Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK tarik iuran, perbankan pilih pengawasan kembali ke BI

OJK tarik iuran, perbankan pilih pengawasan kembali ke BI Ilustrasi OJK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi memberlakukan pungutan sebesar 0,03 persen sampai 0,06 persen bagi industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Besaran pungutan ini diambil dari aset. Nantinya pungutan ini dimulai diberlakukan pada 1 Maret 2014.

Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono berpendapat lebih baik industri keuangan kembali diawasi oleh Bank Indonesia (BI). Sebab, saat masih diawasi BI, industri tidak dipungut iuran apapun.

"Memang beberapa menyatakan keberatan, kalau disuruh memilih mengatakan saat diatur dan diawasi dengan tidak membayar (zaman BI). Dengan diatur dan diawasi dengan membayar (zaman OJK) ini tentu kami pilih yang BI kan," ujarnya saat acara 'Bagaimana Indonesia Mampu Selamat Dari Krisis Ekonomi 2008', di Ibis Budget Hotel, Jakarta, Jumat (21/2).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, pungutan tersebut secara tidak langsung membebani nasabah dari bank itu sendiri. Pasalnya, perbankan mau tidak mau akan meningkatkan biaya dana sehingga ikut menyeret suku bunga kredit.

"Tapi bank ini adalah usaha bisnis, dia pasti akan mentransformasi beban ini menjadi beban konsumen atau nasabah, yang akhirnya beban pada masyarakat," jelas dia.

Lebih lanjut, pihaknya pernah menyampaikan beberapa alternatifnya pungutan terhadap industri perbankan. Namun, kebijakan OJK tersebut sudah peraturan presiden.

"Tapikan ini UU dan kita harus patuh, tapi kita akan ikuti cuma kami mengingatkan saja, pada akhirnya memang yang pertama kali kita dipungut itu menjadi beban," ungkapnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kolaps, 14 Bank Dicabut Izin Usaha Secara Bertahap oleh OJK
Kolaps, 14 Bank Dicabut Izin Usaha Secara Bertahap oleh OJK

Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol, Jadi Lebih Murah?
OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol, Jadi Lebih Murah?

Hal itu dia sampaikan sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.

Baca Selengkapnya
Hore, Bunga Pinjol Bakal Turun Tahun Depan Jadi 0,3 Persen per Hari
Hore, Bunga Pinjol Bakal Turun Tahun Depan Jadi 0,3 Persen per Hari

Sebelumnya, bunga pinjol yang ditetapkan sebesar 0,4 persen per hari.

Baca Selengkapnya
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

Baca Selengkapnya
OJK Pungut Denda Rp3,6 Miliar dari Pelaku Pasar Modal Selama April 2024
OJK Pungut Denda Rp3,6 Miliar dari Pelaku Pasar Modal Selama April 2024

Sanksi denda Rp3,6 miliar itu dijatuhkan kepada empat pihak. Di antaranya, tiga manajer investasi dan satu emiten.

Baca Selengkapnya
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Suku Bunga Pinjol
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Suku Bunga Pinjol

Regulasi turunan soal bunga pinjaman online tersebut hanya akan mengatur terkait batas maksimumnya saja.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan

Sanksi tersebut berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM).

Baca Selengkapnya
Dobel Penerimaan, OJK Target Kantongi Iuran Industri Keuangan Rp16,6 Triliun di 2025
Dobel Penerimaan, OJK Target Kantongi Iuran Industri Keuangan Rp16,6 Triliun di 2025

Mirza menyampaikan, kegiatan operasional OJK di 2025 terbagi dalam sembilan bidang. Antara lain, pengawasan sektor perbankan dengan anggaran sebesar Rp1,75 T.

Baca Selengkapnya
OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online
OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online

OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online

Baca Selengkapnya
Data OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 13,09 Persen Jadi Rp7.310 Triliun
Data OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 13,09 Persen Jadi Rp7.310 Triliun

Penyaluran kredit perbankan melanjutkan tren pertumbuhan sejak periode sebelumnya dan searah dengan target pertumbuhan tahun 2024.

Baca Selengkapnya
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.

Baca Selengkapnya