank itu akan kita atur nanti menjadi Rp10 triliun. Kenapa Rp10 triliun, pertama modal bank umum kita Rp3 triliun, itu sudah 21 tahun yang lalu," kata Heru.

Selanjutnya

Heru menjelaskan, kepemilikan modal bank hanya Rp3 triliun hanya mampu digunakan untuk menghasilkan laba. Padahal bank dituntut harus bisa efisien dengan teknologi dan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian negara.

"Kita melakukan penelitian, bank yang bisa efisien, menghasilkan laba dan memberikan dampak bagi ekonomi itu minimal punya modal Rp10-11 triliun. Jadi rentang Rp3-4 triliun itu hanya menghasilkan laba, kalau efisiensi masih belum," jelasnya.

Selain mengatur kepemilikan modal, dalam aturan baru nantinya, OJK juga akan mengatur khusus bank digital. Di mana diperlukan acuan khusus melindungi nasabah dari resiko yang akan timbul.

"Nanti akan diatur khusus digital banking, bagaimana data protection, data transfer, tata kelola teknologinya seperti apa. Lalu manajemen resiko seperti apa. Ini semua perlu kita atur," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aset Kripto Bakal Bisa Jadi Agunan ke Bank
Aset Kripto Bakal Bisa Jadi Agunan ke Bank

OJK buka peluang aset kripto bisa jadi agunan untuk pinjaman ke bank.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional

OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Dorong Bank Pembangunan Daerah Berdaya Tahan, OJK Luncurkan Roadmap Penguatan BPD
Dorong Bank Pembangunan Daerah Berdaya Tahan, OJK Luncurkan Roadmap Penguatan BPD

Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 difokuskan pada empat pilar utama yang dirancang untuk mengoptimalkan peran BPD.

Baca Selengkapnya
Siap-siap, Perilaku Sosial Media hingga Tagihan Listrik Masuk Penilaian Sistem Credit Scoring
Siap-siap, Perilaku Sosial Media hingga Tagihan Listrik Masuk Penilaian Sistem Credit Scoring

Selain sosmed dan tagihan listrik, sistem innovative credit scoring (ICS) juga akan memasukkan unsur kepatuhan konsumen dalam membayar tagihan di e-commerce.

Baca Selengkapnya
BNI Blokir Rekening Terkait Judi Online, Berapa Banyak?
BNI Blokir Rekening Terkait Judi Online, Berapa Banyak?

OJK memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Baca Selengkapnya
OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online
OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online

OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun

OJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Tata Kelola BPR dan BPRS, Begini Isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Tata Kelola BPR dan BPRS, Begini Isinya

OJK Terbitkan POJK No 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.

Baca Selengkapnya